5 Fakta Pegawai Ditjen Pajak KDRT Istri di Bekasi, Motif Tak Terima Adik Dituding Ambil Uang

TRIBUNNEWS.COM – Fakta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istri di Bekasi yang dilakukan petugas Direktorat Utama Pajak (Poreska Ditjen).

Seorang pegawai Direktorat Utama Pajak berinisial FAF ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Baru-baru ini, penyebab kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan FAF terhadap suaminya, MAT, terungkap.

Tampaknya FAF tak terima kakaknya didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan mengambil uang sewa. Pajak, KDRT, Fakta Staf Ditjen Perempuan

1. Motifnya teridentifikasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan FAF awalnya terlibat adu mulut dengan istrinya.

Awalnya, menurut korban, adik FAF berencana menggunakan uang tersebut untuk keperluan rumah tangga.

Namun, uang tersebut digunakan saudara FAF untuk membayar sewa rumah.

Puncaknya, saat itu, terlapor tidak menerima korban.

Korban mengatakan adik terlapor mendapat uang untuk menyewa rumah, kata korban, uang itu diperuntukkan bagi keluarga korban dan pelapor, kata Ade Ari di Jakarta, di Mapolda Metro Jaya, Kamis. 8/2024), dilansir TribunJakarta.com.

Kemudian pelaku tidak terima dengan perkataan MAT, menghina korban hingga mengalami luka lebam.

“Karena tidak diterima, dianiaya secara fisik, banyak terjadi perkelahian, terlapor kesal, dan akhirnya melakukan kekerasan yang mengakibatkan kepala, kaki, lengan, tangan. – Dilaporkan kakinya terluka. lebam,” kata Ade Ari.

2. Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap

Akibat perbuatannya, FAF kini berstatus tersangka.

FAF juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

“Saat ini penyidik ​​sedang melengkapi pendokumentasiannya, materinya akan disampaikan ke kejaksaan dalam beberapa hari ke depan.

Ancaman kekerasan fisik maksimal 5 tahun, kekerasan psikis maksimal 3 tahun, kata Ade Ari.

3. Korban mengalami stres berat

Seperti dilansir Kompas.com, MAT yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya ini mengalami stres berat sejak tahun 2021 akibat penganiayaan yang dialaminya.

Hal itu terlihat dari otopsi psikiatri yang menunjukkan MAT sedang mengalami stres.

Kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya menimbulkan tekanan psikologis sehingga menimbulkan stres bagi korbannya, kata Kapolres Metro Bekasi Kompol Audy Joise Oroh, Rabu (28/08/2024).

4. Kekerasan dalam rumah tangga mulai tahun 2021

Dalam kasus lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut FAF telah melakukan pelecehan terhadap MAT sejak 2021.

Hal itu disampaikan Ade Kompol Ari Syam Indradi Polda dalam jumpa pers di Metro Jaya, Senin (26/08/2024).

“KDRT fisik terjadi pada tahun 2021 hingga Maret 2023, dan kekerasan psikologis dalam rumah tangga terjadi pada Oktober 2023 hingga saat ini,” kata Ade.

5. Jawaban DJP

Dwi Astuti, Direktur Saran, Pelayanan, dan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun menanggapi kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dwi Astuti mengatakan, kasus tersebut merupakan urusan internal kepolisian.

DJP menghormati proses hukum yang berlaku dan berupaya memastikan keputusan sesuai ketentuan hukum, kata Dwi, Rabu (21/08/2024).

“DJP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran kode etik, nilai kemanusiaan, dan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sebagian tulisan di TribunJakarta.com mengungkap alasan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tidak menerima adik yang dituduh melakukan KDRT terhadap suaminya di Bekasi dan menerima uang.

(TribunJakarta.com/Annas Furqan Hakim, Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *