5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja

Dilansir jurnalis Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan 5 juta buruh akan mogok nasional jika Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi UU Cipta Kerja secara sah.

Pak Sad mengatakan, mogok kerja nasional akan segera dilakukan sambil menunggu hasil keputusan MK.

“Lebih dari 5 juta pekerja akan terlibat dalam pemogokan nasional. Itu bisa dikatakan bulan ini karena kita harus menunggu hasil Mahkamah Konstitusi,” kata Said Iqbal kepada wartawan di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin. /7/2024).

Iqbal juga mengatakan rencana mogok nasional yang dilakukan buruh akan berbentuk penghentian produksi.

Ia juga menjelaskan, pasokan produksi tersebut juga dimaksudkan untuk menumbuhkan sektor perekonomian jika Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan gugatannya.

“Dan itu adalah serangan yang bertujuan menghancurkan perekonomian dan hal itu dibenarkan oleh konstitusi. Faktanya, pemogokan melumpuhkan perekonomian karena kita dalam bahaya ekonomi, masa depan kita terancam akibat outsourcing dan upah yang murah,” jelas Iqbal.

Menurut Iqbal, ancaman mogok nasional juga merupakan bentuk protes mereka jika Mahkamah Konstitusi tidak memberikan uji materi terhadap UU Cipta Kerja.

Pasalnya, pengambil kebijakan belum pernah mendengar demonstrasi yang dilakukan partainya.

“Kami melarang demonstrasi, protes tidak pernah terdengar lagi, bahkan Mahkamah Konstitusi tidak memihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *