TRIBUNNEWS.COM – Rangkaian tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 terus berlanjut hingga hari ini.
Tentu saja orang tua atau wali siswa harus mengetahui batasan apa saja yang berlaku pada PPDB 2024.
Sebab, banyak larangan yang akan dilarang jika dilanggar.
Dalam tahapan pelaksanaan PPDB 2024 terdapat beberapa larangan antara lain:
1. Pemalsuan bukti keikutsertaan mahasiswa dalam program bantuan bagi keluarga kurang mampu.
2. Menggunakan dokumen/data identitas/data kependudukan yang tidak benar.
3. Penggunaan dokumen bukti prestasi palsu.
4. Sekolah binaan masyarakat yang menerima bantuan operasional sekolah mengenakan biaya pendaftaran PPDB.
5. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi membayar biaya dan/atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan siswa dan biaya pembelian seragam atau buku tertentu yang berkaitan dengan PPDB. hukuman
Sanksi penegakan PPDB dapat diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, baik calon siswa/orang tua calon siswa, Panitia PPDB, atau masyarakat lainnya.
Sanksi diterapkan jika pelanggaran telah diklarifikasi, diverifikasi, atau diselidiki.
Sanksinya bisa berupa pembatalan hasil penetapan PPDB atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan satuan pendidikan untuk membatalkan penerimaan calon peserta didik, tanpa memperhatikan apakah individu yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi, ditentukan berdasarkan hasil evaluasi satuan pendidikan dengan Komite Sekolah dan perangkat daerah terkait. cabang layanan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Pendidikan Provinsi memberikan persetujuan kepada kepala sekolah, guru dan/atau tenaga kependidikan sebagai berikut:
1. Peringatan tertulis
2. Penangguhan atau pengurangan hak
3. Pembebasan dari tugas
4. Pemberhentian sementara/permanen dari jabatannya
Prosedur pemberian sanksi dilakukan berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(Tribunnews.com, Vidya)