5 Fakta Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disita KPK

TRIBUNNEWS.COM – Ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasta Kristiyanto telah disita tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan dilakukan saat Hašto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, Senin (10/10). /2020) Juni 2024) kemarin.

Saat masih berada di ruang pemeriksaan, jelas Hašto, pegawainya Kusnadi dipanggil penyidik.

Penyidik ​​KPK kemudian meminta Kusnadi menyerahkan tas dan barang milik Hašť.

Hasto, setelah mendengar keterangan penyidik, mengatakan, “Otopsi saya belum ada kaitannya dengan pokok perkara, karena sementara itu mereka memanggil pegawai saya bernama Kusnadi untuk menjenguk saya, tapi kemudian mereka menyita tas dan telepon genggamnya yang bertuliskan nama saya. dia. .” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Berikut sejumlah detail terkait penyitaan ponsel Hasta Kristiyanto oleh tim penyidik ​​KPK. 1. Hašto keberatan

Hašto menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penyitaan tersebut.

Alasannya, statusnya masih berstatus saksi dan penyitaan merupakan bentuk penegakan keadilan.

Sementara itu, Hašto mengaku dalam proses penyitaan tidak didampingi kuasa hukum.

“Ponsel saya disita dan saya keberatan karena semuanya harus berdasarkan proses pidana.”

“Karena ini merupakan bentuk tindakan yang memihak pada keadilan, maka hak untuk didampingi kuasa hukum harus dilaksanakan oleh penegak hukum,” jelasnya. 2. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita buku catatan dan agenda Hašť

Selain telepon genggam, tim penyidik ​​KPK juga menyita catatan dan agenda Hasta Kristiyanto.

“Saat pemeriksaan, penyidik ​​menanyakan di mana alat komunikasi saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi itu ada pada stafnya.’

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, “Penyidik ​​meminta pemanggilan personel saksi H, dan setelah pemanggilan, penyidik ​​menyita barang bukti berupa alat elektronik (ponsel), catatan, dan jadwal saksi H. ” Jakarta Selatan, Senin.

Dia mengatakan, penyitaan ponsel Hast dan dua barang lainnya penting untuk proses penyidikan.

Barang-barang tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi (korupsi).

Budi mengatakan, penyitaan telepon genggam Pak H merupakan amanat lembaga penyidik ​​untuk mencari bukti-bukti dalam kasus korupsi yang bersangkutan. 3. Handphone dan buku tabungan Staf Hasto disita

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, tak hanya barang milik Hasto yang disita, tapi juga milik pegawai Hasto.

Penyidik ​​KPK dikabarkan menyita dua ponsel milik Hastu dan satu ponsel milik Kusnadi.

Seperti halnya buku tabungan ATM Kusnadi yang berisi Rp 700.000. 4. Momen Kusnadi Dicari

Kuasa hukum Hast, Ronny Talapessy, membeberkan momen Kusnadi digeledah penyidik ​​KPK.

Menurut dia, saat pemeriksaan, penyidik ​​Rossa Purbo Bekti yang mengenakan masker dan topi bernama Kusnadi sedang berada di ruang depan Gedung KPK.

Ronny berkata: “Dikatakan bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2 sehingga kakaknya Kusnadi juga mengikuti karena mengetahui ayah yang menelepon sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik ​​ke dalam dan menuju ke lantai 2. konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.

Ronny menjelaskan, sesampainya di lantai dua, tiga penyidik ​​KPK melakukan penggeledahan dan menyita Kusnadi.

Mereka adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.

Disita dua telepon genggam milik Hašto dan satu milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM Kusnadi yang berisi uang Rp 700.000.

Ronny keberatan dengan penyitaan dan penggeledahan. Alasannya, Kusnadi tak menjadi subjek pemanggilan hari ini.

Ronny mengatakan, “Somasi hari ini adalah pemanggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kenapa tiba-tiba saudara Kusnadi seolah-olah dipanggil dengan cara yang saya yakini ditipu atau dijebak.”

Berdasarkan hal tersebut, Ronny mendalilkan penggeledahan Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHP dan termasuk penyitaan Pasal 39 KUHP. 5. Penyidik ​​KPK melapor ke Dewas

Tim kuasa hukum Kusnadi menginformasikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK bahwa penyidik ​​KPK telah menyita telepon genggam kliennya.

Pemberitahuan itu diajukan atas nama Kusnadi yang menjadi buronan penyidik.

Penyidik ​​hari ini melaporkan kurangnya profesionalisme mereka dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan barang milik kakak Kusnadi sekaligus Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto. .

Ronny bersama Johannes Tobing kemudian masuk ke tempat Dewas berkantor untuk menyampaikan laporan, yakni gedung lama KPK.

Namun bangunan tersebut terbengkalai dan pengamanan hanya dilakukan di lantai satu.

Ronny kemudian menyerahkan berkas laporan beserta surat kuasa Kusnadi untuk diberikan kepada resepsionis.

Petugas keamanan menjelaskan bahwa dia tidak bisa meneruskan laporan tersebut kepada pelapor.

Dia meminta Ronny untuk kembali besok. Ronny pun mengumumkan akan kembali ke Gedung Dewas KPK pada Selasa (11/6/2024).

Saat Ronny keluar dari lobi, petugas keamanan mengikutinya dan mengatakan dia tidak bisa mendapatkan berkas laporan. Berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Ronny.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham/Theresia)(Kompas.com/Syakirun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *