5 Fakta Suami BCL Diduga Gelapkan Rp6,9 M: Dikaitkan Rumah Tangga Dulu, Tiko Belum Tersangka

TRIBUNNEWS.COM – Kisah nyata kasus penggelapan Rp 6,9 miliar yang dilakukan Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL).

Terdakwa dilaporkan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022 oleh mantan istri Tico, Arina Winarto.

Jadi kejadian ini terjadi antara tahun 2015 hingga 2021.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Tico muncul dalam berita acara pengadilan (BAP).

Untuk mengambilnya kembali, ikuti instruksi jika perlu.

“Kami juga akan mengamankan pihak-pihak terkait dalam pemeriksaan ini,” kata AKBP Bintoro.

Laporan polisi terhadap Tiko kini telah diajukan ke pengadilan.

Sebelumnya, Tribe News mengumpulkan informasi terkini terkait kasus Tico yang dituduh menggelapkan uang kepada mantan istrinya dari berbagai sumber. 1. Yang disebut 5 hal.

AKBP Bintoro menjelaskan dalam pertemuan di lokasi, ada lima orang saksi dalam kejadian tersebut.

Polisi memeriksa lima saksi.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil analisis keuangan eksternal yang dilakukan sebelumnya.

“Kami memeriksa lima saksi dan menerima analisis keuangan eksternal,” katanya kepada Tribunnews. 2. Niat Tycho diyakini kurang baik.

Kepercayaan Tiko pada Arina Winarto sempat dikira buruk hingga mantan kekasihnya melaporkannya ke polisi.

Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar, mengatakan ketidakpedulian Tiko terhadap masalah tersebut cukup membuat kliennya kesal.

“Wah, belum ada kabar baik dari TA untuk tahun 2022 ini gan.” kata Leo.

Uang yang dimaksud dipastikan tidak ada kaitannya dengan pernikahan pertama.

“Tidak masalah,” katanya. 3. Mengatasi permasalahan rumah tangga masa lalu

Sementara itu, pengacara Tico, Irfan Aghasar, menilai laporan itu dibuat karena ada persoalan dalam negeri yang belum terselesaikan.

“Ini kecurigaan pertama saya. Makanya rumor ini beredar karena persoalan di dalam negeri mungkin belum terselesaikan,” kata Irrfan dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Bahkan, kelompoknya menilai lapor ke polisi itu wajib.

Irfan mengatakan, laporan Arina bukan merupakan ranah hukum perseroan terbatas sebelum menempuh jalur hukum.

“Saya sendiri sebagai pengacara memahami bahwa kasus ini tidak dibuka dan didakwakan karena tidak melalui prosedur yang diatur dalam UU PT. Artinya, Tico tidak diminta untuk mengemban tanggung jawab sebagai direktur di RUPS (biasa). kelompok pemangku kepentingan,” ujarnya. Said Tiko dan Arina – BCL (Kolase Tribunnews) 4. Tiko Aryawardhana tidak ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Bintoro, dikutip dari YouTube Spotlight, Selasa (6 April 2024), menjelaskan kasus tersebut sudah masuk proses peradilan.

“Sekarang prosesnya sudah masuk proses peradilan,” ujarnya.

Pihaknya juga menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus pencucian uang ini.

Dengan suami BCL sebagai saksi.

“Saat ini kami sudah mendapat informasinya (subyek sudah disebutkan namanya),” ujarnya. 5. Tawarikh

Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologis dugaan Tiko tersebut.

Semua bermula ketika Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang industri jasa makanan dan minuman berupa restoran Harlow Brasserie di kawasan Jakarta Selatan. 

Saat itu, Arina mengajak suaminya, Tyco, untuk bekerja bersamanya.

“Untuk pertama kalinya penulis Arina Winarto bersama Pak Tiko Pradipta mendirikan PT. Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang industri jasa makanan dan minuman bersama Harlow Brasserie dan restoran,” kata Ade kepada pers, Selasa (4). /). Juni 2024).

Di grup itu, Arina menjadi anggota dan Tiko menjadi pemimpinnya.

Arina kemudian memberikan modal kepada perseroan dengan nominal Rp 2 miliar.

“Saat mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjana, penulis meninggalkan modal sebesar Rp 2 miliar yang ditanam di deposito,” kata Ade.

“Setoran tersebut kemudian dijaminkan ke rekening bank Danamon KCP Panglima Polim. 

Seiring kemajuan pekerjaan ini, Arina menerima laporan keuangan Harlow Brasserie Restaurant tahun 2017.

Arina melihat dokumen tersebut pada Juni 2021, setelah pasangan tersebut bercerai.

Saat itu, Arina mencoba membandingkan data keuangan perusahaan dan menemukan selisih Rp 140 juta serta beberapa aktivitas lainnya.

“Sepertinya fungsinya beragam dan belum jelas kegunaannya,” ujarnya.

Arina yang memutuskan ada masalah di bidang bisnisnya, melaporkan mantan suaminya ke polisi pada tahun 2022.

Berdasarkan laporan polisi mantan istri tersebut, Tiko Aryawardhana dijerat Pasal 374 KUHP atas penggelapan dalam perkara Nomor LP/B/1721/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. .

Jika kemudian terbukti bersalah, Tico terancam hukuman lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Nur Alamsyah/Abdi Ryanda Shakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *