5 Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Berakhir Dipecat karena Tindakan Asusila

TRIBUNNEWS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa jabatan 2022-2027, Hasyim Asyari, dicopot dari jabatannya menyusul kasus penipuan terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Laporan ini dilayangkan kuasa hukum korban pada 18 April 2024.

Keputusan pemberhentian Hasyim sebagai Ketua KPU diumumkan Dewan Kehormatan Pejabat Pemilihan Umum (DKPP) dalam rapat, Rabu (3/7/2024).

Selain aktivitas seksual, Hasyim disebut-sebut banyak menuai kontroversi selama menjabat Ketua KPU. Berikut rangkumannya: 1. Terkait dengan Hasnaeni alias Nyonya Emas

Pada 3 April 2023, Hasyim divonis bersalah setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait kasusnya dengan Hasnaeni alias Wanita Emas.

Hasyim dan Hasnaeni terbukti melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 menggunakan pesawat Citilink atas biaya Hasnaeni.

Padahal, di waktu yang sama, yakni pada 18 hingga 20 Agustus 2022, Hasyim mempunyai program resmi sebagai Ketua KPU RI, yakni menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi ketujuh di Yogyakarta tersebut.

“Terdakwa (Hasyim) melakukan perjalanan di luar tugas kedinasannya bersama terdakwa II (Hasnaeni) dalam kapasitasnya sebagai Presiden Partai Republik Satu yang kini terlibat dalam pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024,” demikian bunyi Kongres. I Dewan Kehormatan Pejabat Pemilihan Umum (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat pengumuman keputusan, Senin (4/3/2023).

“Terdakwa terbukti melanggar prinsip independensi, kesetaraan, dan profesionalisme,” imbuhnya.

Sementara itu, Hasyim dan Hasnaeni disebut-sebut memiliki hubungan dekat.

Hal itu terlihat dari intensnya komunikasi keduanya melalui WhatsApp, serta pengiriman pesan selain polling.

“Seperti perbincangan antara tergugat dan pemohon II: ‘Kami senang karena KPU. Dengan ketua KPU saya senang’.”

Percakapan antara tergugat dan penggugat II, ‘Jalan ini menuju ke kamu,’ kata Ratna Dewi Pettalolo Majelis DKPP.

Atas perbuatannya, Hasyim disebut melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c, serta ayat (3) huruf e; Bab 7 ayat 1), Bab 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; kata 11 huruf d; kata 12 huruf a,b; kata 14 huruf c; Pasal 15; kata 16 huruf e; Bab 19 huruf f Undang-Undang DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Apalagi jika terdapat 6 ayat (3) huruf e dan f juncto pasal 15 huruf a, d, dan g, UU DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Etika dan Tata Laksana Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Peringatan setelah pelanggaran data pemilih

Tujuh bulan setelah hukuman kasus Hasnaeni, Hasyim Asyari kembali dikukuhkan oleh DKPP menyusul bocornya data aktual pemilu (DPT) pemilu 2024.

Tak hanya Hasyim, lima komisioner KPU lainnya juga mendapat hukuman teguran.

“Menetapkan hukuman pencegahan bagi terdakwa I Hasyim Asyari selaku Ketua dan Anggota KPU, bagi terdakwa II Mochammad Afifuddin, bagi terdakwa III Betty Epsilon Idroos, bagi terdakwa IV Parsadaan Harahap, bagi terdakwa V Yulianto Sudrajad, bagi terdakwa V Yulianto Sudrajad. terdakwa VI Idham Holik, hingga terdakwa VII Agustus Mellaz masing-masing anggota “KPU akan mulai terhitung sejak putusan ini diumumkan,” demikian isi keputusan DKPP yang dikutip, Rabu (15/5/2024).

Sekadar informasi, diperkirakan ada 204 juta catatan pemilih yang dibobol.

Bocoran informasi akun Jimbo ditemukan di situs peretasan BreachForums, pada 27 November 2023.

Data tersebut diduga diperoleh dengan meretas situs KPU. 3. Juga mendapat hukuman peringatan terhadap calon DPD RI

Pada Maret 2024, Hasyim dan anggota KPU lainnya mendapat hukuman teguran setelah dinyatakan bersalah melanggar tata tertib dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait pencalonan calon DPD RI mantan terpidana korupsi Irman Gusman.

Khususnya Hasyim dan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dari DKPP memberikan teguran keras.

Mendukung sebagian dalil pemohon. Hukuman peringatan berat dijatuhkan kepada terdakwa I Hasyim Asy’ari selaku ketua dan anggota KPU dan terdakwa II Mochammad Afifuddin sebagai anggota KPU sejak diumumkannya putusan ini. kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Rabu (20/3/2024).

Dalam persidangan, DKPP mengungkap fakta bahwa pada 3 November 2023, nama Irman Gusman tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Bahkan, pada 18 Agustus 1023, Irman diangkat menjadi anggota DPD DCS Pemilu 2024.

Alasan yang disampaikan KPU merupakan tanggapan masyarakat terhadap Irman.

Namun kenyataannya tidak ada tanggapan masyarakat dari DCS kepada DCT dan KPU belum memberikan penjelasan apapun kepada Irman Gusman.

Di sisi lain, KPU juga mendalilkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah memberikan masa tunggu selama 5 tahun bagi mantan narapidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih. .

DKPP menilai kegagalan terdakwa dalam mengambil keputusan di DCT masih dalam masa refleksi kasus korupsi sebelumnya, yakni 5 tahun setelah dibebaskan.

Perbuatan terdakwa di TMS karena respon masyarakat, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan aturan penyelenggara pemilu, kata anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah.

Untuk itu, DKPP menyebut para terdakwa terbukti lalai, ceroboh, dan ceroboh dalam tahapan penetapan anggota DPD RI 2024.

DKPP menilai para terdakwa lalai, lalai, dan asal-asalan dalam proses pencalonan anggota DPD 2024, lanjutnya.

Sehingga, nama Irman masuk dalam proses pemilihan ulang di Sumbar pada 13 Juli 2024. 4. Disebut-sebut pelanggaran etik terhadap jabatan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di kantor KPU, Rabu (24/4/2024). (Instagram/Prabowo)

Hasyim pun mendapat pengesahan dari DKPP pada Senin (5/2/2024), menyusul pengangkatan putra sulung Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden.

Melansir Kompas.com, Hasyim terbukti berhasil mendaftarkan Gibran sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat minimal calon presiden dan wakil presiden dalam undang-undang KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023 sesuai undang-undang. . Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam kasus ini, DKPP juga menjatuhkan hukuman peringatan berat kepada enam pemilih KPU lainnya. 5. Pernah aktif secara seksual

Hasyim Asyari berhenti menjabat sebagai Ketua KPU pada 3 Juli 2024 setelah dijatuhi hukuman pemecatan karena terbukti melakukan hubungan seksual dengan perempuan PPLN.

Dalam bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, korban mengatakan Hasyim menunjukkan perbuatan baik, terutama melalui pesan singkat.

“Terdakwa sejak awal pertemuan dengan pelapor sudah berniat memberikan perlakuan khusus kepada pelapor dengan mengucapkan ‘lihat dulu hati’ sambil memeluk emoji,” kata Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, di ruang sidang DKPP, Jakarta. Rabu (3/7/2024).

Dalam kasus ini, Hasyim didakwa menggunakan koneksi resmi untuk melakukan pendekatan, menjalin hubungan asmara, dan berhubungan seks dengan korban, serta memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Pengacara korban sekaligus penuduh, Maria Dianita Properiani, menerangkan, Hasyim berperan sebagai penerima suap saat pertama kali bertemu dengan korban.

Ceritanya pertama kali kita bertemu pada Agustus 2023, sebenarnya dalam rangka kunjungan resmi. Itu pertama kali kita bertemu.

“Sampai tahap akhir Maret 2024,” keluh Maria ke DKPP, Kamis (18/4/2024).

Meski beberapa kali bertemu dalam jabatan resmi, di Eropa dan Indonesia, Hasyim tetap berkarya meski terpisah.

Pengacara korban lainnya, Aristo Pangaribuan, mengatakan Hasyim sangat aktif menipu korban.

Hubungan cinta, pengkhianatan, pendekatan untuk kepentingan pribadi, kata Aristo.

Namun, kata dia, tidak ada ancaman atau ancaman dalam dugaan penggunaan koneksi resmi yang dilakukan Hasyim.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Suci Bangun DS/Mario Christian/Danang Triatmojo, Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *