TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam kasus dugaan korupsi dilanjutkan pada Senin (5 Juni 2024) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hadir dalam persidangan sejumlah terdakwa, serta mantan anak buah SYL semasa menjabat menteri.
Sidang dilakukan terhadap terdakwa SYL, yakni Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagyon, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen).
Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima pembayaran sebesar Rp44,5 miliar.
Total dana yang diterima SYL selama menjabat menteri periode 2020 hingga 2023.
Berikut fakta baru yang terungkap dalam sidang kemarin. 1. Beli senjata
Mantan anak buah SYL, APBN Madya Karantina unit fungsional APK Abdul Hafidh, memberikan keterangan saat sidang kemarin.
Ia mengaku pernah mendengar adanya pembelian senjata oleh oknum koruptor di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ia mengatakan, pembelian senjata tersebut dibiayai oleh Panji Hatanto, asisten “Aliansi Demokrat Suriah”.
“Kamu dengar cerita Panji menerima uang pembelian senjata atas nama menteri? Yang memberi hadiah itu, tapi dia menjelaskan ke Administrasi Umum bahwa kamu yang membeli senjata itu?”, tanya penasihat hukum SYL saat itu. percobaan.
“Bukan dari luar. Dia hanya bertanya pada kita, Pak,” jawab Hafed.
“Apa saja persyaratannya?” tanya penasehat hukum itu lagi.
“Beli senjata,” kata Hafed.
Namun Hafed belum bisa memastikan apakah permintaan pembelian senjata tersebut sudah dibayar.
Ia mengatakan, permintaan dari atasan diterima secara bertahap.
“Apakah itu berbayar juga?” kata penasihat hukum.
“Ya tetap akan kita kembalikan. Perizinan, semua yang kita lakukan itu berlapis-lapis, tetap dari pimpinan,” kata Hafed.
Terhadap pertanyaan tambahan majelis hakim, Hafed belum memberikan jawaban pasti.
Dia lebih lupa tentang membeli senjata.
“Tetapi uang senjatanya dibayar atau tidak? Uang senjatanya dibayar atau tidak diberikan kepada Panji?”, tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Maaf Yang Mulia, saya lupa,” jawab Hafed. 2. Belilah tas mewah
Rumornya, uang hasil korupsi SYL juga digunakan untuk membeli tas mewah Dior.
Kabar pembelian tas tersebut diungkap mantan anak buahnya Raden Kiky Mulya Putra, mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Kementerian Pertanian.
Ia bersaksi, tas branded tersebut dibelikan untuk SYL dan istrinya Ayun Sri Harahap.
“Apakah ada hal lain selain itu?” tanya JPU dalam persidangan.
“Pak, belilah tas. Kalau saya ingat benar, tas Dior itu untuk menteri.”
Menurut Kiky, harga tas tersebut Rp 105 juta.
Permintaan itu disampaikan asisten SYL, Panji Hartanto.
“Siapa yang meminta tas Dior?” kata jaksa.
“Ini Panji, Pak,” kata Kiki.
“Berapa nilainya?
“Seratus lima juta rupee, Pak.” Beli lukisan dari Sujiwo Tedjo seharga Rp 200 juta
Dalam persidangan terungkap pula uang sebesar 200 juta rupiah yang dikeluarkan untuk membeli lukisan karya seniman budaya kenamaan Sujiwo Tedjo.
Hal tersebut diungkapkan Raden Kiky Mulya Putra, Kepala Departemen Rumah Tangga Kementerian Pertanian.
“Apakah saksi membayar saat membeli foto menteri?” tanya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
“Iya. Gambarnya Pak Sujiwo Tejo, Pak,” jawab saksi Kiky.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan kali ini, lukisan itu dibeli pada Agustus 2022.
Tak main-main, harga lukisan ini mencapai Rp 200 juta.
“Menurut tanggal 11 Agustus 2022 200 juta?” kata jaksa.
“200 juta dong,” kata Kiky.
Ia mengatakan, dana tersebut diterima dari perwakilan PT Indogus Bumi Sukses, mitra Kementerian Pertanian, sebesar Rp130 juta.
Sedangkan sisanya berasal dari dana patungan antara Kementerian Pertanian tingkat pertama.
“Pak pemasoknya ada di Kementerian, di Administrasi Umum. Pak Nasir transfer ke saya 130 juta dan 70 juta, dan saya punya uang tunai. Jadi saya langsung transfer 200 juta ke orangnya Sujiwo Tedjo,” ungkap Kiky. sumber dana.
Menurut Kiky, pesanan pembelian lukisan mahal itu datang dari atasannya Zulkifli, Kepala Direktorat Jenderal Pertanian.
Selain itu, instruksi serupa datang dari Direktur Keluarga Arif Yahya.
“Pak, saya mendapat instruksi dari Park Arif dan Park Zulkifli,” ujarnya.
Usai membeli lukisan tersebut, Kiky mengaku belum pernah melihatnya.
Namun, ia mendapat informasi bahwa foto Sujiwo Trejo disimpan di kantor Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
“Aya belum pernah melihat gambar ini,” kata Kiki.
“Mungkin keterangan saksi berbeda-beda. Mungkin di rumah pribadi Pak SYL, atau di kantornya, atau di rumah dinasnya?”, tanya jaksa kepada saksi Kiki.
“Yang saya dengar itu yang dia sampaikan di kantor Nasdem, Pak. Cuma saya kurang paham, Pak,” kata Kiki. 4. Nasehat kepada para pembantu Jokowi
Mohammad Yunus, staf Direktorat Umum Pengadaan Kementerian Pertanian, mengaku memberi tip kepada tiga ajudan Presiden Joko Widodo.
Hal itu diungkapkan Muhammad Yunus pada Senin (6) saat sidang perkara dugaan korupsi Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ).
Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan ini.
“Coba saya baca, ini ada di tabel halaman 5 BAP Saudara, pertanyaan ke 8, saya sedang mencoba mengambil tindakan seperti Aksi Menteri Asisten RI 1 3 x Rp 500.000, ini untuk Menteri. Tanya Jaksa .
Saksi kemudian membenarkan ajudan Jokowi itu mendapat tip sebesar 1,5 juta rupiah.
Dia mengatakan, belanja tersebut tercatat diperlukan untuk kegiatan SYL sebagai menteri.
“Bukan hanya kebutuhan pribadi saja, kegiatan menteri tidak dalam lingkup itu,” ujarnya.
Yunus mengatakan Kementerian Pertanian tidak pernah menganggarkan dana tip.
Namun ia tetap membelanjakan uang tersebut sesuai perintah atasannya.
“Siapa yang memerintah?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Pak Isnar, pimpinan departemen saya, Pak,” jawab Yunus.
“Apakah Anda punya anggaran?” tanya hakim lagi.
“Tidak,” kata Yunus.
Meski tak masuk anggaran, uang gratifikasi sebesar Rp 15 lakh akhirnya masuk dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kementerian Pertanian.
“Kepada siapa Anda memberikan ini? Biasanya Anda bertanggung jawab kepada siapa?” tanya Hakim Ponto.
“Ini untuk catatan internal saja Pak,” jawab Yunus.
“Yang resmi itu resmi kan?” kata hakim.
“Iya SPJ pak,” kata saksi Yunus.
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL didakwa menerima uang pengganti senilai Rp44,5 miliar.
Seluruh dana diterima SYL antara tahun 2020 hingga 2023.
Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/28) mengatakan, “Uang paksaan tersebut di atas diperoleh terdakwa sejumlah Rp44.546.079.044 saat menjabat Menteri Pertanian RI pada tahun 2024.” Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Sidang Tipikor.
SYL mendapat uang itu dengan mengutip pejabat-pejabat tinggi di Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak bertindak sendiri melainkan dibantu oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen).
Selanjutnya uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, belanja terbesar dari dana yang dilaporkan adalah untuk kegiatan keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, senilai Rp 16,6 miliar.
Uang tersebut kemudian digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa, kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 1: Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 64 UU KUHP, Pasal. Ayat 1 KUHP.
Hitungan 2: Pasal 12(f), Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, Pasal 55(1) KUHP, Pasal 64(1) KUHP.
Angka ketiga: Pasal 12B, Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Asari/Haas