TRIBUNNEWS.COM – Berikut lima langkah cek dan bayar dana PIP September 2024.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menggelar Program Indonesia Pintar (PIP) untuk September 2024.
Bantuan dana PIP September 2024 tersedia bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang memenuhi syarat.
Perlu diingat, pencairan dana PIP pada September 2024 akan dilakukan secara bertahap dengan jadwal yang bervariasi antar sekolah.
Mahasiswa dapat mengecek daftar penerima dana PIP September 2024 secara online di pip.kemdikbud.go.id.
Apabila nama mahasiswa terdaftar sebagai penerima PIP pada September 2024, maka pembayaran dapat diproses melalui bank penerbit.
Berikut langkah-langkah cek dan bayar PIP September 2024. Cara Cek Penerima PIP September 2024 Buka https://pip.kemdikbud.go.id/. Masukkan Nomor Pokok Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Nasional (NIK) siswa. Masukkan jumlah yang ditampilkan di layar untuk mengonfirmasi identitas Anda. Klik pada “Verifikasi Penerima PIP”. Halaman tersebut menampilkan informasi yang menunjukkan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau bukan. Cara Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id (pip.kemdikbud.go.id) Cara Pembayaran Dana PIP September 2024
Setelah terdaftar sebagai penerima PIP, maka siswa atau orang tua dapat menerima dana bantuan PIP.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh siswa atau orang tua dalam proses pembayaran PIP: Pastikan nama Anda tercantum pada surat keputusan hibah, di halaman SIPINTAR atau di pip.kemdikbud.go.id; Silakan hubungi sekolah atau departemen pendidikan setempat Anda untuk informasi jadwal pembayaran; Mempersiapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan sekolah bila diperlukan); Mengunjungi bank penyalur (BNI, BRI atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan; Ikuti prosedur pencairan dana sesuai instruksi pegawai bank. Besaran Bantuan PIP Tahun 2024 SD/SDLB/Paket A : Rp 225.000 (Kelas 6) atau Rp 450.000 (Kelas 1-5) SMP/SMPLB/Paket B : Rp 375.000 (Kelas 9) atau Rp 750-700 (Kelas 1) SMA /SMK/SMALB/C Paket : Rp 900.000 (Kelas 12) atau Rp 1.800.000 (Kelas 10-11) Kriteria Penerima PIP
1. Mahasiswa yang mengikuti KIP
2. Siswa dari keluarga tidak mampu/tidak mampu dan/atau mendapat perhatian khusus, misalnya: siswa dari keluarga peserta program “Keluarga Harapan”, siswa dari keluarga pemegang kartu “Keluarga Dunia”, anak yatim piatu dari sekolah/lembaga sosial/panti asuhan/Anak Yatim , korban bencana alam yang tidak bersekolah (putus sekolah), siswa yang diharapkan kembali bersekolah, siswa yang mengalami gangguan fisik, mengalami kecelakaan, orang tua yang pekerjaannya terhenti, Orang yang mempunyai saudara lebih dari 3 (tiga) orang dalam satu rumah tangga di daerah konflik, keluarga narapidana, lembaga pemasyarakatan, lembaga belajar pada lembaga kurikulum atau satuan pendidikan non formal lainnya
Sekadar informasi, informasi pembayaran PIP dapat berubah sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, penerima diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau sekolah untuk mengetahui berita terkini mengenai PIP.
(Tribunnews.com/Malvian F/Latifa/Mr. Giuliati)