5 Pejabat Kementan Dihadirkan jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi SYL, 2 di Antaranya Dirjen

TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak lima pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) terlibat dalam sidang korupsi yang melibatkan Shahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (15 Mei 2024).

Lima orang di antaranya dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kedua saksi tersebut merupakan Direktur Jenderal (Dirgen) Kementerian Pertanian.

Hal itu diketahui dari informasi yang dibagikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Rabu.

Berikut lima saksi yang dihadirkan dalam kasus SYL. Suwandi adalah Direktur Jenderal Bidang Tanaman Pangan Kementerian Pertanian; Prihasto Setyanto – Direktur Jenderal Departemen Hortikultura Kementerian Pertanian; Andi Muhammad Idil Fitri – Kepala Bagian Umum, Dirjen Horthy Kementerian Pertanian; Edi Eko Sasmito – Kepala Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian; Bambang Pamuji adalah Sekretaris Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian. kasus SIL

Sebagai informasi, dalam kasus ini SYL didakwa menerima hadiah senilai Rp44,5 miliar.

Total jumlah uang yang diterima SYL dari tahun 2020 hingga 2023. “Jumlah uang yang diterima terdakwa saat menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana dimaksud di atas berjumlah Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang di pengadilan, Rabu (28 Februari 2024). .) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL menerima uang tersebut terkait dengan pejabat garda depan Kementerian Pertanian.

SYL tidak melakukan kampanye sendirian, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Bidang Alat dan Peralatan Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagiono; yang juga menjadi tersangka.

Uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, sebagian besar dana tersebut digunakan untuk kegiatan keagamaan, kegiatan pelayanan, dan belanja lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya yang besarnya mencapai Rp16,6 miliar.

Selanjutnya uang tersebut digunakan sesuai petunjuk dan arahan SYL.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal pertama, yaitu pasal. 12 menyala. “e” sehubungan dengan Art. 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sehubungan dengan Art. 55 bagian bagian 1 KUHP sehubungan dengan Art. 64 Bagian (1) KUHP Federasi Rusia. ) KUHP.

Keberatan kedua adalah Art. 12 bagian “e” sehubungan dengan Art. 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto bagian (1) Seni. 55 KUHP juncto bagian (1) Seni. 64 KUHP.

Keberatan ketiga sesuai dengan Art. 12 “B” sehubungan dengan Art. 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Art. 55 bagian 1 KUHP juncto Art. 64 bagian 1 KUHP. Daftar Persyaratan SYL

Berikut daftar kebutuhan mahasiswa eks SYL yang dibiayai Departemen Pertanian.

Diketahui, SYL dibutuhkan tidak hanya untuk kepentingan resmi, namun juga untuk kepentingan pribadi.

Di antaranya mencuci pakaian, membayar pembantu rumah tangga (ART), menyunat cucu, membeli mobil, dan barang mewah lainnya.

Seluruh kebutuhan SYL terungkap dalam setiap persidangan korupsi yang dilakukannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berikut daftar kebutuhan SYL yang dibiayai Departemen Pertanian:

1. Toko online “Food to Laundry” – Rp 3 juta per bulan.

2. Uang bulanan istri.

3. Ulang tahun cucu

4. Membayar ART gaji sebesar R35 juta.

5. Beli makanan sehari-hari senilai Rp 2 juta.

6. Berbelanja di mal

7. Beli lukisan Sujiwo Tejo seharga Rp 200 juta.

8. Bayar dokter kecantikan/kulit anak anda.

9. Gaji penyanyi: Rp50-100 juta.

10. SYL dan keluarga, umrah

11. Beli mobil anak Kijang Innova seharga Rp 500 juta.

12. Paket Cicilan Mobil Anak Alphard Rs 43 Juta Selama 10 Bulan.

13. THR bagi anggota Fraksi NasDem

14. Biaya perjalanan luar negeri ke Brazil mencapai Rp 600 juta.

15. Membayar hewan kurban Rp 360 juta.

16. Menyewa jet pribadi.

17. Hadiah Golden Wedding : Rp 7-8 juta.

18. Pengadaan yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengurangi korupsi.

19. Permata Rp 120 juta.

(Tribunnews.com/Galuh Vidya Wardani/Ashri Fadillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *