Laporan dari Rizki Sandi Saputra dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan pihaknya melindungi empat saksi dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Susilaningtias menyatakan, para saksi yang mendapat perlindungan bukanlah pegawai atau pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
“Untuk kasus SYL, kami sudah melindungi empat orang saksi, namun tidak ada satupun yang benar-benar berstatus pegawai Kementerian Pertanian,” kata Susilaningtias dalam jumpa pers di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (16/5/2024). ). .
Susi menjelaskan peran dan kerja keempat saksi yang dilindungi tersebut.
Keempat saksi tersebut merupakan orang-orang yang terhubung dengan SYL dan bekerja untuk kebutuhan sehari-hari dewan ahli Partai NasDem.
“Hanya ini yang Tuan. SYL, jadi bukan dari karyawannya, jadi misalnya ada drivernya, ada yang ngerti, misalnya ngerjain pekerjaan rumah seperti ini, itu yang termasuk. .Untuk Pak SYL setiap hari,- katanya.
Susi tak merinci identitas keempat orang tersebut. Dia hanya menunjukkan inisial namanya.
Maaf, tapi inisialnya bisa kita bicarakan, PH, H, UN, M, kata Susi.
Sebelumnya, hari ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemungutan suara mengenai jumlah pengawal LPSK dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa, yang dibuka pada Rabu (17/4) lalu. /2024).
Diketahui, petugas keamanan LPSK akan memberikan perlindungan fisik kepada mantan ajudan SYL yang bersaksi di persidangan hari ini.
PH, eks Asisten Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dibela LPSK dan dihadirkan sebagai saksi pada sidang berikutnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024). sidang LPSK sudah disiagakan untuk menambah pengawalan dan menasihati Patwal,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya.
Perlindungan fisik ini diberikan karena PH telah ditetapkan dilindungi LPSK sejak Senin (27/11/2023).
LPSK terus memantau kondisi fisik PH di rumah dan tempat kerja, tidak hanya di pengadilan.
Meski mendapat ancaman serius, ia dibawa ke rumah persembunyian LPSK.
Susilaningtias, Wakil Ketua Badan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam konferensi pers mengatakan, “pengamanan juga diperlukan jika ada ancaman serius terhadap pembela LPSK dengan membawa orang yang dilindungi ke rumah aman atau tempat penampungan. . Kantor LPSK Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Selain mantan asisten SYL, LPSK mengidentifikasi dua orang lainnya yang terkait dengan kasus tersebut sebagai orang yang dilindungi dan dilindungi.
Mereka merupakan penggerak SYL, HT dan pegawai honorer Kementerian Pertanian, PBB.
Khusus untuk PBB, tidak hanya perlindungan fisik yang diberikan, namun juga rehabilitasi psikologis.
“PBB telah mendapat program perlindungan fisik sebagai saksi selama menjalani pemeriksaan, hak due process, dan rehabilitasi psikologis,” kata Susi.
Permintaan perlindungan dikirim pada 6 Oktober 2023.
LPSK saat itu juga menerima lamaran dari SYL dan Kementerian Pertanian, mantan Direktur Departemen Alat dan Mesin Pertanian di MH.
Namun kedua permohonan tersebut ditolak karena keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi terdakwa.
LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan MH karena bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban No. 31/2014, keduanya berstatus tersangka dan ditangkap KPK, kata Susi.