TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indira Chunda Thita Syahrul, putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), memberikan sejumlah keterangan sebagai saksi dalam persidangan ayahnya, Rabu (5). 05). 6/2024).
Berikut rangkuman redaksi atas pernyataan Tita.
1. Mendapatkan pinjaman dari Kementerian Pertanian untuk berbelanja online.
Sita mengaku meminjam uang ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk berbelanja online.
Kementan bermula dari pertanyaan jaksa soal permintaan uang Sheta kepada mantan Direktur Penunjang Pertanian dan Pertanian, Muhammad Hatta.
Terkait hal tersebut, Sita membenarkan dirinya pernah meminjam uang kepada Muhammad Hatta untuk berbelanja online.
Seetha mengaku sebelum penuntutan bahwa dia telah meminjam uang dua kali lipat dari Kementerian Pertanian.
“Saya sudah dua kali meminjam uang Pak Hattar,” kata anggota DPR itu, seperti dilansir Kompas.com.
“Apa hubungannya dengan itu,” imbuh jaksa.
“Beli secara online,” kata Sita.
Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh kemudian menanyakan berapa jumlah uang yang diminta Thita dari belanja online.
“Berapa?” tanya hakim.
Dua kali Rp 10 lakh, kata Sita.
Namun jaksa menolak pengakuan Seetha.
Jaksa kemudian menunjukkan bukti rekening bank yang menunjukkan Muhammad Hatta mengirim barang senilai $30 juta.
“Barang ini adalah $10 juta milik Muhammad Hatta. Ada lagi $20 juta,” kata jaksa.
“Siap Jaksa,” kata Sita.
2. tas Dia menolak membeli anting dan sepatu.
Untuk hakim, Sita mengantongi uang dari Kementerian Pertanian. Dia membantah membeli anting dan sepatu tersebut.
Sita membenarkan kepada hakim bahwa tas tersebut tidak dibelinya dengan uang Kementerian Pertanian.
“Banyak, Belikan tas untuk Bu Theta dan cobalah,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Apakah kamu benar-benar membeli tas itu? Itu milikmu tetapi kamu tidak tahu siapa yang memberikannya?” tanya hakim.
“Saya tidak punya tas; Pak Presiden,” kata Sita.
“Jadi, apakah kamu membeli tas itu atau ada yang memberikannya padamu?” tanya hakim.
“Tidak ada tas, Pak,” jawab Sita.
Hakim Rianto kemudian menanyakan soal pembelian anting dan sepatu senilai Rp 26 juta.
Menurut hakim, anting-anting itu
“Ada yang membeli tas Bu Theta, Cobalah Mereka mengeluarkan uang Rp 26 juta untuk membeli anting dan sepatu,” kata Hakim Rianto.
“Tidak ada apa-apa Pak,” jawab Sita.
Menurut saksi lain, Seetha menggunakan dana Kementerian Pertanian untuk pengobatan sel induk.
Berdasarkan keterangan warga yang saya ajak bicara tadi, Bambang Pamuji meminta pengobatan stem cell senilai Rp 200 juta untuk putra SYL, Thita, kata Hakim Rianto.
“Saya belum pernah punya stem cell, Pak. Saya tidak butuh stem cell,” ulang Sita.
Setelah mendengar bantahan Sheta yang berulang kali, Hakim Rianto menantang Sheta untuk melaporkan saksi yang menjelaskan permasalahan peruntukan perumahan Kementerian Pertanian.
“Kamu tidak ada niat untuk melaporkan orang-orang ini? Kamu berhak melaporkan jika kamu merasa namamu dicemarkan.”
“Apakah kamu bermaksud melaporkan orang-orang ini dengan jelas?” kata Hakim Pontoh.
Sita tidak menanggapi sampai penasihat hukumnya menyerahkan tisu dan berteriak di pengadilan.
Ketua MA pun menasihati Sita yang juga anggota DPR usai mendengarkan kasus tersebut.
Hakim mengatakan, pengaduan Seetha tidak akan mengubah fakta yang dihadirkan di pengadilan.
“Tidak perlu menangis. Tidak. Ini terbuka untuk umum dan hanya itu.”
“Makanya jaksa menghadirkan nama Anda sebagai saksi. Hampir semuanya adalah saksi. Beginilah grafik yang ditunjukkan Jaksa tadi dicatat,” kata Hakim Pontoh sambil menunjuk layar proyektor. Ruang sidang.
3. Mengaku membeli jaket senilai Rp 46,3 juta.
Thita Syahrul mengaku membeli jaket tersebut dari ayahnya seharga Rp 46,3 juta dari Syahrul Yasin Limpo (SYL), tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian.
Hal itu diakui Sita pada Rabu (5/6/2024) saat kasus ayahnya, SYL, berlanjut ke pengadilan tipikor di Ibu Kota, Jakarta.
“Pembayaran jaketnya 46.300.000. Tahukah kamu?” Di pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Kejaksaan (JPU).
“Ayah yang membeli baju itu,” aku Sita kepada jaksa.
Lalu, saat Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh melontarkan pertanyaan kepada JPU, Sheta terus berkobar.
Hakim Rianto menyetujui Seetha saat itu mengenai kebutuhan pribadinya yang terdokumentasi dengan baik dalam bagan yang dibuat oleh Kementerian Pertanian saat itu.
Sebuah grafik yang ditunjukkan di pengadilan mencatat kebutuhan pribadi Seetha, termasuk pembelian mantel senilai $46,3 juta.
4. Sang anak mengaku memiliki perusahaan pertambangan.
Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie, putra Indira Chunda Thita dan cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), disebut memiliki perusahaan tambang.
Pada Rabu (6/6/2024), Sita bersaksi di sidang penggelapan dan penggelapan Kementerian Pertanian (Kementan) bahwa ayahnya didakwa di Jakarta Pusat atas tuduhan korupsi.
Kesaksian Sita bermula dari pertanyaan Hakim Ida Ayu Mustikawati tentang Bibie yang kerap menukar mata uang asing.
“Anda bertanya pada diri sendiri mengapa Bibie menukarkan dolar,” dia bertanya kepada hakim.
“Karena Bibah (Nurhabibah, petugas pribadi Thita) bilang, ‘Saya hanya menukarkan uang untuk Bibie’,” jawab Thita.
Hakim kemudian bertanya kepada Seetha tentang pekerjaan putranya.
Sita bercerita, anaknya pernah berbisnis dengan temannya.
Namun hakim tak puas dan bertanya kembali berapa jumlah uang yang diterima Bibie.
Kemudian sosok yang juga anggota DPR dari Partai NasDem itu menyebut putranya memiliki perusahaan tambang.
“Apa masalahnya?” tanya hakim.
“Ada pertemuan untuk industri pertambangan,” kata Matha.
“Kamu tahu?” tanya hakim.
“Nak, aku sudah mendengarnya,” tambah Sita.
5. Dia menangis di pengadilan.
Sita juga membantah adanya pengobatan sel punca yang dibiayai dana Kementerian Pertanian, seperti yang disampaikan saksi lainnya.
Berdasarkan keterangan warga yang saya ajak bicara tadi, Bambang Pamuji meminta pengobatan stem cell senilai Rp 200 juta untuk putra SYL, Thita, kata Hakim Rianto.
“Saya belum pernah punya stem cell pak. Saya tidak butuh stem cell,” tambah Sita.
Setelah mendengar bantahan Sheta yang berulang kali, Hakim Rianto menantang Sheta untuk melaporkan saksi yang menjelaskan permasalahan peruntukan perumahan Kementerian Pertanian.
“Kamu tidak ada niat untuk melaporkan orang-orang ini? Kamu berhak melaporkan jika kamu merasa namamu dicemarkan.”
“Apakah Anda mempunyai keinginan untuk melaporkan orang-orang ini dengan jelas?” kata Hakim Pontoh.
Sita tidak menjawab dan berteriak di pengadilan hingga tim kuasa hukum mendapatkan tisu tersebut.
Ketua MA pun menasihati Sita yang juga anggota DPR usai mendengarkan kasus tersebut.
Hakim mengatakan, pengaduan Seetha tidak akan mengubah fakta yang dihadirkan di pengadilan.
“Kamu tidak perlu menangis. Itu tidak ada, itu terjadi, itu terbuka untuk umum, dan begitulah adanya.”
“Makanya jaksa menghadirkan nama Anda sebagai saksi. Hampir semuanya adalah saksi. Beginilah grafik yang ditunjukkan Jaksa tadi dicatat,” kata Hakim Pontoh sambil menunjuk layar proyektor. Ruang sidang.