4 Macam Tes saat Daftar IPDN 2024: SKD hingga Tes Kesehatan

TRIBUNNEWS.COM – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kementerian Dalam Negeri telah membuka pendaftaran sekolah kedinasan sistem 721 pada tahun 2024.

Setelah itu, peserta akan melalui 4 langkah tes pada saat pendaftaran, yaitu:

1. Seleksi Kualifikasi Dasar (SKD)

SKD akan dilaksanakan oleh BKN dengan menggunakan sistem CAT (Computer Based Assessment Test).

2. Pemeriksaan kesehatan tingkat I

Pelaksanaan skrining kesehatan tingkat I di RS Bhayankara/Biddokkes Polda

3. Tes psikologi kejujuran dan integritas

Pelaksanaan tes psikologi, integritas dan kejujuran oleh Polda HAM

4. Terakhir, verifikasi kebenaran dokumen kelanjutan pendaftaran pemeriksaan kesehatan tingkat II dan persyaratan administrasi pemeriksaan kehadiran persyaratan pendaftaran IPDN 2024.

Mengutip laman resmi SCPD 2024, berikut daftar persyaratan daftar IPDN 2024:

– Kondisi umum – Warga Negara Indonesia; Usia peserta minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (21) tahun pada tanggal 1 Januari 2024; Dan tinggi badan pelamar minimal 160 cm untuk pria dan minimal 155 cm untuk wanita.

– Persyaratan administratif –

1. Minimal Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau mendapat Paket C, mengikuti persyaratan lulusan tahun 2021 – 2024: Indeks Prestasi Kumulatif Minimal 70,00 (nol poin) untuk rata-rata rapor. nilai sekolah dan nilai ujian; Dan rata-rata nilai kelulusan provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Dataran Tinggi, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya paling sedikit 65,00 (dua puluh lima nol nol poin) untuk nilai rata-rata nilai rapor dan nilai ujian sekolah. . .

2. Lulusan sekolah luar negeri harus mendapat persetujuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam bentuk surat pernyataan/surat kesetaraan;

3. Telah berdomisili secara sah di provinsi/kota provinsi tempat Anda mendaftar paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pertama pendaftaran; e-KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berkaitan dengan tempat tinggal yang disetujui oleh orang tua (ayah kandung/ibu kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran. Akta kelahiran orang tua dan/atau surat penunjukan orang tua untuk mengalihkan tanggung jawab dari instansi masing-masing; Apabila terbukti informasi tersebut disalin/salah/palsu, akan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku;

4. Ijazah SMA/MA yang ditandatangani dan disegel/stempel oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, sebagai dokumen utama pendaftaran mahasiswa pascasarjana SMA/MA 2024;

5. Pernyataan kesediaan untuk menandatangani dan menaati Perjanjian Jaminan Dinas Pascasarjana IPDN di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani dengan biaya sebesar Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) dan disetujui oleh orang tua/wali;

6. Surat kepada Peserta OAP khusus dari Ketua atau Anggota Majelis Nasional Papua karena telah menjadi anggota yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disetujui oleh Bupati Daerah/Kota. . Bukti pendaftaran, stempel/stempel basah;

7. Perjanjian Loyalitas 2024;

8. Memiliki alamat email aktif;

9. Pas foto berwarna berukuran 4×6 cm, menghadap ke depan dan tanpa kaca mata, mengenakan kemeja putih lengan panjang warna merah.

– Ketentuan Tambahan –

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan tindak pidana;

2. Tidak pernah melakukan tindik atau tindik pada telinga atau bagian lain peserta laki-laki kecuali untuk keperluan agama/adat;

3. Tidak ada tato;

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

5. Bagi pelamar perempuan yang belum pernah/belum menikah, sedang hamil/tidak melahirkan;

6. Tidak pernah diberhentikan karena pencemaran nama baik IPDN atau perguruan tinggi lain;

7. Apabila pelamar dinyatakan tidak lulus, maka pelamar tidak diperkenankan keluar; Menikah/tidak dapat menikah pada saat mengikuti pendidikan; Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Siap dipasang di seluruh kampus IPDN selama proses pengajaran; Bersedia mematuhi seluruh peraturan IPDN yang berlaku; Dan saya siap dipecat dari menjadi warga IPDN jika terjadi pelanggaran disiplin warga negara sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan warga negara.

*) Catatan: Jika persyaratan profil/dokumen di atas salah, maka pendaftar dinyatakan gagal.

(TribuneNews.com, Vidya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *