4 Tersangka Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar Ditangkap, Dicetak di Sukabumi dan Dijual ke Pemesan

Dilansir reporter TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM – Geng pencucian uang di Jakarta terbongkar setelah empat tersangka ditangkap.

Tersangka berjuluk M, Mul, FF, YS yang mengaku Ustad dan berinisial F ini berupaya mengedarkan uang palsu senilai Rp22 miliar.

Uang kertas palsu dicetak di Sukabumi dan disita saat dilakukan penggeledahan di kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat.

Direktur Jenderal Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, para tersangka memiliki peran mulai dari produksi hingga distribusi.

Tersangka M pertama kali membeli alat tersebut untuk membuat uang palsu pada awal April 2024.

Peralatan tersebut kemudian disimpan di sebuah vila di kawasan Sukabumi Kabupaten Sukaraja, Jawa Barat.

Setelah itu, M mendapat perintah dari seseorang berhuruf P di Jakarta untuk membuat uang palsu.

Saudara M juga mendapat perintah dari seorang pria di Jakarta berinisial P. Pria berinisial P tersebut masih dicari terkait uang palsu yang dibuat para tersangka, kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Jumat (21 Juni 2024).

Nantinya uang palsu akan dijual dengan perbandingan 1:4.

Artinya, jika uang palsu Rp 22 miliar dijual, tersangka mendapat uang asli Rp 5 miliar.

Nantinya, pembayaran akan dilakukan dengan menggunakan uang asli dan sistem 1-to-4, artinya empat mata uang palsu akan digantikan dengan satu mata uang asli, kata Wira.

Dia mengatakan, uang palsu ini akan digunakan sebagai pengganti uang asli yang pada akhirnya akan menghancurkan atau menghancurkan perbankan Indonesia.

Uang yang dikeluarkan sebenarnya adalah uang yang dalam keadaan rusak.

Ia mengatakan, “Uang palsu yang dihasilkan tersangka nantinya akan digunakan sebagai alat penukaran mata uang yang akan diproses oleh Bank Indonesia.”

Keempat tersangka ditangkap di kantor Akuntan Publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (15 Juni 2024).

Penyidik ​​Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti di tempat pemalsuan di Sukabumi, Jawa Barat.

Beberapa di antaranya termasuk mesin koin dan kalkulator, serta tinta warna-warni.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cara Membuat Sindikat Uang Palsu Senilai R22 Miliar untuk Gantikan Uang Asli yang Akan Dimusnahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *