5 Fakta Pria Pakistan Tewas Diamuk Massa karena Diduga Bakar Al-Qur’an: Polisi Sempat Amankan Korban

TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria dibunuh massa di Pakistan pada Kamis (20/6/2024).

Pria ini diduga melakukan penodaan agama dengan membakar kitab suci umat Islam – Alquran.

Massa yang marah kemudian memukulinya hingga tewas dan membakar tubuhnya.

Berikut fakta-fakta kejadian tersebut. 1. Identitas korban

Merujuk ABC News, identitas korban adalah Muhammad Ismail.

Dia adalah seorang turis yang berasal dari provinsi Punjab dan menginap di sebuah hotel di kota Madyan di provinsi Khyber Pakhtunkhwa. Sisa-sisa barang yang dibakar massa (Hindu) 2. Kronologis

Diberitakan OI “Asia-Plus”, kejadian ini bermula ketika beberapa orang menuduh Ismail membakar halaman Alquran di tasnya dan adu mulut dengannya.

Ketika diumumkan melalui pengeras suara di masjid bahwa polisi telah menyelamatkan “penodaan agama”, massa berkumpul di luar kantor polisi.

Menurut DW, seorang pejabat polisi, Rahim Ullah, mengatakan polisi membawa Ismail ke kantor polisi untuk membelanya setelah warga kota menyerangnya.

Zahid Khan, pejabat lainnya, mengatakan Ismail sedang diinterogasi oleh polisi ketika massa menyerbu kantor polisi dan bentrok dengan petugas.

Massa kemudian berhasil menangkap Ismail, membunuhnya dan membakar tubuhnya, katanya. 3. Kerugian dan kerusakan lainnya

Selain membakar korban, massa juga membakar kantor polisi dan membakar mobil polisi yang terparkir di sana.

Warga sekitar mengatakan polisi melepaskan tembakan ke arah massa dan 11 orang terluka.

Polisi tidak mengomentari tuduhan tersebut, lapor RSE. 4. Polisi akan menyelidiki

Pada Jumat (21 Juni 2024), ratusan orang menyerbu kantor polisi dan menembak serta membunuh seorang pria yang sedang diperiksa di sana karena dicurigai menodai Alquran, kata para pejabat, menurut ABC News.

Polisi sedang berusaha mengidentifikasi orang-orang yang menyerang dan membakar kantor polisi di Madjan.

Zahid Khan mengatakan polisi tidak menangkap satu pun penyerang. 5. Undang-undang penodaan agama di Pakistan

DW melaporkan bahwa penodaan agama, yang dituduh menghina Islam atau tokoh Islam, dapat dihukum mati di Pakistan.

Namun selain itu, ada beberapa kasus dimana massa main hakim sendiri dan langsung membunuh terdakwa.

Ratusan orang berada di penjara dan menghadapi tuduhan penodaan agama.

Hakim sering kali menunda persidangan karena takut hukumannya terlalu ringan.

Bahkan tuduhan penodaan agama yang tidak terbukti dapat mengakibatkan terdakwa digantung.

Tuduhan penodaan agama terkadang digunakan sebagai cara untuk membalas dendam, menurut kelompok hak asasi manusia.

Dalam kasus lain, gerombolan massa merusak lingkungan Kristen di kota Sargodha, Punjab, bulan lalu dan menyiksa seorang pria yang dituduh melakukan penistaan ​​agama.

Dia meninggal di rumah sakit beberapa minggu kemudian.

Serangan terburuk terhadap umat Kristen Pakistan terjadi pada tahun 2023, ketika ribuan massa membakar rumah-rumah umat Kristen di kota Jaranwala, juga di Punjab.

(Tribunnews.com, Tiara Shelawi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *