TRIBUNNEWS.COM – Kebakaran mobil merupakan masalah yang sering terjadi di Indonesia, sehingga pemerintah mewajibkan setiap produsen mobil menyediakan alat pemadam kebakaran (APAR).
APAR sangat penting untuk pertolongan pertama ketika asap mulai keluar dari dalam mobil, membantu pengemudi untuk menghadapi situasi darurat sebelum api semakin membesar.
Ketentuan mengenai kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan General Manager Perhubungan Darat KP.972/AJ.502/DRJD/2020 yang mulai berlaku pada Januari 2021 dan mewajibkan kendaraan penumpang dilengkapi dengan APAR.
APAR dirancang untuk menangani kebakaran kecil, sehingga pengguna mobil dapat segera melakukan tindakan penyelamatan tanpa menunggu bantuan dari pekerja.
Dengan APAR, pengemudi dapat mengurangi risiko kerugian besar akibat kebakaran, karena dapat memadamkan api sebelum merusak seluruh kendaraan.
Penting bagi pemilik mobil untuk memahami cara penggunaan APAR dan mengetahui jenis-jenisnya agar dapat melakukannya dengan cepat dan benar saat dibutuhkan.
Ada empat jenis APAR yang perlu diketahui pemilik kendaraan, yang masing-masing memiliki fungsi dan kegunaan berbeda:
1. Alat Pemadam Api Tipe Air
Alat pemadam api jenis ini menggunakan air bertekanan.
Ini adalah pilihan yang paling hemat biaya dan efektif untuk memadamkan api yang melibatkan bahan padat non-logam, seperti kertas, kain, karet, dan plastik, yang merupakan kebakaran kelas A.
Dengan kemampuan menyemprotkan air secara efisien, alat ini dapat mendinginkan dan memadamkan api dengan cepat.
Namun perlu diingat, APAR ini tidak cocok untuk lampu yang berbahan dasar air, gas, atau peralatan listrik.
2. Alat pemadam api jenis busa
Alat pemadam busa lebih cocok untuk memadamkan api yang disebabkan oleh cairan seperti minyak, alkohol dan minuman yang merupakan kebakaran kelas B.
Alat ini juga dapat digunakan pada kebakaran kelas A.
Cara kerjanya adalah dengan menutup busa yang terbakar, sehingga oksigen tidak masuk, dan api padam.
Fitur ini membuatnya ideal untuk kondisi cahaya dengan cairan dan bahan non-logam.
3. Serbuk Kimia Tipe APAR
APAR ini menggunakan serbuk kimia yang mengandung mono-amonium dan amonium sulfat.
Sangat efektif untuk memadamkan api yang melibatkan api yaitu api kelas C.
Bubuk kimia ini bekerja dengan cara menghalangi reaksi penyebab kebakaran, sehingga api dapat dipadamkan secara efektif.
Keunggulan APAR jenis ini adalah aman digunakan pada kebakaran yang melibatkan peralatan listrik, tanpa resiko sengatan listrik.
4. Alat Pemadam Api Tipe Karbon Dioksida
Alat pemadam karbon dioksida (CO2) lebih efektif untuk kebakaran kelas B dan C.
Namun untuk kendaraan seperti mobil disarankan menggunakan bedak APAR kering.
Alat pemadam jenis debu kering dapat memadamkan api kelas A, B, dan C sehingga cocok untuk berbagai macam aplikasi. Harganya juga terjangkau.
Penting untuk menghindari membeli alat pemadam kebakaran dari kaleng yang tersedia secara komersial, karena dapat meledak jika suhu di dalam mobil terlalu tinggi.
Sebaiknya pilih APAR yang sudah SNI atau terakreditasi internasional.
Dengan memilih APAR yang tepat, pemilik kendaraan dapat menjamin keselamatan saat menghadapi risiko kebakaran.
(OKSI/TRIBUNNEWS.COM)