4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Saat Ibadah: Ini Peran Ketua RT dan 3 Pelaku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Empat tersangka ditetapkan polisi karena melakukan penganiayaan dan penyerangan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat ibadah rosario di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ampera, Setu, Tangsel, Banten. .

Keempat tersangka berinisial I (30), S (36), A (26) dan Ketua RT setempat D (53). Penetapan status tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang ada dan gelar perkara.

“Dari beberapa proses persidangan disimpulkan bahwa perkara tersebut cukup bukti sehingga beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santos kepada wartawan, Selasa (5/7). 2024).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga senjata tajam seperti pisau, pakaian dan beberapa barang bukti termasuk rekaman video pada saat kejadian.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat (1), Pasal 335 KUHP. Kode. 1) KUHP. KUHP dan Pasal 55 ayat 1. Peran masing-masing tersangka

Tersangka D meneriaki para siswa dengan suara keras dan mengancam. D. menuturkan, ia merasa para santri yang salat tersebut mengganggu lingkungan sekitar.

Lalu tersangka saya berperan sama dengan D. Dia berteriak ke arah korban hingga membuatnya takut. Namun, korban menolak perintah saya, sehingga saya ikut mendorong sebanyak dua kali, kata Ibnu.

Dua tersangka lainnya bernama S dan A hadir dengan membawa senjata jenis pisau tajam (sajam). Keduanya membawa pisau untuk menakuti korban dan teman-temannya.

“S dan A membawa senjata tajam seperti pisau dengan maksud mengancam korban dan teman-temannya di TKP dengan ancaman kekerasan agar segera pergi dan membubarkan diri,” imbuh Ibanu. Kronologis

D (53) Penyerangan bermula saat ada orang yang mendatangi tempat ibadah mahasiswa tersebut pada dini hari.

“Awalnya ada kegiatan doa bersama (oleh mahasiswa). “Kemudian seorang pria berinisial D mencoba membubarkan kegiatan tersebut dengan berteriak,” kata Ibnu.

D ingin membubarkan kegiatan sholat berjamaah yang dilakukan siswa sekitar pukul 19.30. Jeritan D memenuhi suasana.

“Setelah Dee berteriak, beberapa orang datang untuk mencari tahu apa yang terjadi, dan terjadilah kebingungan dan kesalahpahaman,” kata Ibnu. Kesalahpahaman ini kemudian berujung pada penyerangan.

Sebelumnya pada Minggu (5/5/2024), video keributan warga Setu di Tangerang Selatan viral di media sosial.

Dari video yang diunggah akun tersebut

RT Burua dan sejumlah warga menyaksikan penggeledahan pada malam hari.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

“Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang tadi malam berkumpul di sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa rosario, namun RT dan tetangga membawa senjata untuk membubarkan mahasiswa yang berdoa dan menyerang mereka. Beruntung tidak ada korban jiwa,” tulis akun @KatolikG. .

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Alvino Kahyadi AKP membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan, kasus tersebut kini sedang diselidiki pihaknya.

Terkait dugaan kasus pidana tersebut, kami sedang menindaklanjuti dan menyelidikinya, kata Alvino kepada wartawan, Senin (5/6/2024).

Ini termasuk informasi apakah ada orang yang ditikam dalam insiden tersebut.

Katanya, hal itu masih dalam penyelidikan. (Tribunnews/Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *