TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar 5 bandara internasional di Pulau Jawa yang dirilis Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub).
Penunjukan bandar udara internasional dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri tanggal 2 April 2024 Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penunjukan Bandar Udara Internasional.
Pulau Jawa saat ini memiliki 5 bandara internasional, sedangkan Jawa Tengah saat ini belum memiliki bandara internasional.
Diketahui, awalnya Kementerian Perhubungan RI menyebutkan terdapat 34 bandara internasional di Indonesia, namun kini berkurang menjadi 17 bandara.
Berdasarkan keterangan Kementerian Perhubungan di dephub.go.id, tujuan umum keputusan ini adalah untuk menstimulasi sektor penerbangan nasional yang terpuruk selama krisis Covid-19.
Keputusan ini juga telah dibahas dengan kementerian terkait dan organisasi terkait yang bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Investasi.
“KM 31/2004 diterbitkan dalam rangka menjamin penerbangan internasional pasca bencana dengan menjadikan bandara ini sebagai hub internasional (feeder) bagi negara.”
“Sampai saat ini, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional dan bukan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional sebenarnya menarik bagi negara lain,” kata Adita Irawati, juru bicara Kementerian Perhubungan Jakarta. Jumat (26). /4/2024).
Berikut daftar bandara internasional di Indonesia: Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Bandara Kualanamu Aceh, Deli Serdang, Bandara Minangkabau Sumatera Utara, Padang Pariaman, Bandara Sultan Syarif Qasim II Sumatera Barat, Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Riau, Banten, Kepri -Bandara Hatta, Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Banten, Jakarta Timur, Bandara Kertajati DKI Jakarta, Majalengka, Bandara Kulonprogo Jawa Barat, Kulonprogo, Bandara Juanda Daerah Istimewa Yogyakarta, Sidoarjo, Bandara I Gusti Ngurah Rai Jawa Timur, Badung, Bali Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB Bandara Sultan Aji Muhammad Suleiman, Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Kalimantan Timur, Maros, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Selatan, Manado, Bandara Sentani Sulawesi Utara, Jayapura, Bandara Komodo Papua, Labuan Bajo, NTT Jawa Tengah Internasional tidak ada bandara
Saat ini terdapat 5 bandara internasional di Pulau Jawa, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Kertajati, Bandara Kulonprogo DIY, dan Bandara Juanda.
Artinya, Jateng tak lagi punya bandara internasional setelah Kementerian Perhubungan mengumumkan daftar terbaru 17 bandara tersebut.
Berdasarkan Kompas.com, diketahui ada dua bandara di Jawa Tengah yang dihapus dari hukum internasional, yakni Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang dan Bandara Adi Soemarmo, Solo.
Berikut daftar 17 bandara di Indonesia yang dicabut izin internasionalnya:
1. SBG-Bandara Maimun Saleh Sabang
2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit
3. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang
4. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
5. Bandara TJQ-H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan
6. BDO-Bandara Husein Sastranegara Bandung
7. JOG-Bandara Adisutjipto Yogyakarta
8. SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang
9. SOC-Bandara Adi Soemarmo, solo
10.Bandara BWX-Banyuwangi,Banyuwangi
11. PNK-Bandara Supadio Pontianak
12. Bandara TRK-Juvata Tarakan
13. Bandara KOE-El Tari Kupang
14. Bandara AMQ-Patimura, Ambon
15. BIK-Bandara Kaisiepo Perancis, Biak
16. MKQ-Bandara Mopah Merauke
17. BDJ-Bandara Syamuddin Noor Banjarmasin
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Alma Erin Mentari)