TRIBUNNEWS.COM – Memasuki Juli 2024, pemerintah berencana kembali memberlakukan tunjangan sosial (bansos).
Setidaknya ada lima bansos yang rencananya akan disalurkan pada Juli 2024.
Dimulai dari program kesejahteraan sosial Keluarga Harapan (PKH) yang kini telah memasuki tahap 3.
Ada pula bantuan sembako sebesar Rp 200 ribu dan bantuan keuangan langsung (BLT) dari Dana Desa.
Secara rinci, berikut daftar 5 program sosial yang rencananya akan disalurkan pada Juli 2024: 1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pertama, program PKH kesehatan yang kini memasuki tahap 3 alias memasuki periode pembayaran PKH ketiga pada tahun ini.
PKH merupakan bakti sosial yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tiga bulan sekali.
PKH tahap 3 akan disalurkan antara Juli-September 2024 kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Harga layanan PKH bervariasi tergantung model atau kategori KPM.
Paling rendah KPM yang anggota keluarganya punya anak SD, misalnya Rp 225 ribu atau total Rp 900 ribu per tahun.
Sedangkan PKH dengan nominal terbesar diberikan kepada KPM kategori hamil/nifas dan anak 0-6 tahun sebesar Rp750 ribu.
Ini adalah hibah PKH tahunan: Siswa SMA/Sederajat: Rp 900rb/tahun atau Rp 225rb/triwulan Siswa SMA/Sederajat: Rp1,5 juta/tahun atau Rp375rb/tiga bulan Universitas/sederajat: Rp2 juta/tahun atau Rp 500 ribu / tiga bulan Kategori Senior : Rp 2,4 juta / tahun atau Rp 600 ribu / tiga bulan Cacat berat : Rp 2,4 juta / tahun atau Rp 600 ribu / tiga bulan hamil / nifas Kelompok Ibu : Rp 3 juta / tahun atau Rp 750 ribu / tiga bulan Kategori Anak Usia Dini 0 s/d. 6 tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Penyaluran PKH pada Juli 2024 akan dilakukan dengan dua cara.
Pertama, langsung kepada semua pihak yang menerima uang dari bank Departemen Keuangan Negara (HIMBARA), misalnya pengelola BNI, BRI, Bank Mandiri, dan pengelola BTN atau PKH.
Kedua, penyaluran bakti sosial PKI dilakukan melalui kantor pos. 2. Tunjangan kesehatan dasar Rp 200 ribu
Bantuan sosial lainnya yang rencananya akan disalurkan pada Juli 2024 adalah bantuan sembako atau yang dahulu dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Harga sembako yang diterima warga pada Juli 2024 sebesar Rp 200 ribu.
Bantuan sembako sebesar Rp 200 ribu disalurkan ke rekening masing-masing KPM oleh bank anggota HIMBARA.
Manfaat kesehatan dasar juga dapat disalurkan melalui iklan.
Bantuan sembako telah diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Masyarakat dapat memanfaatkan minimarket tersebut untuk membeli beras, daging, buah, sayur mayur, tempe atau bahan lainnya.
KPM dapat menggunakan dana tersebut dimana saja dan kapan saja. Tidak terbatas pada situs atau agen e-warong tertentu. 3. BLT Dana Desa Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2024 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Bakas, Kabupaten Klungkung, Bali pada tanggal 12 Februari 2024. (bakas.desa.id)
Baksos lainnya yang rencananya akan disalurkan pada Juli 2024 adalah BLT Dana Desa alias BLT DD.
Penerima BLT lokal akan menerima bantuan tunai Rp 300 ribu pada Juli 2024.
Setelah itu, penerima BLT Dana Desa akan mendapat undangan dari desa/kecamatan untuk menerima BLT Dana Desa tahun 2024.
Sesuai dengan namanya, BLT ini bersumber dari dana daerah yang diberikan pemerintah kepada setiap desa.
Oleh karena itu, waktu dan proses penyaluran BLT Dana Desa 2024 akan disesuaikan dengan desa.
Kadang 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali. 4. Beras 10 Kg
Program lainnya adalah bantuan beras 10 kg dari Federal Food Program (CPP).
Diketahui, pemerintah melanjutkan pelayanan kesehatan beras 10 kilo yang telah selesai pada Juni 2024.
Pelayanan masyarakat beras 10 kg akan berlanjut hingga Desember 2024.
Namun terjadi perubahan penyaluran bantuan beras 10 kg dari sebulan sekali menjadi dua bulan sekali.
Setelah pemberian kepada masyarakat pada bulan Juni lalu, donasi bansos sebanyak 10 kg akan dilanjutkan pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember.
Program beras 10 kg memberikan bantuan kemanusiaan kepada 22 juta keluarga miskin di Indonesia. 5. MULAI JKN
Pemerintah juga memberikan layanan kesehatan kepada penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Berdasarkan bpjskesehatan.go.id, biaya tunjangan kesehatan PBI JK sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.
Berbeda dengan manfaat sosial lainnya yang terbagi dalam uang dan beras, PBI JKN tidak diberikan dalam bentuk.
Sebaliknya, jaminan kesehatan diberikan langsung ke rumah sakit atau puskesmas di wilayah tempat penerima terdaftar.
Jadi masyarakat tidak bisa menarik PBI JKN secara tunai.
Namun, ketika berobat ke rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya.
Sebab iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)