TRIBUNNEWS.
Hadi Saputra, Supriyanto, Ek Sandi, dan Rivalida Udiya Wardana merupakan empat pelaku.
Saat ini dia menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kebonwaru Bandung.
Pada Kamis (20/6/2024), keempat pelaku berhasil dihadang tim kuasa hukum Peradi.
Di saluran KompasTV, keempatnya adu mulut lewat Peninjauan Kembali (PK) agar bisa membatalkan keputusannya.
Delapan tahun setelah pembunuhan tersebut, baru kali ini para terdakwa kasus tindak pidana terlihat, apalagi sejak pembunuhan tersebut terjadi kembali.
Dia mengaku tidak bersalah dan mengajukan PK. Peradi muncul dengan permohonan restitusi.
Hadi Saputra berkata, “Saya Hadi Saputra, pengacara dari Peradi, siap menandatangani dan menyerahkan PK.”
Sementara itu, tiga rekannya berhenti dan mengatakan hal yang sama.
Sekaligus, Peradi siap menjadi partner dan pengacara keempatnya, kata Rully Pangaben, kuasa hukum Peradi.
Ia mengajukan kembali karena merasa tidak terlibat dalam pembunuhan Vina Cireban. Permintaan maaf ditolak
Sebelumnya, ketujuh terdakwa kasus tersebut telah mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Namun, presiden menolak.
Kepala Divisi Humas Polri (KADIV) Irjen Sandy Nogroho mengatakan tujuh narapidana dibebaskan pada tahun 2019.
“Tujuh tersangka yang terlibat kasus tersebut mengajukan grasi kepada Presiden pada 24 Juni 2019,” Sandi, One Table, Kompas TV, Rabu (19/6/2024).
Ketujuh terdakwa tersebut adalah Ek Sandhi, Hadi Saputra, Eko Ramdhani, Sudirman, Jaya, Supriyanto, dan Rivaldi Aditya Vardana.
Sandi mengatakan, ada keterangan tujuh terpidana sebagai syarat pengampunan.
Ia kemudian membeberkan salah satu unsur pernyataan ketujuh terpidana yang menyatakan telah mengakui perbuatannya.
“Salah satu syaratnya adalah ketujuh (pelaku) tersebut memberikan keterangan, salah satunya mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya karena telah merugikan keluarga korban dan keluarganya sendiri,” ujarnya.
Namun, Presiden secara tidak beralasan menolak memberikan amnesti kepada tujuh terpidana tersebut, ujarnya.
“Itu bagian dari semuanya, presiden menolak memberikan pengampunan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Sirebon.
Wina dibunuh oleh beberapa anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Sireban, Jawa Barat. Dia meninggal bersama pacarnya Eki.
Polisi telah mengungkap 11 nama tersangka dalam kasus tersebut. Delapan orang telah dinyatakan bersalah dan tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketujuh terdakwa, Jaya, Supriyanto, Ek Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramdani, Sudirman, dan Rivalida Udiya Vardhana, divonis penjara seumur hidup.
Sedangkan Saka Tatal, seorang pelaku, divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan tindak pidana tersebut.