TRIBUNNEWS.COM – Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Poornama dalam catatannya mengatakan kebijakan pengurangan upah dilakukan untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Kita mengetahui bahwa pemerintah telah memperbarui aturan tentang tunjangan perumahan rakyat (TAPERA), lihat revisi PP no. 25/2020 PP No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Menurut Suryadi, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan beberapa catatan terlebih dahulu sebelum akhirnya menerapkan kebijakan tersebut.
Pasalnya, kebijakan ini bisa berdampak luas bagi masyarakat.
Oleh karena itu, FPKS perlu memberikan masukan agar aturan ini memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, kata Suryadi yang akrab disapa SJP, Selasa (28/05/2024).
Catatan pertama, kata Suryadi, diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah yang sudah memiliki rumah.
Misalnya bagi pekerja yang sudah membeli atau mewarisi dari orang tuanya, namun belum mengikuti program ini.
“Peraturan PP No. 25 Tahun 2020 (tanpa perubahan) disebutkan bahwa bagi yang bukan peserta MBR, pengembalian simpanan dan pendapatan budidayanya dapat ditarik setelah berakhirnya masa keanggotaannya di Tapera, yaitu. J. karena telah pensiun dan mencapai usia 58 tahun bagi para freelancer. ; meninggal atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut,” jelas Suryadi.
Fraksi PKS lanjutan SJP menyarankan agar kelompok kelas menengah ini bisa dibantu untuk membeli aset produktif seperti toko.
Sehingga semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah.
Fraksi PKS juga menghimbau masyarakat kelas menengah untuk memperhatikan, di satu sisi pendapatannya di atas kriteria MBR sehingga tidak bisa membeli rumah subsidi.
“Namun di sisi lain, pendapatan mereka masih belum cukup untuk membeli rumah tanpa subsidi, sehingga akan lebih memberatkan jika harus mencicil rumah, namun tetap harus menyisihkan uang untuk Taper. kata salah satu anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTB 1.
Menurut Suryadi, kelas menengah seperti milenial dan Gen Z saat ini semakin mendapat perhatian.
“Impian mereka untuk memiliki rumah sendiri semakin sulit diwujudkan karena pendapatan mereka tidak pernah cukup untuk membayar cicilan rumah dan harus menunggu lebih lama hingga pensiun atau menginjak usia 58 tahun baru bisa membeli rumah. Tidak mungkin,” jelas Suryadi.
Kedua, tentang freelancer yang penghasilannya tidak tetap, kadang mencukupi, kadang kurang atau tidak sama sekali.
“Tentu saja iuran pekerja lepas harus diatur secara bijak dan diklasifikasi dengan baik oleh BP Tepera agar pekerja lepas tidak terbebani,” jelas Suryadi.
Yang ketiga, termasuk Suriyadi, terkait penyediaan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR).
Keputusan Menteri PUPR no. 242/KPTS/M/2020 yang mengatur batasan maksimal pendapatan MBR bagi kelompok sasaran KPR Sejahter, KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SSM (Subsidi Uang Muka) yaitu maksimal Rp 8 juta per bulan.
“(Menurutnya), perlu kajian lebih dalam apakah perlu dilakukan penambahan batas tersebut mengingat saat ini masih banyak rumah subsidi yang terbengkalai karena tidak terserap masyarakat,” kata Suryadi.
Keempat, pihaknya meminta evaluasi penerapan Taper mulai tahun 2020 berdasarkan nomor PP. 25/2020 Peserta Taper yang merupakan MBR sebenarnya mengambil bagiannya untuk membeli rumah tersebut.
“Penting juga untuk menilai apakah peserta non-MBR yang sudah pensiun dan ingin mencabut tapenya tidak mengalami prosedur yang rumit dan berbelit-belit, terutama yang berdomisili di daerah tersebut,” jelas Wakil Sekretaris Fraksi PKS itu.
Terakhir, proses pengomposan atau pengembangan dana taper harus dipantau secara cermat.
Sebelumnya, berdasarkan aturan ini, ada dua kategori peserta Taper, yakni pekerja dan pekerja lepas.
Bagi pekerja yang penghasilannya di bawah upah minimum tidak diwajibkan, namun dapat menjadi peserta.
Batasan usia minimal pada saat pendaftaran adalah 20 tahun atau sudah menikah.
Aturan pemotongan gaji pegawai untuk tapering sebenarnya sudah menjadi aturan mulai tahun 2020.
Tabungan peserta Taper ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja, yaitu 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja sendiri.
Sedangkan besaran simpanan peserta Taper merupakan pendapatan bagi peserta wiraswasta atau pekerja yang tidak bergantung pada petani, seniman, pemilik toko, atau tukang ojek, yang seluruhnya ditanggung oleh pekerja lepas. kata Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan kebijakan tersebut telah melalui kajian dan perhitungan mendalam.
“Ya semuanya penting, biasa saja, masyarakat pasti akan diperhitungkan dalam kebijakan baru, mampu atau tidak, sulit atau tidak,” kata Jokowi di Istora Senayan usai pelantikan pengurus. , Jakarta, Senin, (27/5/2024).
Menurut Jokowi, wajar jika setiap kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah pasti ada plus minusnya.
Termasuk Jokowi, ia tetap menerapkan sistem jaminan BPJS kesehatan.
Padahal, pada awal penerapan kebijakan ini, terdapat pro dan kontra.
Namun akhirnya bisa diluncurkan dan digunakan oleh masyarakat.
Menurut Jokowi, kebijakan tersebut baru akan berlaku setelah diterapkan.
“Itu yang dirasakan setelah jalan kaki. Kalau tidak, biasanya ada pro dan kontra,” jelas Jokowi.
(Berita Tribun