TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut 5 fakta penting kecelakaan yang melibatkan mobil mewah Porsche dengan truk pengangkut baja di Jalan Raya Pusat Kota, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu dini hari (19/6/2024).
Pengemudi mobil Porsche Cayman bernama TP (31) dikabarkan tewas di tempat.
Sementara itu, seorang penumpang mobil Porsche Cayman bernama Jay (23) mengalami syok dan luka serius pasca kecelakaan tersebut.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 01:40 WIB.
Mobil Porsche yang dikendarai TP terjebak di belakang truk dan terseret sejauh 150 meter.
Berikut beberapa fakta penting terkait kecelakaan Porsche dengan truk yang dihimpun Tribunnews.com:
1. Pengemudi Porsche
Pengemudi Porsche Cayman berinisial B 2031 PBV TP, berusia 31 tahun.
Ia tewas di tempat akibat luka yang dideritanya dalam kejadian tersebut.
TP berdasarkan KTP masih berstatus pelajar.
Saat dihubungi, Rabu (19/6/2024), Kepala Polisi Lalu Lintas Jakarta Timur Diela Kartik Artha mengatakan, “Status di KTP sudah 31 tahun.”
Ia tercatat sebagai warga Mampang, Jakarta Selatan.
2. Penyebab terjadinya kecelakaan karena kurangnya perawatan
Kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pengemudi Porsche Cayman.
Kasie Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha mengatakan, mobil Porche yang dikemudikan TP berangkat dari jalur 1 arah barat atau Semanggi timur atau Kuningan saat awal kecelakaan.
Mendekati KM 5+200 B sebelum GT Kuningen 2, Porche bertabrakan dengan bagian belakang truk baja.
“Dia kemudian terjebak dan terbawa sekitar 150 meter karena pengemudi truk Mitsubishi tidak mengenalinya,” ujarnya.
Diela mengatakan, kecelakaan itu terjadi saat TP mengemudikan mobilnya sembarangan dan menabrak bagian belakang truk baja.
Saat berkendara, akibat kurang hati-hati dalam berkendara, sedan Porsche Cayman yang dikemudikan TP menabrak bagian belakang truk Mitsubishi yang dikemudikan RA yang berada di depan, kata Diella.
3. Kondisi dan harga mobil Porsche
Porsche Cayman yang terlibat kecelakaan itu diketahui memiliki hak gadai pajak.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs Pangkalan Data Mobil dan Pajak Polda Metro Jaya, kendaraan tersebut bernomor polisi B 2031 PBV, Porsche Metallic Grey dan diproduksi tahun 2011.
Sedangkan pajak mobil Porsche Cayman sudah melewati tanggal jatuh temponya yaitu 10 April 2024.
Akibatnya, pembayaran pajak mobil sempat tertunda dua bulan.
“Tanggal jatuh tempo pajak: 04-10-2024,” demikian keterangan yang dilihat Tribunnews.com.
Apalagi tenaga mesinnya 2.893 cc dan harganya sekitar 890 juta riyal.
Untungnya status kendaraan sudah diketahui dan kini sudah diberikan notifikasi “Nomor Registrasi Telah Dibeli”.
Status: Nomor registrasi telah terjual, kata Carr.
Sedangkan masa berlaku Nomor Registrasi Kendaraan (STNK) Porsche hingga 10 April 2028.
4. Sebuah mobil Porsche melaju sejauh 150 m
Kepala Divisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Diella Karthik Artha mengatakan, mobil Porsche tersebut terseret sejauh 150 meter setelah menabrak bagian belakang truk bernomor BE 8124 ACU.
Berdasarkan pengungkapannya, pengemudi truk tidak mengetahui mobil mewah tersebut menabrak bagian belakang mobilnya hingga macet.
“Dia ditangkap dan dibawa sejauh sekitar 150 meter,” kata Diella.
“Karena pengemudi truk Mitsubishi tidak mengetahuinya,” imbuhnya.
5. Pengakuan sopir truk
Nama pengemudi truk yang terlibat kecelakaan dengan Porsche tersebut adalah Alam.
Diakuinya, saat kejadian, truk yang dikendarainya sedang melaju dari arah Semangi menuju Kuningan.
“Saya sedang mengemudi dengan kecepatan 65 km/jam. Tiba-tiba saya ditabrak dari belakang,” kata Alam kepada wartawan.
Lalu tiba-tiba Alam menyadari mobilnya berhenti melaju.
Dia melambat dan memundurkan truknya.
“Saat saya turun saya lihat ada mobil, di dalam ada dua orang dan salah satunya terjebak,” ujarnya.
(Tribunnews.com/abdi/tribunjakarta.com/ Annas Furkon Hakim/ Wartakota/ Ramadan LQ)