46 Kementerian Prabowo Tak Jamin Lahirkan Kebijakan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Koresponden Berita Tribune Mario Christian Sumpoff melaporkan

TribuneNews.com, Jakarta – Kabinet Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto Gibran Rakaboming Raka dikabarkan mencakup 46 kementerian. 

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memiliki 4 menteri koordinasi dan 30 menteri lapangan. 

Indonesia Institute, Public Policy Research Center (TII), Arfinto Porbolakso, pengelola penelitian dan program, jika tidak ada kemajuan dalam proses ini, maka adanya kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tidak menjamin adanya tambahan jumlah. Pembuatan kebijakan yang baik.

“Kami mendorong pemerintahan Prabowo-Jibran untuk memperbaiki proses pengambilan kebijakan di kementerian/lembaga,” kata Afrino dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024). 

Ia melanjutkan, “Berdasarkan studi yang ada, penting untuk dicatat bahwa institusi yang baik mendorong proses kebijakan inklusif dan mendukung pembangunan ekonomi.” 

Institusi yang baik juga harus didukung oleh pengambil kebijakan yang kompeten dan jujur. Di sisi lain, jika institusi lemah dan terisolasi, pembuat kebijakan gagal melihat, memetakan dan membingkai permasalahan.

Hal ini kemudian akan berimplikasi pada pengambilan kebijakan dan sulitnya mengidentifikasi isu-isu kritis yang menjadi isu atau permasalahan publik, lanjut Afrianto. 

Selain itu, pemerintahan Prabowo-Jabran sebaiknya memprioritaskan pengambilan kebijakan dengan pendekatan kebijakan berbasis bukti dan penelitian. 

Tujuannya agar pengambil kebijakan dapat menghasilkan kebijakan yang berkualitas, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam merumuskan kebijakan, pemerintahan Prabowo-Jabran hendaknya mengedepankan nilai partisipasi masyarakat. 

Hal ini penting mengingat partisipasi masyarakat seringkali hanya merupakan bentuk formal pengambilan kebijakan oleh pemerintah dan DPR. 

“Proses pengambilan kebijakan yang dilakukan pemerintah dan DPR harus mampu memberikan ruang bagi masyarakat, termasuk kelompok masyarakat sipil, untuk memiliki informasi dan data yang terbuka,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *