5 Dokumen Wajib untuk Daftar PPDB Jabar 2024 Jenjang SMA SMK

TRIBUNNEVS.COM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahap 1 Tahun 2024 tingkat SMA dan SMK akan dibuka mulai 3 Juni hingga 7 Juni.

Tahap ini juga merupakan verifikasi dokumen.

Berikut dokumen persyaratan pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 tingkat SMP dan SMK:

1. Ijazah SMA/sederajat atau ijazah yang mendapat penghargaan sama dengan ijazah SMA/program ijazah Paket B/ijazah satuan pendidikan asing yang dinilai/diberikan pada tingkat yang sama/setingkat SMP atau surat keterangan penguasaan pendidikan yang telah diselesaikan satuan program/kartu peserta ujian sekolah, apabila belum diterbitkan ijazahnya.

2. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari persyaratan umur dan ijazah atau dokumen lain yang menunjukkan kelulusan, kecuali yang akan tetap bersekolah di SMPLB dan SMALB termasuk ijazah SDLB atau SMPLB.

3. Akte kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

4. Kartu identitas orang tua siswa

5. Surat pertanggungjawaban mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan bahwa data calon peserta didik (CPD) adalah asli dan siap dikenakan sanksi apabila terbukti dipalsukan, diberi stempel dan ditandatangani oleh orang tua. Dokumen Persyaratan Khusus SMA PPDB Jawa Barat

Bagi calon Jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menyatakan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun.

Bagi CPD yang tinggal bersama wali/tidak tinggal bersama orang tua, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Memiliki tempat tinggal minimal satu tahun, yang dibuktikan dengan kemungkinan data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal kelas 9 (sembilan).

2. Membuktikan keabsahan nama wali pada buku/ijazah.

3. Melampirkan surat keterangan kematian RT/RV yang di dalamnya orang tua meninggal dunia jika orang tua meninggal dunia.

4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi yang berwenang. Jika orang tuanya bercerai.

5. Harus melampirkan surat pernyataan tidak adanya keberatan dari kepala keluarga penerima CPD bahwa ia mempunyai tempat tinggal yang tercantum dalam kartu keluarganya. Serta surat kuasa orang tua dari orang tua

6. Ketentuan angka 1-5 hanya diperuntukkan bagi lulusan CPD tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD SMP/MT. Sekolah Berasrama

(Tribunevs.com, Vidia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *