TRIBUNNEWS.COM – Ada peristiwa terkait isu Ammar Zoni, kini aktor tersebut dituduh memberikan uang kepada pelanggan sebesar Rp 50 juta.
Seiring berlanjutnya sidang narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta mantan suami Irish Bella divonis 12 tahun penjara.
Hal ini terjadi karena dihadirkannya beberapa bukti baru di pengadilan yang menuduh Ammar ikut serta dalam jual beli sabu bersama rekannya, Akri.
“Jika pengaduan berkaitan dengan undang-undang, maka pengaduan berdasarkan pasal 114 pasal 1 diperbolehkan selama 12 tahun,” kata Khareza Muhammad dalam pengaduan, Selasa (16/7/2024).
Pertama, Ammar Zoni berpihak pada para pemabuk yang menyelundupkan narkoba secara ilegal selama persidangan, kata Khareza. 1. Dapatkan Cashback dan dapatkan kristal baru secara gratis
Khareza Muhammad juga mengatakan, banyak saksi dan saksi yang mendukung pernyataan Ammar yang memberikan uang tersebut kepada penyewa.
Sedangkan dalam bisnis jual beli, Ammar konon meraup rejeki.
Dan dia mendapat metamfetamin gratis untuk dirinya sendiri.
“Disepakati bahwa dari uang hasil jual beli obat Ammar Zoni, harta bendanya dibagi menjadi dua bagian.”
Hadiah pertama dijanjikan Rp5 juta, dan hadiah kedua mendapat lima gram sabu secara gratis, kata Khareza.
Kini polisi telah menggunakan sabu yang ditemukan milik Ammar sebagai bagian dari uang tersebut.
“Lima gram sabu diambil, nah yang muncul sabu dari uang pembelian, lima gram yang dijanjikan,” lanjutnya. 2. Dimana Ammar Zoni?
Setelah ditangkap ketiga kalinya karena kecanduan narkoba pada 12 Desember 2023, Ammar direhabilitasi di Rumah Sakit Kecanduan Narkoba (RSKO) Cibur.
Namun setelah terungkap sejumlah informasi baru soal uang pembelian dan penjualan narkoba, jaksa tak kunjung mengembalikan Ammar ke Lapas.
Meski majelis hakim sudah mendapat kajian regulasi.
Alasan pengawas tidak memindahkannya adalah karena dia sedang menunggu keputusan juri.
“Kami menunggu keputusan pejabat terkait pemindahan Ammar. Kenapa? Berdasarkan fakta kasus tersebut, kami belum mengembalikan terdakwa ke lembaga pemasyarakatan.”
“Kami menunggu hasilnya,” kata Khareza. 3. Ada bukti kuat
Menurut Khareza, kesaksian Akri menjadi bukti kuat bahwa Ammar juga terlibat dalam jual beli narkoba.
Pihaknya merasa tak mungkin Akri berbohong saat memberikan pernyataan.
Selain itu, bukti pengiriman uang sebesar Rp 12 juta, dan pemberian uang sebesar Rp.
“Ini bukti kuat bahwa Ammar benar-benar memberikan modal untuk jual beli narkoba. Selain itu, ada kesepakatan dengan Ammar untuk mendapatkan sabu gratis seberat Rp 5 gram dari perjanjian jual beli dan pemasarannya,” ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan, sabu seberat 2,5 gram yang tersisa pada saat penangkapan Ammar bisa menjadi barang bukti yang kuat.
“Dan pada saat ditangkap, barang bukti 2,5 gram sabu merupakan sisa lima gram sabu gratis hasil jual beli narkoba. Ini bukti yang bagus,” ujarnya. 4. Jon Mathias menilai Ammar Zoni harusnya dihukum
Dalam sidang praperadilan kasus narkoba kliennya, kuasa hukum Ammar Zoni menilai tindakan jaksa tersebut aneh.
Jon Mathias mengatakan, syarat 12 tahun penjara berarti Ammar adalah pengedar narkoba besar.
“Yah, kebutuhan 12 tahun penjara, Ammar itu seperti laris manis, luar biasa ya,” kata Jon Mathias kepada Wartakota.
Sementara itu, Mathias juga menilai gugatan penggugat didasarkan pada pemahaman.
Oleh karena itu, hal ini dapat bertentangan dengan kebenaran hukum.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Ammar harus dihukum atas kejahatan serius tersebut.
“Ini sebuah kekeliruan dan mengagetkan jika dikatakan tuntutan 12 tahun penjara, menurut kami ada yang akan menghukum Ammar dengan berat.”
“Kenapa? Karena tidak ada penurunan permintaan,” lanjutnya. 5. Mengambil tindakan terhadap Ammar Zoni dan mengajukan pengaduan
Sebelumnya, panitia juri memberikan penilaian terhadap kesehatan Ammar.
Namun hingga saat ini Ammar belum dibawa ke lembaga pemasyarakatan.
Mathias memikirkan situasi ini.
Itu sebabnya pihaknya menentangnya.
“Kami mulai melihat perbedaannya, di persidangan kami menunjukkan evaluasi terhadap apa yang diterima, namun penggugat tidak melaksanakannya. Hakim harus mengikuti putusan dan hakim.
Ditambahkannya, “Iya, kalau diperbaiki bisa dipastikan Ammar bisa masuk jaringan narkotika atau dibeli saja.
Selain protes, Mathias langsung mendakwa Amar yang divonis 12 tahun penjara.
Jadi menurut kami ini hanya kasus saja dan kami akan buat kasus ya, dakwaannya luar biasa, Ammar menjalani hukuman 12 tahun penjara, kata Jon Mathias.
(Tribunnews.com/Ayu/Bayu Indra Permana)(Wartakotalive.com)