4 Kategori Pelamar PPPK Guru 2024 dan Kualifikasi Pendidikan Pelamar

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Seleksi Pegawai Negeri Sipil (PPPK) September 2024 Beserta Jadwal Kerja.

Kementerian Penguatan Lembaga Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan Peraturan Seleksi PPPK 2024 melalui KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024.

PPPK 2024 terbuka untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah.

Calon pelamar harus memperhatikan kategori guru yang bisa dilamar untuk PPPK 2024. Proyek Pelamar Guru PPPK 2024: Pelamar pilihan dapat melamar jabatan mengajar di lembaga Pemerintah hanya pada pendaftaran -II, jika Anda mengidentifikasi diri Anda sebagai Lembaga Sipil Non Pemerintah maka Anda dapat melamar jabatan mengajar di Pemerintah. ASN) Mendaftarkan guru ke pemerintah daerah. Apabila guru mendaftar pelatihan profesi, Anda dapat melamar ke instansi pemerintah tempat Anda mengajar (lulusan PPG yang terdaftar di database kualifikasi PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Informasi: Pelamar penting: peserta yang memenuhi ambang batas Seleksi Guru PPPK-JF di lembaga daerah tahun 2021 dan eks database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan guru aktif di lembaga publik PPPK-JF tidak dinyatakan lolos seleksi guru -Guru ASN : pegawai yang terdaftar di database pegawai non-ASN di BKN, Data Dasar Pendidikan (Dapodik) aktif mengajar di instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan minimal 4 tahun menjabat posisi pengajar setelah pendaftaran. Persyaratan lain bagi pelamar: Pra pelamar dari guru lembaga pemerintah/swasta asing pada PPPK JF 2024 harus menyerahkan surat persetujuan kepala sekolah untuk mengajukan seleksi. Lembaga/Lembaga/Yayasan. Pelamar seleksi guru PPPK JF 2024 pada lembaga daerah harus memiliki minimal gelar Sarjana/D3 dan/atau sertifikat mengajar dengan mendaftar ke Paguyuban Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan. , Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 1311/B. Yang Dibutuhkan Daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua. Kualifikasi pendidikan guru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan paket pendidikan sejenis guru A/sederajat, minimal ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/kualifikasi sederajat dan masa pelatihan guru selama dua tahun. Penyandang disabilitas pendengaran tidak memenuhi syarat untuk mengajukan persyaratan PPPK-JF Guru Bahasa Indonesia/Bahasa Inggris. Penyandang disabilitas fisik tidak berhak mengajukan persyaratan PPPK-JF untuk guru kompetensi pendidikan jasmani, pendidikan jasmani, dan kesehatan seni budaya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *