4 Janji Moeldoko soal Tapera: Tak Akan seperti ASABRI, Bukan Potong Gaji, tapi Tabungan Wajib

TRIBUNNEWS.COM – Istana akhirnya buka suara terkait kontroversi Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Kepala Staf (KSP) Moeldoko mengungkapkan janjinya akan merespons kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan penyalahgunaan dana program TAPERA.

Salah satunya janji Tepera tidak akan berakhir seperti ASABRI yang menjadi kawasan korupsi.

Berikut TribunNews rangkum janji Istana terkait program Tapera. Tidak akan bernasib seperti ASABRI

Moeldoko mengatakan, pemerintah akan membuat sistem pengawasan tersendiri terhadap Tapera.

Selanjutnya pengawasan anggaran akan melibatkan Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Partisipasi OJK diharapkan dapat memastikan dana TAPERA dikelola dengan baik, bertanggung jawab, dan transparan.

“Kami memulai OJK, ada komite, tapi OJK juga punya fungsi pemeriksaan,” kata Moeldoko saat konferensi pers, Jumat (31/5/2024) di Kantor Staf Presiden, Tepera, Jakarta.

Komite Tapera diketuai oleh Menteri PUPR Basuki Hadimulajono, beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia, dan anggota badan profesi.

Komite Tapera sengaja dibentuk untuk mencegah kasus ASABRI terulang kembali.

“Tidak mungkin melakukan segala macam hal karena semua investasi itu benar-benar dilakukan, pasti terkendali dengan baik. Setidaknya oleh panitia dan OJK secara umum,” jelasnya. dapat ditarik pada saat pensiun

Lebih lanjut, Moeldoko juga mencontohkan, wiraswasta atau pegawai swasta yang sudah memiliki rumah bisa mengakses dana dari Tepera setelah pensiun.

“Akhirnya ketika usia pensiun sudah tercapai, bisa dikeluarkan sebagai uang baru dengan pemupukan,” ujarnya.

Ia mengatakan, program Tapera ibarat tabungan bagi pekerja.

Tepera akan hadir dengan kekuatan penuh pada tahun 2027.

Oleh karena itu, ruang diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja masih terbuka.

Moeldoko juga menyebut alasan pekerja mandiri dan swasta saat ini harus mengikuti program seperti Bapertaram yakni Tepera karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah. Kutipan Makan Siang Gratis tidak ada hubungannya dengan IKN

Lebih lanjut, Moeldoko memastikan anggaran Tepera tidak terkait dengan anggaran Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan program makan siang gratis yang diusung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Rakah.

Ia mengatakan, pelaksanaan TAPERA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Moeldoko kemudian menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan TAPERA.

Dalam peraturan terkait Tepera, Pasal 37 mengatur bahwa penggunaan sumber daya Tepera adalah untuk pembiayaan perumahan peserta.

Pembiayaan meliputi kepemilikan rumah, pembangunan atau renovasi rumah.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin mengakses sumber daya Tepera.

Pertama, pembiayaan hanya tersedia untuk rumah pertama.

Kedua, hanya diberikan satu kali saja.

Ketiga, simpan jumlah tetap untuk setiap pinjaman rumah.

Rumah yang dapat dibiayai dengan sumber daya Tepera adalah rumah perorangan, rumah semi terpisah, dan rumah susun.

Pembiayaan pembelian rumah sendiri dapat dilakukan melalui mekanisme sewa-beli yang diatur langsung oleh BP Tepera. Tidak ada pemotongan gaji, tabungan

Moeldoko meyakinkan, mekanisme program Tepera tidak melibatkan pemotongan gaji atau iuran, melainkan tabungan.

“Jadi saya ingin tegaskan bahwa ini bukan pemotongan gaji atau iuran TEPRA. Ini tape saving,” kata Moeldoko.

Katanya menabung itu wajib.

Tabungan dapat ditarik kemudian ketika memasuki masa pensiun.

“Undang-undang mewajibkan, tapi apa dampaknya bagi masyarakat yang sudah punya rumah? Harus bangun rumah, kita bahas di dalam, lalu akhirnya ketika usia pensiun sudah tercapai, baru bisa keluarkan uang dan terjadi pemupukan,” kata Moeldoko.

Moeldoko mengimbau masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan perumahan.

Moeldoko mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir karena masih ada waktu hingga tahun 2027 untuk berkonsultasi.

“Ke depan, pemerintah akan mengutamakan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Kita masih punya waktu sampai tahun 2027, jadi ada kesempatan untuk berkonsultasi, jangan khawatir,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Tawfik Ismail/Farayanida Putviliani/Yohanes Leistyo Poervoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *