4 Tokoh Penting Diminta SYL Jadi Saksi Meringankan, Bagaimana Hubungan Mereka dengan Eks Mentan?

TRIBUNNEWS.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta empat tokoh penting hadir sebagai saksi dalam persidangannya atas kasus dugaan suap di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, pihaknya mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi); Wakil Presiden, Maruf Amin; Jusuf Kalla (JK); dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Kami juga sudah menulis surat secara resmi kepada Pak Yang Dipertua, kemudian kepada Pak Wakil Presiden, Menko Perekonomian (Airlangga Hartato) dan Pak JK yang kami yakini mengenal Pak SYL, apalagi Pak SYL adalah asistennya. kepada Presiden,” kata Djamaluddin, Jumat (7 Juni 2024).

Lebih lanjut, Djamaluddin mengatakan, kasus SYL mulai terungkap saat wabah Covid-19 melanda Indonesia.

Dalam persidangan, kata Djamaluddin, terungkap adanya diskresi terkait kondisi tertentu selama Covid-19.

Karena itu, Djamaluddin berharap Jokowi bisa menjadi saksi pencerahan SYL.

“Kami telah melihat dalam prosesnya bahwa presiden dan menteri mempunyai hak diskresi dalam keadaan tertentu,” katanya.

Oleh karena itu, kami sangat berharap kepada Tuan Yang di-pertua sebagai orang yang paling bertanggung jawab di negeri ini dan karena Tuan SYL adalah salah satu asistennya, beliau akan terus menjaga pangan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. orang,” jelasnya. .

Lantas apa hubungan SYL dengan empat karakter yang diminta menjadi saksi pencerahan tersebut? Joko Widodo dan Maruf Amin

SYL diangkat menjadi Menteri Pertanian oleh Jokowi pada Oktober 2019.

Selaku pembantu Presiden, SYL mendampingi Jokowi dalam beberapa kunjungan kerja (kunker) ke beberapa daerah.

Misalnya saja saat berkunjung ke Temanggung, Jawa Tengah untuk melihat perkembangan lumbung pangan pada Desember 2021, lalu meninjau hasil panen di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Maret 2023, dikutip dari situs resmi Kementerian Pertanian.

Saat Kementerian Pertanian dipimpin SYL, mendapat penghargaan dari Jokowi karena mengembangkan benih padi unggul yang mampu menghasilkan 9-12 ton beras per hektar.

“Saya yakin karena sudah 3 tahun kita tidak impor beras, kita bisa swasembada beras dan akan segera kita capai.

Katakanlah rata-rata 7 sampai 8 ton saja, itu lompatan yang sangat bagus untuk stok pangan, khususnya beras kita, kata Jokowi, Selasa (7/12) di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Kementerian Pertanian, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 2022).

Selain Jokowi, Maruf Amin juga memuji Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinan SYL.

Menurut Maruf Amin, SYL merupakan inovator yang dapat mendorong pertanian Indonesia menjadi lebih modern.

“Beliau (Menteri Pertanian SYL) membawa Indonesia menjadi negara paling aman pangan di dunia.”

“Beliau inovator yang sudah banyak berprestasi. Terima kasih Pak Menteri sudah mengembangkan pertanian kita menjadi lebih modern,” kata Maruf Amin, Rabu (10/5/2022).

“Saya bersyukur sekali, karena kita terutama menginginkan objek wisata yang bisa dikunjungi dengan murah dan mudah, dan alhamdulillah berkat dukungan Menteri Pertanian bisa terwujud,” imbuhnya.

Namun “hubungan” SYL dengan pemerintahan Jokowi-Maruf Amin harus berakhir karena terjerat kasus dugaan pemerasan dan suap di Kementerian Pertanian.

Pada awal Oktober 2023, SYL mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian.

Ia kemudian bertemu dengan Jokowi pada 8 Oktober 2023 untuk berpamitan dan mengucapkan terima kasih.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih dan pamit kepada presiden,” kata SYL, Minggu (8/10/2023).

“Saya juga mohon maaf dan pamit kepada Tuan Yang di-pertua karena saya tidak dapat menyelesaikan tugas atau membantu Tuan Yang di-pertua sampai masa jabatannya berakhir,” imbuhnya.

FYI, SYL dicadangkan sebagai ketua tim sukses Jokowi-Maruf Sulawesi Selatan di Pilpres 2019.

Namun, ia kalah dari politikus Golkar Syamsul Bahri. Jusuf Kalla Mantan Wakil Presiden RI 2004-2009 Jusuf Kalla mendamaikan dua pasangan gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo dan Ilham Arief Sirajuddin, yang sebelumnya bentrok pada pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 1/ lalu. 2013. (Tribun-Timur.com /Rudy )

SYL bukanlah orang baru di JK. Keduanya merupakan tokoh asal Negeri Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sukses merambah dunia politik nasional.

Dalam beberapa kesempatan, JK dan SYL diketahui beberapa kali bertemu.

Seperti pada Februari 2011, JK berkunjung ke rumah SYL di Makassar untuk berduka atas meninggalnya anak bungsu SYL, Rinra Sujiwa Syahrul Putra.

Sebelumnya, pada 2010, SYL yang masih menjabat Gubernur Sulawesi Selatan mengaku beberapa kali dimarahi JK.

JK kemudian, menurut SYL, kerap mengenang demonstrasi dan pembangunan jalan poros Parepare-Makassar.

Kemudian pada tahun 2013, JK berperan dalam perdamaian antara SYL dan Ilham Arief Sirajuddin dengan mempertemukan keduanya di rumah JK di Makassar.

SYL dan Ilham diketahui bentrok di Pilgub Sulsel.

Alhamdulillah keduanya bertemu dan berdamai, kata JK saat berada di rumahnya di Jl Haji Bau, Kota Makassar, Jumat (2/1/2013).

Pada tahun 2017, JK juga kembali berkunjung ke Aula Kantor, saat SYL masih menjabat sebagai Gubernur SYL, dalam rangka acara Idulfitri.

Dalam kunjungan tersebut, JK datang bersama istrinya Hj Mufidah Kalla, seperti dilansir situs Provinsi Sulawesi Selatan.

Kunjungan tersebut merupakan kunjungan pertama JK sejak menjabat Gubernur SYL. Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Airlangga Hartarto (kiri), menyerahkan penghargaan kepada Syahrul Yasin Limpo yang menjabat Menteri Pertanian saat itu atas prestasinya menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bidang pertanian. , di Jakarta, Selasa (18 Januari 2022). (DOKUMEN KEMENTERIAN BADAN RI)

Sebelum bergabung dengan NasDem, SYL adalah politisi terkemuka Golkar.

SYL bergabung dengan partai yang mengusung lambang pohon beringin itu sejak tahun 1994.

Bahkan, ia pernah bersaing dengan Airlangga Hartarto untuk memperebutkan kursi Ketua Umum Golkar.

Namun di antara keduanya, Airlangga terpilih menjadi Ketum pada 2017.

SYL diketahui bertahan di Golkar selama setahun setelah Airlangga menjabat.

Pada tahun 2018, SYL memutuskan keluar dan bergabung dengan NasDem.

“Saya menyatakan hari ini bahwa saya tidak peduli apa jabatan atau kedudukannya.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya mengaku bergabung dengan Partai NasDem,” kata SYL dalam acara Penggabungan Partai NasDem Sulut di Hotel Sutanraja, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu (21/03/2018), dilansir Kompas. com.

Setahun kemudian, baik SYL maupun Airlangga diminta menjadi asisten presiden.

Airlangga menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sedangkan SYL menjabat Menteri Pertanian.

Sebagai informasi, Kementerian Koordinator Perekonomian mengoordinasikan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Pertanian.

Hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Susunan Tugas dan Fungsi Kementerian Luar Negeri pada Kabinet Indonesia Maju Tahun 2019-2024.

Berikut kementerian/lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, dikutip dari ekon.go.id: Kementerian Keuangan; Kementerian Tenaga Kerja; Kementerian Perindustrian; Departemen perdagangan; Departemen Pertanian; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan instansi lain yang dianggap perlu.

FYI, SYL kini dikabarkan menerima imbalan dari Kementerian Pertanian sepanjang periode 2020-2023 senilai hingga Rp 44,5 miliar.

SYL menggalang dana dengan menghimbau kepada pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh asistennya Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama : § 12 surat e ya § 18 UU Pemberantasan Tipikor ya § 55 ayat 1 ayat 1 KUHP juncto § 64 ayat 1 KUHP. Kode kriminal.

Tuduhan kedua : § 12 huruf f ya § 18 UU Pemberantasan Tipikor ya § 55 ayat 1 KUHP bersama dengan § 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55(1) KUHP juncto Pasal 64(1) KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Milani Resti, Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *