4 Hari Setelah Prabowo Jadi Presiden, Partai Buruh akan Demo Seminggu Penuh, Suarakan 2 Tuntutan Ini

Laporan Pengadilan Mario Christian Sumampow

Jakarta – Buruh akan menuntut kenaikan 8-10% dalam upah minimum pada tahun 2025 dan mencabut undang -undang tentang undang -undang dan peraturan CIPTA.

Presiden Buruh mengatakan Ibban mengklaim bahwa tindakan itu akan dilakukan di 38 provinsi dan lebih dari 300 wilayah perkotaan, diikuti oleh lebih dari 10.000.

“Masalah ini hanya memiliki dua upah minimum pada tahun 2025 pada 8% hingga 10%. Kedua, hukum hukum CIPTA Omnibus dicabut, yang akan diputuskan oleh Pengadilan Konstitusi (MK), terutama panel ketenagakerjaan. Iqbal pada hari Kamis mengatakan di The The Konferensi Pers Online.

Tindakan akan berlangsung selama tujuh hari.

“Operasi diikuti oleh 10.000 pekerja di semua bagian Indonesia.

Puncak 1 November, permintaan mereka tidak diizinkan, dan keputusan Mahkamah Konstitusi tidak memenuhi harapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *