Laporan reporter Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Perkeretaapian Indonesia (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api.
Inilah akibat kecelakaan yang menewaskan empat orang akibat tabrakan kereta api di Karawang, Jawa Barat, Minggu pagi (22/9/2024).
Wakil Presiden Humas Anne Purba mengatakan, aktivitas di jalur kereta api tidak diperbolehkan.
Olahraga, olahraga, dan aktivitas lainnya dilarang. Berbagai aktivitas tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.
“Kami ingatkan, keselamatan masyarakat di kereta api bisa terancam karena kereta tidak berhenti secara tiba-tiba. Kecepatan kereta yang tinggi dan jarak yang jauh yang diperlukan untuk menghentikan semua pergerakan di jalur kereta api sangat berbahaya. ,” kata Anne di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Mereka yang melanggar hukum akan dihukum karena melanggar ketentuan undang-undang terkait.
Larangan kegiatan di jalur kereta api diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Kendaraan, Pasal 199 yang menyatakan bahwa orang yang menghalangi kegiatan jalur kereta api dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sanksi dikenakan kepada setiap orang yang dalam wilayah kerja perkeretaapian, mengangkut barang di atas atau di atas perkeretaapian tanpa hak, dan mempergunakan perkeretaapian untuk keperluan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.
“KAI juga khawatir dengan kecelakaan yang dialami korban. Kami berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. KAI melarang keras masyarakat beraktivitas di atas rel kereta api karena mengganggu jalannya kereta dan membahayakan keselamatan, kata Anne.
Diketahui empat orang mengalami luka-luka di kereta Fajar Utama (KA) di Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024) dini hari.
Peristiwa di KA KM 88, Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kotabaru, Karawang viral di media sosial.
Polres Kotabaru Iptu Suherlan mengatakan, kejadian tragis itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
Serial ini dimulai ketika tiga orang anak, seorang ibu, dan seorang lelaki tua sedang bermain di perlintasan kereta api.
Mereka adalah Muhammad Al Ikhsan (7), Ted Alfarizhi (7), Anita Andini (37) dan putranya (X), serta Bahanan (63).
Ikhsan, Alfarizhi, serta Anita dan anak-anaknya tinggal di Desa Sukaati Timur, Desa Jomin Timur.
Saat ini Bahanan merupakan warga Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru.
Menurut saksi, kelima orang tersebut berada di dalam perlintasan kereta api.
Anita dan ketiga anaknya berolahraga pagi di Rumah Ariwiga.
Ketiganya berniat melintasi perlintasan kereta api dengan dibantu Bahanan yang menyelesaikan pekerjaannya dari sawah.
Anita kemudian meminta putranya, X, untuk meluangkan waktu menggunakan ponselnya.
Anita berdiri di perlintasan kereta api bersama dua anak lainnya dan Bahanan.
Namun tak lama kemudian, datang kereta dari belakang Anita.
X yang hendak merekam video kemudian menyadari bahwa kereta akan datang.
Dia menyelamatkan dirinya sendiri dan keluar dari perlintasan kereta api.
Namun Anita, Stockan dan dua anak lainnya tidak sempat menyelamatkan mereka.
Keempat orang yang tertabrak kereta itu disaksikan X dan tewas di lokasi kejadian.
Iptu Suherlan menjelaskan, jenazah ketiga korban tergeletak begitu saja.
Namun sesosok jenazah bernama Alfarizhi tertangkap di depan kereta dan dibawa ke Kabupaten Subang.
Jenazah Alfarizhi kemudian dibawa ke kawasan Tanjungrasa, Desa Tanjung Rasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Jenazah korban segera dibawa ke RSUD Karawang, kata Iptu Suherlan, Minggu. (*)