5 Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi: Pelaku Teman Sekantor Korban

TRIBUNNEWS.COM – Sesosok mayat perempuan ditemukan di dalam koper di sepanjang Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan polisi, diketahui identitas korban berinisial RM (50). RM dibunuh oleh Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (28).

Saat ditemukan, RM mengalami luka remuk di kepala bagian kiri, bibir pecah, dan hidung berdarah.

Jenazah RM kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diperiksa.

Informasi apa saja yang terungkap terkait kasus pembunuhan wanita yang berada di dalam kotak tersebut?

Simak rangkuman fakta terkait kasus pembunuhan wanita tersebut pada kotak yang dirangkum Tribunnews di bawah ini.

1. Siapa pun yang melakukan kejahatan tersebut dipaksa melakukan sesuatu dan mencuri uang korban

Tersangka ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Polisi pun menetapkan AARN sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita yang berada di dalam kotak tersebut.

Usai dibunuh, jenazah RM dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sebelum menghabisi nyawa korban, AARN rupanya memaksa korban.

Tak hanya itu, pelaku juga merampas dana perusahaan yang seharusnya disetorkan korban ke bank.

Korban mengalami pencabulan, kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (2/5/2024).

Menurut Rovan, motif pembunuhan tersebut diduga karena alasan ekonomi.

Selain itu, pelaku diketahui ingin menggelar pesta pernikahan.

“Uang yang diambil, uang kantor yang harus disetor ke bank, dan ada alasan kebutuhan ekonomi karena subjek ingin menikah,” kata Rovan.

Namun, lanjut Rovan, penyidik ​​masih membuka kemungkinan adanya motif lain.

Hingga saat ini, penyidik ​​masih memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

“Sampai saat ini kami masih memeriksa para saksi dan memastikannya dengan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik,” jelas Rovan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang perusahaan yang diambil pelaku senilai Rp43 juta.

“Iya (uang) yang diambil pokoknya Rp 43 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AARN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

AARN pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

2. Subjek ditangkap 4 hari sebelum akad nikah

Penangkapan AARN terjadi empat hari sebelum upacara pernikahannya pada 5 Mei 2024.

AARN menikahi istrinya pada Maret 2023.

“Tersangka baru saja menikah, pernikahannya bulan Maret dan rencananya besok tanggal 5 Mei besok akan mengadakan pesta. Makanya dia ke Palembang untuk mengadakan pesta,” kata Kompol Gurnald Patiran, Kamis (2/5/2021). 2024).

3. Pria tersebut diduga sebagai pelakunya

Sebelum AARN ditangkap, keluarga korban sempat mencurigai suami RM.

Pasalnya, sebelum meninggal, korban sedang dalam proses perceraian dengan suaminya.

Atas meninggalnya RM, suami korban, Ganda Permana diperiksa sebagai saksi.

Ganda mengatakan, saat istrinya ditemukan tewas, ia diduga sebagai pelakunya.

“Setelah kecelakaan itu muncul pendapat bahwa sayalah yang melakukan kecelakaan itu, keluarga saya dan seluruh tetangga curiga bahwa sayalah yang melakukan kecelakaan itu, namun saya tetap fokus memberikan keterangan tersebut kepada penyidik,” ujarnya. di Bandung.

Ia mengatakan, dirinya dibawa Polres Metro Bekasi untuk diperiksa.

“Saya mengikuti semua prosedur, karena saya tidak ingin melakukan itu,” ujarnya.

Sekarang semuanya sudah dikonfirmasi. Ganda tidak ada hubungannya dengan pembunuhan RM.

Ganda pun mengecam tindakan para pelaku tersebut.

“Sepertinya (pelaku) sudah membaca dan merencanakan semuanya, pelaku ingin menguasai uang titipan dan harta benda korban,” ujarnya, Kamis (2/5/2024), dikutip Tribun Jabar.

4. Alasan pelaku tidak didakwa melakukan pembunuhan berencana

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengungkap alasan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh AARN (28), pelaku pembunuhan wanita dalam koper, tidak didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Diketahui, AARN kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan wanita berinisial RM (50).

Gurnald mengatakan, sejauh ini penyidik ​​belum menemukan bukti bahwa pembunuhan korban oleh AARN direncanakan.

Sebab menurut CCTV, jaket tersebut disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan.

Lain halnya jika AARN mempersiapkan jaketnya sebelum melakukan pembunuhan, maka ia bisa dituduh melakukan pembunuhan berencana.

Berdasarkan bukti yang ada, AARN meninggalkan jenazah korban di kamar hotel selama beberapa jam untuk mencari kopernya.

Soal jaket sudah disiapkan. Kita sudah lihat buktinya, ada CCTV yang menunjukkan jaket itu disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan.

“Pertama dia masuk, lalu pergi membeli mantel. Dia meninggalkan jenazah di kamar selama beberapa jam untuk mencari mantel itu,” kata Gurald.

Itu sebabnya polisi menjerat AARN dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pengenaan Pasal 365 KUHP untuk perampokan dengan kekerasan.

5. Pelaku ternyata adalah rekan kerja korban

AARN berdomisili di Sukamana Rajeng, Tangerang Banten.

Pelaku diketahui bekerja sebagai anggota tim audit di perusahaan yang sama dengan RN.

Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Bekasi, Kompol Twedi Aditya Bennyahdi.

“Tidak ada hubungan kekeluargaan, tidak ada hubungan lain, tapi yang ada adalah hubungan profesi,” kata Twedi, Rabu (1/5/2024).

Twedi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah hubungan kerja yang dimaksudnya merupakan sahabat perusahaan atau bukan.

“Iya, itu hubungan profesional, jadi nanti kita lihat,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S/Abdul Muhaimin/Hasanudin Aco/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Nabilla Ramadhian)

Baca berita lainnya terkait Mayat Berpakaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *