TRIBUNNEWS.COM – Fakta Sindikat Bayi Jual Beli Kontainer di Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, Polres Metro Depok mengungkap kelompok perdagangan anak di media sosial, Facebook.
Polisi kini telah menangkap delapan orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka mempunyai peran masing-masing.
Kapolres Metro Depok Kombes Aria Perdana mengatakan, sindikat perdagangan anak tersebut sudah lebih dari lima kali diperdagangkan dan dikirim ke Bali. 5 Fakta Asosiasi Perdagangan Anak di Depok
1. Kronologis jual beli anak
Awalnya, para penjahat melakukan aksi mencari ibu hamil.
Seorang ibu hamil ditipu uang untuk menjual anaknya.
Bayi-bayi tersebut kemudian diberikan ke Bali dengan harga puluhan juta, hingga $45 juta.
Kedua anak tersebut berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.
Melansir WartakotaLive.com, kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024) “Tersangka sendiri yang membawa anaknya ke Bali sekitar 5 kali (transaksi).”
Aria telah menangani lebih dari 5 kasus perdagangan manusia di Bali.
Tapi kalau di Bali bisa lebih dari 5 kali lipat, karena ini hanya salah satu tersangka yang sangkut paut dengan tersangka utama di Bali, ujarnya. Serta menjual kasus sindikat di Depok, Jawa Barat, yang pelakunya menerapkan sistem pre-order.
2. Gunakan sistem order start atau pre-order
Selain itu, dijelaskan Arya, pelaku juga menerapkan sistem pre-order bagi penggunanya.
Bahkan, menurut Arya, pelaku menawarkan untuk menjual bayi tersebut saat masih dalam kandungan ibunya.
Jadi ada kesepakatan antara ibu dan pembeli.
“Ya, pesan di muka. Jadi kalau ada yang hamil, buatlah janji terlebih dahulu. “Jadi kita akan membawanya ke sana segera setelah dia lahir,” jelas Arya.
3. Ambil tindakan melalui FB
Penjahat ini menawarkan untuk menjual anak-anak di Facebook.
Jika ada yang tertarik, perusak mengirimkan pesan dan menawarkan wanita hamil untuk bernegosiasi.
Para penjahat menawarkan harga 10 hingga 15 juta birr untuk satu anak.
Kemudian mereka menjualnya dengan harga sekitar Rp 45 juta.
“Saat bayinya lahir, langsung dibawa ke Bali,” kata Aria.
4. Penjahat ditangkap
Kepolisian Resor Metro Depok (POLRES) kini telah menangkap delapan pelaku, lima perempuan dan tiga laki-laki.
Kedelapan pelaku yang ditangkap tersebut yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), S (24), D (23), RK (30) dan IM (41).
“Saat itu diketahui ada dua bayi, laki-laki dan perempuan, untuk dijual.”
Rencananya anak tersebut akan dibawa ke Bali, kata Kapolres Metro Depok Aria Perdana, Senin (2/9/2024).
Arya dikutip dari Kompas.com menyatakan kejahatan ini tergolong kejahatan terorganisir.
Juga ditemukan iklan dimana ibu atau anak perempuannya ingin menjual anaknya.
“Ini sindikat yang sangat terorganisir karena ada iklan yang dipasang di Facebook,” kata Arya.
Pelakunya kini mendekam di penjara.
Arya menambahkan: “Penangkapan telah dilakukan terhadap mereka yang mengorganisir ini, menyebarkan iklan dan ingin menjual anak-anak di Bali.”
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
5. Peran tersangka
Kedelapan tersangka memiliki peran masing-masing.
Ada orang tua yang menjual bayi dan ada pula yang ingin membawa bayi ke Bali.
Ada juga yang lajang.
Sebagian artikel ini dimuat di WartaKotalive.com dengan judul Sindikat perdagangan anak di Depok telah beroperasi lebih dari 5 kali dan bernilai hingga 45 juta dolar.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartaKotalive.com/M. Rifqi Ibnumasy, Kompas.com)