5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Kejaksaan, Tutupi Tangan Terborgol Pakai Kain Putih

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Berikut sederet fakta penangkapan Ujang Iskandar, anggota Fraksi Nas DPR RI Partai Demokrat, oleh Kejaksaan Agung, Jumat 26 Juli 2024.

Ujang Iskandar dikabarkan ditangkap Kejaksaan Agung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.45 sekembalinya dari Ho Chi Minh City, Vietnam.

Bupati Mantab asal Kota Sivalingin dua kali ditangkap Kejaksaan Agung karena masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi (DPO) Kalteng.

Ujang Iskandar ditangkap di bandara dan dibawa ke Kejaksaan Agung.

Usai diperiksa Jumat malam, penyidik ​​membawanya ke mobil tahanan.

Berikut fakta yang dihimpun Kejaksaan Agung terkait kasus dan penangkapan Ujang Iskandar: 1. Menutup tangan yang diborgol dengan kain putih

Ujang Iskandar meninggalkan ruang bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 21.00, Jumat malam.

Ia terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda ciri khas tahanan di Kejaksaan Agung.

Saat penyidik ​​mengantarkan penyidik ​​menuju kendaraan tahanan, Wujiang juga terlihat menutupi tangannya yang diborgol dengan kain putih.

Ujang Iskandar akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari menunggu pemeriksaan.

Pada Jumat, 26 Juli 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kepada Kejaksaan Agung, “Saat ini dia akan ditahan di Rutan Salemba, salah satu cabang Kejaksaan Agung. » 2. Menolak operasi wajah di Vietnam

Ujang Iskandar rupanya ditangkap sekembalinya dari Ho Chi Minh City, Vietnam.

Ujang Iskandar dikabarkan menjalani operasi wajah saat berada di Vietnam.

Namun Ujang membantahnya saat dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan.

“Ini bukan operasi,” katanya.

Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut ketertarikannya selama berada di Vietnam.

Karena sebagian wajah Ujan Iskandar tertutup masker dan topi, wartawan tidak bisa melihat wajahnya dengan jelas. 3. Ujang Iskandar berstatus dipertanyakan

Ujang Iskandar menyandang identitas anggota Partai Demokrat China dan diyakini berstatus tersangka.

Usai diperiksa penyidik ​​Kejaksaan Kalteng, Wu Jiang yang semula berstatus saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait UI, setelah memeriksa saksi-saksi, penyidik ​​menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk mengaitkan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, kemudian berdasarkan penyidikan yang dilakukan penyidik, disimpulkan bahwa orang-orang yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka, “kata jaksa Harli. Siregar gedung resmi. 4. Kasus Wujiang Iskandar

Ujang terlibat korupsi dana investasi Pemkab Kotavaringin Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agro Utama Mandiri semasa menjabat bupati tahun 2009.

“Ini merupakan dana penanaman modal yang diberikan Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Perkebunan Pertanian Daerah Utama Mandiri pada tahun 2009,” kata Harli saat dihubungi, Jumat 26 Juli 2024.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung (Kalteng) Kalimantan Tengah.

Hari mengatakan, tim penangkapan meminta bantuan Kejaksaan Kalteng karena Ujang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ini permintaan dari Kejati Kalteng. DPO-nya dari sana. Tentu saya tidak tahu. Ada permintaan di sana,” kata Harry.

Harry mengatakan, kasus yang ditangani Kejaksaan Kalteng sudah masuk tahap penyidikan.

“Iya, diambil sidik jarinya,” ujarnya. 5. Reaksi Partai Demokrat Nasdaq atas penangkapan Ujang Iskandar

Ahmed Saloni, Bendahara Umum Partai Demokrat Nas, mengaku kaget saat rekan-rekan partainya ditangkap Kejaksaan Agung.

Saloni bahkan baru mengetahui penangkapan tersebut melalui media.

“Saya baru mengetahuinya dan saya juga kaget,” kata Saloni kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Saroni selalu enggan menyebutkan apakah dirinya akan memberikan bantuan hukum kepada Ujan Iskandar.

Dia kemudian akan melapor terlebih dahulu kepada Ketua NDC, Surya Barlow.

“Saya verifikasi dulu informasinya, lalu lapor ke Presiden, baru menunggu instruksi Presiden,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmed Ali, wakil presiden Partai Progresif Demokratik Nasional, mengatakan penangkapan seharusnya tidak dilakukan.

“Kami menyayangkan kejadian yang tidak seharusnya terjadi bisa saja terjadi,” kata Ali, Jumat, 26 Juli 2024, dikonfirmasi Tribunnews.com.

Ali mendapat informasi, Ujan Iskandar sebenarnya telah menerima tiga panggilan pengadilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus yang sedang didalami Kejaksaan Kalteng.

Namun hingga pemanggilan ketiga, yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang bertugas di luar negeri.

Lalu sekembalinya ke rumah, dia ditangkap, yang seharusnya tidak terjadi, kata anggota komisi ketiga DPR RI itu.

“Saya berbicara bukan sebagai kader, tapi sebagai anggota Partai Rakyat Demokratik yang keduanya tergabung dalam Komite Ketiga, dan Ujiang juga anggota Komite Ketiga, mitra Kejaksaan Agung,” a- dia menyatakan. .

(Tribunnews.com/Ashri/Umam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *