TRIBUNNEWS.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menyelamatkan empat korban terduga prostitusi melalui grup Telegram “Istana Premium”.
Keempat korban tersebut adalah NNR (16), DAP (16), FCL (17), dan LY (17).
Selain empat anak korban, polisi juga menyelamatkan seorang perempuan berusia 20 tahun.
Korban berhasil diselamatkan saat Bareskrim Polri menangkap Al Pimp.
Polisi masih mengidentifikasi korban lainnya.
“Empat korban anak-anak ditemukan saat kami menangkap seorang muncikari alias Alma CA AL,” kata Dani Custoni, Wakil Direktur Kejahatan Siber Polisi BareScream, Combes Dani Custoni, dalam jumpa pers, Selasa (23/7). / 2024), dikutip Humas Polri.
Penyidik masih mengidentifikasi korban lainnya, imbuh Danny.
Selain itu, Danny mengungkapkan, pihaknya juga menangkap empat pelaku, seorang pria dan tiga wanita.
Pantauan TribunToraja.com, mereka berjenis kelamin laki-laki berinisial IM (26), dan tiga orang perempuan berinisial CA (19), YM (26), dan MRP (39).
IM menjadi pelaku utama dalam kasus ini.
Peran IM adalah mengelola akun Telegram X dan berkomunikasi dengan anggota grup di Telegram.
Menurut Dani, grup tersebut telah aktif sejak Juli 2023 dengan penambahan akun sebanyak 3.200 akun.
Melalui grup Telegram, pelaku menawarkan 1.962 orang sebagai “klien”.
Mereka mematok harga Rp8 juta hingga Rp17 juta untuk wanita di Jakarta, Bandung, dan Bali. Akun Michat yang dikelola mucikari DF (27) memuat foto siswi SD AC (12). (Gambar hanya ilustrasi) (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)
“Jumlah talenta yang ditawarkan pelaku kejahatan di grup Telegram ini mencapai 1.962 talenta atau orang,” kata Danny.
Selain mengelola akun Telegram, X juga menangani transaksi pembayaran IM.
Dani mengungkapkan, bagi yang ingin bergabung dengan Premium Palace harus membayar antara Rp500.000 hingga Rp1 juta.
“Bisnis ini murni eksploitasi, prostitusi terhadap anak di bawah umur,” kata Dany seperti dikutip WartaKotalive.com.
Dari hasil pemeriksaan, total transaksi di tiga rekening yang dikuasai pelaku kejahatan itu mencapai Rp9 miliar dalam satu tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, kami menemukan total transaksi di rekeningnya sekitar Rp9 miliar dari 3 rekening yang kami temukan selama 1 tahun perjalanan, kata Dani.
Sekadar informasi, para pelaku menguasai bisnis prostitusi dari penjara setelah divonis 10 tahun penjara karena kecanduan narkoba pada tahun 2020.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 52 juncto Pasal 27 UU Nomor 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Sebagian artikel ada di WartaKotalive.com, “Narkoba dituduh mengendalikan bisnis seks 1.962 anak dan perempuan melalui grup Telegram, apa kata polisi?”
(MG/Putri Amalia Devi Pitasari)
Penulis magang di Universitas Sebelas Maret (UNS).