5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Rehabilitasi atau Pidana Penjara Rio Reifan Ditentukan Pengadilan

Laporan reporter Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rio Reifan kembali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Total, Rio Reifan sudah lima kali terlibat kasus serupa, yakni pada tahun 2015, 2017, 2019, 2021, dan 2024 baru-baru ini.

Bisakah bintang opera berusia 39 tahun ini menikmati kebangkitan?

Polres Metro Jakarta Barat memastikan tengah memeriksa Rio Reifan yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Begini, karena tersangka ini berulang kali melakukan tindak pidana yang sama, maka kami dari kepolisian sedang melakukan penyelidikan, kata Kapolres Narkoba Jakarta Barat AKBP Indrawienny Pajiyoga, Senin (29/4/2024).

Namun, keputusan rehabilitasi atau pemenjaraan berada dalam yurisdiksi pengadilan

Nanti hasil putusan tersangka akan kami sampaikan hukuman penjara atau rehabilitasi di pengadilan, kata Indrawienny.

Rio kemudian membeberkan alasannya kembali mengonsumsi sabu. Pengakuan tersebut diungkapkan Rio saat diperiksa tim penyidik.

“Dia selalu bilang salah, setiap tersangka narkoba yang kita tangkap bilang begitu. Dia selalu bilang salah, mohon maaf,” ujarnya.

Diketahui, Rio divonis 14 bulan penjara pada tahun 2015. Kemudian pada tahun 2017, Rio Reifan dijebloskan ke penjara selama beberapa tahun hingga akhirnya dibebaskan kembali karena kasus narkoba.

Selain itu, Rio divonis satu tahun enam bulan penjara pada tahun 2019, dan dibebaskan pada tahun 2020. Tak lama kemudian, Rio kembali ditangkap pada tahun 2021 karena kasus narkoba.

Mantan suami Henny Mona itu divonis 1 tahun 8 bulan penjara, ditangguhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *