Demikian dilansir reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramkhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara karena korupsi pembelian gas alam cair (LNG).
Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 11 tahun penjara.
Ada empat poin yang membuat Karen Agustiavan lebih mudah divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pertama, Karen diyakini tetap berkomitmen di PT Pertamina meski sudah mengundurkan diri.
“Meski terdakwa mengundurkan diri, namun tetap berkomitmen pada Pertamina,” kata Ketua Hakim Mariono saat membacakan putusannya, Senin (24/6/2024).
Kedua, hakim menilai perilaku Karen selama persidangan.
Ketiga, Karen dinilai tidak menerima dana hasil tindak pidana korupsi.
Keempat, Karen masih memiliki tanggung jawab keluarga.
“Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga,” kata hakim.
Tak hanya situasi yang meringankan, hakim juga mempertimbangkan situasi terburuk yang dihadapi Karen Agustiavan.
Item tambahan di lini Karen meliputi;
Pertama, tindakan Karen dinilai tidak mendukung rencana brutal pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kedua, tindakan Karen merugikan dunia.
“Apa yang dilakukan penggugat berdampak pada perekonomian negara,” ujarnya.
Selain hukuman fisik, Karen juga didenda Rp500 juta atas kejadian tersebut.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diubah menjadi pidana penjara selama tiga bulan, kata hakim.
Karen yang duduk di kursi terdakwa ditahan JPU melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) yang dibacakan bersama pasal 18 UU No. menurut hukum. TIDAK. 20 Tahun 2001 mengubah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lihat. Pasal 55 ayat (1) KUHP 1 digabungkan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai delik pertama.