4 Tersangka Judi Online Ditangkap, Omset Rp300 Juta hingga Rp1 Miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Empat tersangka kasus perjudian online berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) telah ditangkap Biro Siber. Berafiliasi dengan Bareskrim Polda Metrojaya.

Mereka adalah pengelola channel YouTube dengan nama pengguna BOS ZANI @dzaki594.

Dirreskrimsu4 Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (26 April 2024) mengatakan, “merekalah yang mengunggah konten video permainan slot online Higgs Domino dan Royal Dream.”

Namun, presidennya adalah tersangka EP, dan yang lainnya adalah manajer streaming langsung dan manajer perdagangan koin game.

Video yang diunggah tersebut memuat deskripsi video YouTube untuk mempromosikan penjualan chip yang digunakan sebagai media taruhan dalam permainan tersebut.

“Dalam melakukan kegiatan live streaming dan jual beli koin slot online, EP dibantu oleh tiga orang karyawan BYP, DA dan TA yang dibayar Rp 12.500 per jam,” kata Ade Safri.

Tersangka menggunakan komputer dan telepon genggam untuk mendapatkan keuntungan berkisar antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar dan telah melakukan tindak pidana tersebut sejak tahun 2021.

Tempat aksi slot online live streaming dan penjualan koin ini berlokasi di sebuah rumah kontrakan di perumahan Cimanggis Golf Estate Cluster Margatha Tapos di Kota Depok.

“Dan total omzetnya sekitar Rp 30 miliar,” kata mantan Kapolda Surakarta itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8. diterima. 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keempat orang tersebut kini ditahan di Rutan Polda Metrojaya. (m31)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Empat Tersangka Judi Online Ditangkap, Penindakan Mulai 2021, Omset Capai Rp 30 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *