TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi diperiksa Barrescrim Polri pada Kamis (19/12/2024) terkait kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Setelah enam jam diinterogasi, Buddy Erie melontarkan beberapa pernyataan kepada media.
Namun mereka tidak merinci subjek tesnya.
Budi meminta awak media bertanya kepada petugas penyidik yang berwenang menangani kasus tersebut.
Poin pertama, sebagai warga negara yang taat hukum, sudah mengajukan surat panggilan pemeriksaan.
“Sebagai orang yang taat hukum dulu, saya berkomitmen membantu kepolisian memberantas kasus perjudian online di wilayah Komdighi,” ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis.
Kedua, mereka sepakat membantu memberantas perjudian online.
Menurutnya, menghilangkan perjudian online memerlukan konsistensi dan komitmen.
Kedua, tugas kita bersama sebagai warga negara untuk memberantas perjudian online.
“Jadi perlu konsistensi dan komitmen untuk menuntaskan kerugian perjudian online, khususnya perlindungan masyarakat,” kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Budi membantah rumahnya digeledah dalam kasus tersebut.
“Tidak, itu menghina,” kata Buddy sambil berlalu.
Budi pun meminta masyarakat berhenti memfitnah dan menuduh terkait hal tersebut.
Iya menegaskan, tantangan yang dihadapinya saat ini adalah kemampuannya dalam memberikan kesaksian.
Benar, saya berikan keterangan kepada saksi, hentikan pencemaran nama baik dan fitnah, karena dia akan membakar dirinya sendiri, kata Budi.
Diketahui, POLDA Metro Jaya telah memanggil 24 tersangka kasus mafia judi online yang melibatkan pekerja Komdigi.
Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Carioto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Carrioto mengatakan, ada empat orang yang masing-masing berhuruf pertama A, BN, HE dan J (DPO), sebagai bandar atau pengelola situs perjudian.
Sebanyak tujuh orang mengoperasikan website judi online sebagai agen pencari B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Ketiga tersangka terlibat pengumpulan data situs judi online dan pengumpulan uang jaminan dari agen antara lain berinisial M, MN, dan DM.
Tersangka AK dan AJ kemudian ditugaskan mengusut situs judi online tersebut untuk mencabut pelarangannya.
Sembilan pegawai Komdigi ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing satu DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
Mereka menyalahgunakan kekuasaannya untuk memblokir situs web.
Dua orang berinisial D dan E diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, ada seorang pria berinisial yang sedang merekrut tersangka.
(Tribunnews.com/Milani/Abdi Rayanda)