5 Fakta Penting Sidang Korupsi SYL: Palak Uang untuk Beli Durian, Iphone, Bahkan Donasi ke Pesantren

TRIBUNNEWS.COM – Hari ini, Senin (20/5/2024), sidang tipikor di Kementerian Pertanian (Kementan) dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di bawah Pengadilan Jakarta Pusat.

Diketahui, persidangan tersebut melibatkan mantan Menteri Pertanian (Menthan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Pertanian (Sekchen) Kadisubagino.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan enam orang saksi yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian.

Mereka adalah Dirjen Kementerian Pertanian Andi Noor Alamsyah, Sekretaris Badan Karantina Visnu Haryana; Pelayanan Perencanaan Muda Badan Karantina, Lucy Anggraini; Sekretaris Kabinet PPSDMP, Siti Munifa; Kadar Keuangan BPPSDMP dan Ketua Tim Real Estate Publik, Nina Murdiana; Dan Chief Financial Officer, Badan Keamanan Pangan, Sugiarti.

Dalam persidangan, terungkap beberapa fakta baru terkait korupsi SYL. SYL minta beli maksimal Rp 46 juta

Saksi Wisnu mengatakan, ada permintaan pembelian durian dari SYL dan dikirimkan ke rumah dinas VD Chantra.

Durian yang dikirim bukan durian biasa melainkan durian King Musang senilai $46 juta per permintaan.

“Tidak memberi atau membeli uang yang kamu gunakan untuk membeli Duren?” KPK meminta jaksa penuntut umum memberikan kesaksian yang memberatkan Wisnu.

Wisnu menjawab, “Ya, sudah. ​​Raja Duren Musang.”

“Perlu mengirim Duren ke rumah Vidya Chandara?” – Jaksa bertanya lagi dengan percaya diri.

Wisnu berkata: “Ya.

“Saya melihat yang terbesar, hingga 46 juta orang, bukan?” kata jaksa.

“Sudah,” jawab Wisnu.

Dalam sidang itu juga, Jaksa Penuntut Umum Durian Musang membacakan berita acara BAP dan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap King bukan sekedar permintaan belaka.

Catatan BAP, Wisnu yang diberangkatkan ke rumah dinas Menteri Pertanian di Balai Vidya Chantra diminta mengirimkan enam gerobak dengan harga minimal Rp 18 juta.

Satu kotak berisi 5 hingga 7 buah Durian Musang King.

Jaksa juga membacakan BAP Wisnu yang menetapkan tanggal distribusi dan harga Durian Musang King: 19 Februari durian 21 juta; Duren 18 Juni 22 juta; Duren 22 Juni 46 juta; 6 Agustus 2021 Ya Duren 30 juta; 31 Agustus, 27 juta; 18 juta durian pada 30 November; Dan 25 juta pada 19 Oktober 2022. Untuk servis mobil untuk sumbangan ke pesantren

Saksi Andi mengatakan, sebagai pejabat pertama di Kementerian Pertanian, banyak permintaan SYL yang harus ia penuhi.

Andi diketahui diminta SYL hingga Rp 317 juta untuk berbagai keperluan.

Berapa banyak perbuatan yang tidak berkaitan dengan kewajiban resmi yang dilakukan saksi? tanya Jaksa Penuntut Umum PKC di persidangan.

“Sekitar Rp 317 juta,” jawab Andi.

317 rupee digunakan untuk umrah, layanan Mercedes Benz dan sumbangan ke sekolah Islam.

Setoran Rp 159 juta dialokasikan ke Dinas Umum Perkebunan Andi untuk umroh.

Kemudian diminta uang Rp 9 juta dari CEO Perkebunan untuk servis kendaraan Mercy.

Selain itu, donasi ke pesantren mencapai 102 juta ID.

“Kami serahkan Rp 159 juta ke Sekjen dan Kantor Pengadaan Jasa Umrah Luar Negeri. Pelayanan Menteri di Karawang ada bersama Kyai. Itu transfer Rp 102 juta ke Arif. Lalu terjadilah. “Pak Panji minta Rp 19 juta,” kata Andi Palak, Menteri Perhubungan Rahmat.

Andi pun mengakui, SYL dicuri sejumlah Rp450 juta dan Rp50 juta melalui Asisten Bidang Umum Prasarana dan Alat Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Ali Jamil bernama Panji.

“Ada permintaan dari keluarga Syahrul Yasin Limpo atau dari SIL sendiri?” Tanyakan pada jaksa.

“Waktu saya jadi sutradara Alsin ada dua momen (meminta uang), tahun 2021, saat saya (sakit) Covid, Ali Jamil Panji ADC menelepon saya dan meminta uang Rp 450 juta kepada menteri.

Namun Andi menolak usulan Rp 450 juta tersebut karena direktur yang dipimpinnya tidak mempunyai anggaran.

Setelah itu, Panji meminta uang Rp 50 juta kepada Andi untuk membeli iPhone tersebut, namun Andi kembali menolak.

Kedua, dalam acara itu Panji juga meminta uang untuk membeli iPhone 13 atau 14, yang tidak kami lakukan, ujarnya. SYL menawarkan mikrofon Rp 25 juta

Andy juga mengatakan, SYL membeli mikrofon seharga Rp 25 juta dan memintanya untuk mengirimkannya ke rumah dinas Vidya Chandra di Jakarta.

Mikrofon tersebut dibeli oleh Sukim Supandi, Direktur Bagian Umum Kementerian Pertanian.

SYL awalnya menyatakan akan mengembalikan uang tersebut, namun hingga saat ini belum juga dibayarkan.

Hal itu ditentukan berdasarkan keterangan BAP Andi yang berisi permintaan SYL untuk membeli mikrofon.

“Kami bilang saksi minta microphone karena memberitahu BAP, ingat saksi?”

Andi menjawab, “Iya Pak Menteri bilang, harganya (mikrofon) sekitar Rp 25 juta dan kita beli dan serahkan ke Vichan (Vidya Chandra),” jawab Andi.

“Diantar ke rumah Pak Vichan? Ditanya langsung ke Menteri? Lewat chat?” Tanyakan pada jaksa.

Andi menjawab : “Iya, lewat ngobrol dan bawa ke Pak Vichan.” Tiket Wisata Keluarga ke Makassar

Diungkapkan Andi, SYL juga meminta uang untuk perjalanan keluarga ke Makassar pada Desember 2022 senilai puluhan juta.

Permintaan melalui pos dikirimkan melalui SYL Assistant Panji sejumlah Rp 36 juta.

“Saat saya menjabat Dirjen Perkebunan Keluarga Menteri, saya mendapat tiket dari Makassar pada 17 Desember 2022,” ujarnya.

Ini usulan perjalanan Panji senilai Rp 36 juta, kata Andi.

Sekadar informasi, dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa SYL menerima uang pengganti sebesar 0,544,5 miliar pada tahun 2020-2023.

Atas perbuatannya, terdakwa mula-mula didakwa dengan:

Huruf “E” Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang “Pemberantasan Tipikor” juncto Pasal 1 Pasal 55 KUHP dan Pasal 1 Pasal 64 KUHP.

Beban kedua:

Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55, Pasal 1 KUHP, juncto Pasal 1 Pasal 64 KUHP.

Biaya ketiga:

Terlampir pada Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 12, Pasal B, Pasal 55, Pasal 1, Pasal 64, Pasal 1, Pasal 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla / Yohanes Liestyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *