4 Keputusan Mendikbudristek Nadiem soal Kenaikan UKT dalam Rapat di DPR

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, PTN yang menaikkan UKT secara tidak wajar akan dinilai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendidikan; budaya Menteri Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengadakan rapat kerja dengan KPK.

Rapat berlangsung dalam suasana tegang dan beberapa dosen mengintervensi kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (PTN) yang menaikkan biaya RAT atau Biaya Pendidikan Perorangan.

Berikut Tribunnews.com rangkum beberapa keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

1. Evaluasi Kebijakan PTN.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, PTN yang menaikkan RAT secara tidak wajar akan dinilai.

Nadiem meminta agar PTN bisa terlibat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berencana meningkatkan UKT.

“Menurut saya, salah satu hal yang harus kita lakukan adalah memastikan Kemendikbud berperan sangat kuat untuk memastikan jika harga perguruan tinggi khususnya PTN naik, itu adalah kenaikan yang wajar dan terjamin. . Lumayan,” ujar dia dikutip YouTube DPR RI.

Nadiem menegaskan, pihaknya memilih langkah tersebut menyusul protes mahasiswa terhadap kenaikan UKT yang dinilainya tidak masuk akal.

Terkait perluasan UKT, mantan bos Gojek ini menegaskan, PTN harus meminta masukan terlebih dahulu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh karena itu, PTN akan menaikkan UKT dan mengevaluasinya jika dinilai tidak wajar.

Oleh karena itu saya ingin meminta pimpinan PTN dan prodi untuk memeriksa, mengevaluasi, menilai dan memastikan kenaikan yang tidak wajar (UKT) itu bukan tidak wajar. Buruan, ujarnya.

2. Mengajak untuk meningkatkan kepemilikan KIPK.

Mendikbud Nadiem mengajak Komisi X DPR untuk meningkatkan kepemilikan Kartu Perguruan Tinggi Indonesia Pintar (KIPK) pada mahasiswa kurang mampu.

Secara umum, ditekankan bahwa siswa yang lebih kaya membayar RAT yang lebih tinggi dibandingkan siswa yang berlatar belakang ekonomi lebih rendah.

Menurutnya, ini ideal.

“Idealnya, skenario terbaik adalah menerapkan tangga UKT sehingga siswa (siswa) mampu membayar lebih dan mampu membayar lebih sedikit.”

“Pada anak tangga terbawah, kelompok masyarakat termiskin diberikan kesempatan melalui KIPK,” kata Nadiem. 3. Perubahan Peraturan No. 2/2024 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Mendikbud Nadiem berjanji akan mempertimbangkan kenaikan RAT di beberapa PTN.

Kita akan turun ke lapangan, kita akan kaji ulang kenaikannya (UKT), pertama kenaikannya tidak logis, kata Nadiem.

Pendidikan 2024, menurut Nadiem, menjadi biang permasalahan UKT yang semakin meningkat. budaya Peraturan Menteri Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 2 untuk meninjau.

“Saat ini anggota komisinya banyak.

Nadiem pun meyakinkan, keinginan mahasiswa yang mengutarakan kenaikan RAT akan terjamin.

“Tugas kita adalah melindungi mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapat, misalnya dilaporkan ke polisi atau terancam kehilangan KIPK, dan memastikan hal tersebut tidak terjadi,” tegasnya. Nadeem.

4. Kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan kenaikan biaya pendidikan atau UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Ia meyakinkan, mahasiswa yang pernah kuliah di perguruan tinggi nasional tidak akan terkena dampaknya.

Jadi dalam Permendikbud itu ditegaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah kuliah di universitas tersebut, kata Nadiem.

Nadiem menilai hal ini perlu ditegaskan guna memperjelas informasi yang tersebar di media sosial bahwa kenaikan RAT akan berdampak pada seluruh siswa di sekolah menengah.

Oleh karena itu, masih ada kesalahpahaman di media sosial dan masyarakat lain bahwa hal ini akan tiba-tiba mengubah tarif UKT bagi mahasiswa yang sudah kuliah. Itu sepenuhnya salah, kata Nadiem.

Menurutnya, kenaikan UKT tidak akan berdampak besar terhadap mahasiswa yang perekonomiannya rendah atau tidak stabil.

Sebab prinsip UKT mengedepankan prinsip keadilan dan inklusif. Artinya, siswa yang pandai dalam bidang ekonomi memperoleh penghasilan lebih banyak. dan sebaliknya.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Tribun Solo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *