5 Curhat Harvey Moeis di Persidangan: Papa Bukan Koruptor, Sandra Dewi Dimanfaatkan untuk Pencitraan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, menitikkan air mata saat membaca surat pembelaan atau permohonan di Pengadilan Tipikor (Tipikor) pada Rabu (18/12/2024). .

Harvey merupakan kasus dugaan korupsi pengelolaan bursa timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sementara itu, Harvey Moeis menceritakan isi hatinya tentang keluarganya dan apa yang dialaminya setelah ditangkap dalam kasus korupsi.  Disiplin suami.

Harvey Moeis menitikkan air mata mengingat dirinya tak bisa pulang karena ditangkap karena korupsi.

“Tuan-tuan yang di sana, Tuan-tuan, terima kasih telah menelepon istri yang Anda cari,” ucap Harvey dengan suara bergetar.

Dia berhenti sejenak karena dia juga sedih.

“Suruh aku pulang,” Harvey terus menangis.

Harvey pun berpesan kepada istrinya untuk terus melanjutkan masalah yang dihadapinya. 

“Istriku, ketika ayahku sakit, aku mengalami kesulitan, kamu selalu membantuku, dan ketika kami menikah, kami memiliki anak-anak yang cantik dan sempurna, dan kamu ada untukku,” kata Harvey. 2. Puji Sandra Dewi karena ketampanannya.

Harvey Moeis mengingatkan Sandra Dewi bahwa dirinya memiliki kepribadian yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagai situasi.

“Sejak kita menghadapi kesulitan lagi, kamu jangan pernah mengeluh, kamu tidak pernah mengeluh, kamu tidak menyalahkan keadaan, kamu adalah penopang keluarga kami,” ujarnya.

Di hadapan para juri; Harvey pun mengaku kalau bukan karena pasangan hidupnya Sandra Dewi, ia pasti sudah berpisah.

“Tanpa kamu aku pasti pingsan, terima kasih Sandra Dewi. Malaikat biasanya hebat,” ucapnya.

Kali ini Harvey meminta Sandra Dewi tetap tinggal.

Pasalnya, ia meyakini kebahagiaan hanya bisa didapat setelah menghadapi kesulitan.

“Tapi jangan khawatir, kita menderita, kita bahagia, sekarang kita menderita lagi, sekarang kita harus menunggu kebahagiaan, masa-masa sulit akan terus berlanjut,” ujarnya. 3. Diduga memanfaatkan istrinya.

Setelah beberapa lama berada di sana, Harvey mengatakan bahwa istrinya sering memanfaatkannya dalam hal-hal yang menyangkut dirinya.

Namun di sisi lain, menurut Harvey, Sandra juga banyak dirugikan dalam korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun.

Namun, kata dia, Sandra Dewi tidak pernah ragu atau lelah dan memberinya kekuatan untuk melanjutkan hukumannya.

“Dia tidak menyerah, dia tidak lelah, dia selalu kuat, jujur, dan cemerlang, dan dia memberi saya harapan dan kekuatan,” ujarnya. 4. Sumpah dalam pernikahan.

Harvey Moeis mengatakan istrinya telah memenuhi janji kesetiaan yang diucapkannya saat mereka menikah tujuh tahun lalu.

Oleh karena itu, ia pun meyakini bahwa istrinya adalah anugerah terbesarnya. Apalagi jika itu menjadi sebuah kejahatan.

“Kita sudah berjanji tujuh tahun lalu bahwa kita akan saling menjaga dalam suka dan duka, suka dan duka. Dalam sehat, sakit, dan mati, Sandra telah memenuhinya tanpa mengeluh,” tutupnya. . 5. Ayah saya bukan orang gila.

Harvey Moeis menegaskan kembali kepada anak-anaknya bahwa dia bukanlah orang jahat seperti yang dituduhkan.

“Anak-anakku Raffa dan Mika, Papa bukan orang koruptor, Papa bukan pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya, dan Papa tidak pernah dituduh mencuri, tidak pernah terbukti, tidak pernah menyuap,” kata Harvey di pengadilan.

Suami aktris Sandra Dewi ini meminta maaf karena tidak memiliki hak asuh yang sah atas kedua anaknya.

Ia mengatakan, hak-hak anak-anaknya tercabut karena tak mampu lagi bertemu orangtuanya.

“Mulai sekarang, para malaikatku memaafkanmu, Ayah, karena tiba-tiba menghilang dari hidupmu. Ayah sudah merampas hakmu untuk menjadi seorang ayah,” ucapnya sambil berbisik.

Meski saat ini kita mungkin tidak akan bertemu lagi, Harvey berpesan kepada kedua anaknya agar tidak menjadi orang jahat.

Dalam permohonannya, ia tak ingin anak-anaknya seperti kebanyakan orang yang menilai kepuasan keluarganya.

“Jaga sesama dan berkati semua orang di mana pun berada,” tutupnya.

Dia divonis 12 tahun penjara.

Kasus sebelumnya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 12 tahun penjara karena korupsi skema jual beli genteng yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.

Atas tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memverifikasi dengan yakin bahwa Helena telah memberikan kesaksian resmi bahwa mereka melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Dia dijerat pasal 55 ayat 1 UU Tipikor Tahun 2001 dan pasal 55 UU Pemberantasan Korupsi pasal 31 ayat 1 pasal 2 ayat 1 KUHP 1 tindak pidana intimidasi pertama.

Selain itu, pengacara menyimpulkan bahwa Harvey Moeis terbukti menghasilkan uang secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Pencucian Uang dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010. Pasal 56 1 KUHP

Terdakwa Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Selain dituntut pidana fisik, suami artis Sandra Devi ini juga harus membayar denda Rp 1 miliar dan jasanya juga divonis 1 tahun penjara.

Selain itu, ia juga digugat karena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dalam waktu satu bulan setelah pengadilan memperoleh kekuatan hukum.

“Jika tergugat tidak membayar biaya restitusi pada saat itu, maka penggugat akan mengambil hartanya dan menjualnya secara lelang untuk membayar biaya penggantian. 6 tahun penjara,” kata jaksa.

Dalam kasus korupsi timah, mantan jaksa Kejaksaan Agung ini mengungkap Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, banyak melakukan skema keuangan rahasia untuk mengakuisisi tambang timah di Bangka Belitung.

Dalam dakwaan yang diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024), Harvey Moeis terlibat dalam koordinasi pengumpulan uang jaminan dari perusahaan minyak swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan air minum yang dimaksud adalah: CV Venus Inti Perkasa; PT Sariwiguna Binasentosa; PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.

“Terdakwa Harvey Moeis yang sepengetahuan Suparta sebagai Dirut PT Refined Bangka Tin bertanya kepada Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin dan CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa”. Terdakwa Harvey Moeis per ton membayar biaya keamanan sebesar USD 500 hingga USD 750,” kata jaksa di persidangan.

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK); Uang jaminan tersebut dialihkan kepada pemilik pabrik dengan cara dialihkan ke PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.

Selain itu, uang keamanan juga diberikan kepada Harvey Moeis.

Seluruh uang yang dikumpulkan Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin, diberikan kepada direktur eksekutif Suparta. Sedangkan porsi lainnya digunakan untuk kepentingan Harvey Moeis sendiri.

“Sebagian uang diterima terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan ditransfer langsung ke Suparta untuk Refined Bangka Tin dan kegiatan lainnya. Sebagian lagi digunakan terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” ungkapnya. jaksa. .

Ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 dan 4 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 8 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tahun 2010. Pasal 55 Pencucian Uang Ayat (1) juncto Pasal 1 KUHP dan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *