4 Praperadilan di PN Jaksel Pekan Depan: Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Hingga Karutan KPK

Laporan reporter Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menyidangkan perkara yang melibatkan tokoh terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait penetapan tersangka TPPU, sidang praperadilan akan digelar besok, Senin (6/5/2024) dengan pemohon, Kepala Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji merupakan tersangka kasus TPPU dengan dugaan tindak pidana yakni penipuan dan tindak pidana kejahatan mendasar.

Dalam praperadilan Panji Gumilang, tergugat adalah Wakil Direktur II Unit III Dittidipeksus Bareskrim Polri.

Sidang besok akan diagendakan pembuktian dari pemohon dan tergugat.

Pemohon: Abdussalam Panji Guilang Alias ​​​​​​Abdussalam Rayidi. Senin 06 Mei 2024 pukul 10.00.00 untuk diselesaikan. Untuk pembuktian pemohon dan surat tergugat. Ruang Sidang 01, dikutip dari penelusuran perkara lama sistem informasi Pengadilan Negeri Jakarta (SIPP) Selatan, Minggu (5/5/2024).

Panji Gumilang mengajukan perkara pendahuluan ini pada Rabu (17/4/2024).

Sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan permohonan digelar Kamis (2/5/2024) lalu.

Dalam permohonannya, Panji meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri salah.

“Menyatakan bahwa putusan tergugat pemohon (Abdussalam Panji Guilang Alias ​​​​​​​​​​​Abdussalam Rayidi) oleh tergugat tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum.”

Sementara itu, sidang pendahuluan kasus korupsi akan digelar atas nama calon Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor; Ketua KPK, Bapak Achmad Fauzi; Dan Crazy Rich Surabaya, kata Budi.

Untuk kasus Gus Muhdlor, sidang akan digelar besok, Senin (6/5/2024) dengan agenda pembacaan permohonan.

Tersangka dalam persidangan adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemohon: Ahmad Muhdlor Ali. Termohon: KPK Cq Pimpinan KPK. Senin tanggal 06 Mei 2024 pukul 09.00.00 sampai dengan selesai. Sidang pertama. Ruang Sidang 03, demikian dilansir SIPP PN Jaksel.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mempublikasikan rincian permohonan pendahuluan yang diajukan Gus Muhdlor.

Namun pengacara sebelumnya mengungkapkan, sidang pertama ini terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Badan Pendapatan Pajak Daerah (BPPD) pemerintah Kabupaten Sidoarjo. 

“Kami akan mengajukan sidang pendahuluan atas keadaan yang mencurigakan kepada Bupati Sidoarjo,” kata tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Mustofa Abidin, Selasa (16/4/2024).

Selain itu, pengacara juga menyinggung barang bukti yang disita KPK yakni Rp 69 juta saat operasi (OTT).

“Di era OTT, alat bukti yang diungkapkan KPK dinilai sangat sedikit jika kasusnya ditangani KPK,” ujarnya.

Setelah itu, juga akan digelar sidang pendahuluan kasus korupsi terhadap pemohon, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK, Acmad Fauzi.

Fauzi yang berstatus tersangka kasus dugaan penggelapan telah mengajukan sidang kepada tergugat Pimpinan KPK pada Jumat (5/4/2024).

Permohonan sementara dibacakan di persidangan pada Senin (29/4/2024).

Besok, Senin (6/5/2024), sidang akan digelar dengan agenda keterangan ahli dari para tergugat.

Pemohon: Achmad Fauzi. Senin 06 Mei 2024 pukul 09.00.00 sampai dengan selesai. Agenda: 2. ahli dari T. Ruang Sidang 05, demikian dikutip dari situs SIPP Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, Achmad Fauzi meminta prahakim menilai keputusan KPK terhadap tersangka salah.

Selain itu, komisi antirasuah juga meminta pembebasan Fauzi dari Polda Metro Jaya.

“Memerintahkan tergugat (Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK) untuk mengeluarkan pemohon (Achmad Fauzi) dari rumah tahanan negara.”

Berlanjut pada Rabu (8/5/2024), sidang pendahuluan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan calon Crazy Rich Surabaya, Budi Said.

Budi Said yang merupakan tersangka kasus korupsi penggunaan kuasa penjualan emas oleh Perusahaan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) telah mengajukan sidang kedua.

Dalam persidangan kali ini, tersangka merupakan Wakil Ketua Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan yang saat ini dijabat oleh Febri Adriansyah.

Sidang perdana perkara Budi Said bernomor 52/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL rencananya digelar pada Kamis (2/5/2024) dengan agenda pembacaan permohonan.

Namun termohon tidak hadir sehingga pembacaan permohonan dijadwalkan pada Rabu (8/5/2024).

Pemohon: Budi Said. Alasan pengecualian: Termohon tidak hadir. Tanggal sidang: Rabu, 08 Mei 2024. Waktu: 10:00:00:00 sampai dengan selesai. Agenda: Memanggil kembali tergugat. Ruang Sidang 01.”

Dalam kasus ini, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) terkait pembelian emas sebanyak 1.136 ton yang dilakukan di luar mekanisme hukum.

Perbuatan mereka dalam kasus ini dinilai merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun.

“Dia melakukan konspirasi jahat dengan memanipulasi transaksi jual beli emas, dan menetapkan harga jual lebih rendah dari yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya, PT Antam kehilangan 1.136 ton logam. nilainya 1,2 triliun,” kata Jaksa Kantor Jamidsus. Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *