Tribunnews.com, Jakarta – Empat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap polisi karena menipu 2 remaja putri untuk menjadi pekerja seks komersial (CSWS).
Keempat pelaku TPPO ditangkap petugas Polsek Kabayuran Baru.
Kasat Reskrim Polsek Kabayuran Baru Kompol Nono Supremi mengatakan, keempat pelaku TPPO tersebut berinisial RA, MRC, MR dan R.
Mereka memaksa dua korbannya, yakni berinisial AMD (17) dan Mal (19), menjadi pekerja seks komersial (CSWS) di Kecamatan Kabayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Tindak pidana perdagangan orang akibat eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Kejadiannya pada tanggal 3 Januari 2025, tempat kejadian perkara di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Kompol Nuno, Selasa, Selasa, Selasa, Selasa, Selasa, Selasa, Selasa, Selasa, Selasa, Selasa, Selasa, Selasa, pada Selasa, Selasa, Selasa, Selasa, Selasa, Selasa, Selasa, Selasa, 14 Januari, 2025.
Ia menambahkan, ia menjual keempat penjahat tersebut kepada dua wanita untuk memberikan layanan penuh nafsu melalui aplikasi Michat.
Ini faktanya: tersangka punya peran berbeda
Peran keempat berubah dari manajer Mihat, pengantaran, hingga pengawalan korban.
“Sebagai pengurus Ra alias A dan MRC alias B, kemudian dua tersangka lainnya berperan sebagai pengantar atau pengawal, yaitu Tuan alias M dan R,” kata Kompol Nuno Supremi.
2. Membayar 5 juta rubel setelah melayani 70 orang
Kampol Nunu Superarma mengungkap awal mula kasus TPPO saat korban dilamar rekannya, setelah itu korban menjelaskan bagaimana tuntutan tersebut terkait dengan pekerjaan.
Namun yang mengejutkan, korban baru mendapat bayaran ketika mereka melayani lebih dari 70 orang.
Kesepakatannya, korban akan memberikan pelayanan, kata Jones, sebanyak 70 orang, hanya gaji korban yang dibayar Rp 3,5 juta, kata Nuno.
Artinya, rata-rata kedua korban membayar RP 50.000 saat muncikari bermain.
“Tidak terbatas satu atau dua bulan dalam satu atau dua hari, dan bisa dimaklumi jika 70 orang membayar 5 juta rubel per rubel,” lanjutnya.
3. Mengancam beban utang
Korban mulai bekerja dengan penjahat pada Oktober 2024 dan diancam dengan pinjaman.
Perekonomian orang tua korban juga sangat minim, keduanya berinisiatif membantu.
Jadi ancamannya adalah perbudakan utang, makanya kita usung pasal UU TPPO karena korbannya punya utang, kata Kompol kepada Nunu Superarmi.
Hotel tersebut disewa oleh pelaku, jika ada tamu yang bersedia menggunakan jasa korban.
4. Melayani warga negara Indonesia dan asing
Kampol Nunu Suparmi mengatakan, tamu yang melayani korban warga negara Indonesia (WNI) hingga warga negara asing (WNA).
“Ada juga berbagai warga negara asing yang menjadi klien,” kata Kompol kepada Nunu Superami.
“Tarifnya tamu yang bayar muncikari itu berkisar 250 ribu sampai 1,5 juta rupiah.
5. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara
Saat ini keempat tersangka masih ditahan polisi di Polsek Metro Cebayoran Baru.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini tayang di Tribunbekasi.com dengan judul, Memaksa 2 Remaja Putri Jadi PSK, 4 Pelaku TPPO Ditangkap, Korban Baru Dibayar Saat Dilayani 70 Tamu,