4 Orang Jadi Tersangka Kasus ART Tewas Lompat dari Lantai 3: Umur Korban Dipalsukan Jadi 21 Tahun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Cici (16), seorang pekerja rumah tangga (ART) yang melompat dari lantai tiga rumah majikannya di Karawaci, Tangerang, Banten.

Keempat orang tersebut adalah J, L, K dan H yang disebut Babeh. J berperan sebagai penyalur, L sebagai majikan korban, K sebagai penghubung antara J dan H yang merupakan pelaku perbuatan salah tersebut.

Dalam kasus ini, H ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu orang sudah kami identifikasi sebagai tersangka lainnya, laki-laki berinisial H,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).

H adalah ahli dalam menciptakan identitas palsu untuk korban. H telah beberapa lama bekerja sebagai pembuat kartu palsu. Selama ini dia banyak menciptakan kartu palsu.

Polisi menduga H mengaku membuat 20 KTP palsu untuk menjadi laki-laki berinisial K, hanya dengan mengirimkan foto dan kartu keluarga melalui WhatsApp, kata Zain.

Dari tersangka H, ​​polisi mengambil barang bukti berupa kartu identitas tanpa tanda, KTP, gunting, dan barang lainnya.

“Tersangka H mengaku, pembuatan KTP palsu hanya memakan waktu sekitar 15 menit,” imbuh Zain.

Dalam keterangan H, Zain menjelaskan, KTP palsu tersebut dibuat berdasarkan instruksi tersangka K.

Selanjutnya tersangka K menghubungi seseorang bernama H bernama RT atau Babeh untuk membuat KTP palsu dengan hadiah Rp250 ribu, ujarnya.

Zain melanjutkan, H telah membuat KTP palsu sebanyak 20 kali menjadi K.

“Satu-satunya cara adalah dengan mengirimkan foto paspor dan kartu keluarga melalui pesan WhatsApp,” jelasnya.

Selain itu, J diduga berperan sebagai distributor KTP palsu yang dibuat H untuk diberikan kepada korban.

“K membantu membuatkan KTP baru atas nama korban dengan imbalan Rp300.000,” ujarnya.

Zain mengatakan, J diduga melakukan tindak pidana pekerja anak atau eksploitasi anak di bawah umur dengan cara salah mengartikan identitasnya agar bisa diangkat menjadi anggota keluarga.

“J bin A membuat dokumen asli berupa KTP palsu dengan berpura-pura usia korban 21 tahun dan beralamat di Brebes, Jawa Tengah,” kata Zain kepada media, Sabtu (1/6/2024). )

Meski korban saat ini berusia 16 tahun, namun berdasarkan KK korban dan ijazah SMA korban yang beralamat di Kerawang, korban diduga dianiaya oleh majikan.

Polres Tangerang Kota menetapkan L, Cici Patron sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan majikan korban, L, sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar (Pol) Zain Dwi Nugroho.

L diduga melakukan kekerasan fisik dan mental terhadap korban. Akibatnya, psikologi korban terpengaruh dan Cici berusaha melarikan diri.

Namun saat mencoba melarikan diri dari lantai atas, korban tidak bisa menemukan jalan keluar. Cici kemudian memutuskan untuk melompat turun karena takut bertemu bosnya lagi.

“L diduga melakukan kekerasan fisik dan emosional, sehingga yang bermasalah berusaha melarikan diri. Di atas (lantai 3), ketika dia mencoba melarikan diri, dia tidak punya cara lain, jadi orang yang dia khawatirkan. melompati,” kata Zain.

Awalnya, penyidik ​​menetapkan orang berinisial J merupakan pemegang saham.

“Tugas J menyiapkan KTP palsu bagi korban dengan cara mengubah identitas korban dan mengubah usianya menjadi dewasa,” tambah Zain.

Atas tindakan mereka, polisi mendakwa semua tahanan dengan berbagai kejahatan.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 264 KUHP juncto Pasal 333 KUHP dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.

Lalu, UU No. 35 Tahun 2014 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kini UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pekerjaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang Kebohongan.

Cici diketahui sempat dirawat intensif setelah ditemukan di rumah majikannya pada Rabu, 29 Mei.

Almarhum dibawa ke RS Tiara Kota Tangerang untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Ia kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang pada 30 Mei.

Orang tersebut mulai melemah pada Minggu Juni 2024. Sehingga Cici harus dilarikan ke ICU RSUD Kabupaten Tangerang. Ia dinyatakan meninggal pada Kamis (6/6/2024). (Kompas.com/Tribun Tangerang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *