5 Fakta Tipu Muslihat Pegawai Toko HP Pakai Data Pelamar Kerja untuk Pinjol, Modal Selfie dan KTP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pegawai toko ponsel di Pusat Grosir Cilitan (PGC) menyalahgunakan informasi pribadi 26 pelamar kerja untuk mendapatkan pinjaman online.

Tak main-main, total kerugian 26 warga sudah tembus Rp 1 miliar.

Informasi korban dicuri melalui ponsel dan KTP melamar pekerjaan.

Berikut lima fakta penipuan ini: 1. Korban pernah ditipu sebelumnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lalipali mengatakan, awalnya R berpura-pura membantu pria lain yang ingin bekerja di toko ponsel di PGC.

“Kami laporkan dalam kasus ini, terlapor, operasinya sebagai penyalur tenaga kerja di konter telepon seluler,” kata Nicholas saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (8). /7/2024).

Hanya 26 orang yang melalui r.

R kemudian menanyakan informasi pribadi pelamar kerja karena diperlukan untuk melamar pekerjaan.

Informasi pribadi yang diminta dari pelamar kerja antara lain foto KTP dan foto selfie.

Setelah menerimanya, R menggunakan informasi tersebut untuk mengajukan pinjaman.

Oleh karena itu, ia mencatat, para korban atau korban dapat menunjukkan identitas aslinya dalam bentuk KTP dan mengambil foto selfie setiap korban, jelas Nichols.

Menurut dia, event ini didaftarkan pada 5 Juli 2024.

Dengan cara tersebut, R berhasil menyelamatkan sekitar 26 korban dengan total kerugian lebih dari Rp 1 miliar.  2. Instal aplikasi tersebut di ponsel korban.

Tanpa izin atau sepengetahuan korban, pelaku memasang beberapa program di ponselnya.

Belakangan banyak bermunculan tagihan kredit dan debit online.

Jumlahnya Rp 1,1 miliar. 3. Ambil tindakan saja.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, polisi menyimpulkan bahwa R melakukan perbuatannya seorang diri.

Saat ini tim penyidik ​​Polres Metro Jakarta Timur masih memeriksa enam orang saksi, termasuk seorang pelapor bernama MJ dan saksi lainnya.

“Nanti kita panggil pelapornya, dalam hal ini orang yang berhuruf R. Keterangannya akan diterima sebagai saksi,” kata Nichols.

“Hal ini sesuai dengan Percap Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Kapolri (Percap) di Polri. Dan pasal yang didakwakan terhadap orang tersebut adalah penipuan dan penggelapan,” imbuhnya. 4. Menarik pelamar kerja dengan menggunakan doorprize.

Perwakilan korban, Muhammad Tussir Tusmo mengatakan, pelaku tidak hanya berpura-pura membantu korban dengan menawarkan pekerjaan kosong, tapi juga menjanjikan hadiah.

“Iya jadi beda-beda caranya. Ada cara menarik hadiahnya, seperti doorprize. Lalu ada juga yang menjanjikan pekerjaan administrasi di loket PGC,” kata Tasrif, seperti dilansir Kompas com.

Alih-alih memenangkan penghargaan atau pekerjaan, kliennya kini mendapatkan pinjaman melalui serangkaian aplikasi online, kata Tasrif.

Sejauh ini janji-janji tersebut belum ada yang dipenuhi,- jelas kunjungan tersebut.

Dampaknya, para korban tersebut mendapat kuitansi dari serangkaian aplikasi pinjaman online yang dibuat pelaku dengan menggunakan informasi pribadi masing-masing korban, ujarnya.

Tasrif mengungkapkan, kedekatan pelaku dengan korban membuat kliennya percaya dengan perkataan atau perintah pelaku.

“(Korban) percaya hanya karena ada yang teman sekolah, tetangga, pelanggan toko bahkan saudara.” 5. Polisi masih memeriksa saksi dan korban.

Selain itu, Komisioner Nicolas Erie Lailipali mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.

Sementara pihak yang melaporkan penyalahgunaan data atau pelakunya belum diselidiki.

Nichols, Rabu (10/7/2024) mengatakan, “Terlapor belum dilakukan pemeriksaan.”

“Saksi dan korban masih kami periksa,” imbuhnya.

Namun, Nichols tidak menyebutkan kapan ia berencana mulai menginterogasi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Masih dalam penyelidikan,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *