4 Fakta Purnawirawan TNI Dibegal di Bekasi, 2 Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM – Fakta Kasus Pencurian Sepeda Motor Pensiunan TNI dan Pekerja Swasta di Kawasan Bekasi.

Baru-baru ini, polisi menangkap dua penjahat dari geng pencurian sepeda motor yang kejam.

Kedua tersangka berinisial WW dan SRA merupakan warga Tambun Bekasi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi, kedua pelaku mengancam korban dengan celurit saat beraksi.

Kemudian pelaku melukai korban hingga terjatuh.

Saat itu, pelaku merampas sepeda motor korban.

Korban dalam peristiwa perampokan ini ada dua orang, salah satunya purnawirawan TNI di Bekasi, Jawa Barat. Fakta Kasus Begal Purnawirawan TNI Angkatan Darat di Bekasi

1. Korban purnawirawan TNI

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, ada dua korban yang menjadi sasaran WW dan SRA.

Korbannya ada dua, satu korban purnawirawan TNI, satu lagi pekerja swasta, ini berhasil diungkap oleh Resmob, badan profesional, sehingga diamankan dua orang, kata Ade Ary dikutip wartawan. Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2024) sore.

Hasilnya, 2 orang terduga pelaku diamankan polisi.

Ade Ary mengatakan, kelompok perampok sepeda motor ini menggunakan dua mobil dan kemudian membawa senjata tajam saat melakukan aksinya.

2. Kronologis kejadian

Ade Ary menjelaskan, pencurian sepeda motor pertama yang dilakukan purnawirawan TNI, Gatot (60), terjadi saat melintas di Jalan Mandor Demong, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (19/8/2024). . ), pada pukul 02.50 WIB.

Sedangkan perampokan kedua dilakukan pelaku pada Rabu (21/8/2024) pukul 02.30 WIB.

Saat korban melintasi Jalan Cendrawasih Limo, Desa Cibarusa Jaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

“TKP di sekitar Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, lima hari setelah kejadian, dua tersangka pertama ditangkap, tersangka WW dan tersangka SRA,” kata Ade Ary.

Dari dua tempat kejadian perkara (TKP) terlihat aksi mereka terjadi hampir bersamaan.

Menurut Ade Ary, pelaku perampokan memergoki korban menggunakan dua mobil yang sedang bepergian bersama.

Usai ditangkap, korban terjatuh dan pelaku mengancam korban dengan parang.

Saat korban terjatuh, sepeda motor korban akhirnya dibawa pergi.

“(Korban) mengalami luka akibat terjatuh,” imbuhnya.

3. Dua tersangka ditangkap karena perannya

Tersangka WW rupanya berperan sebagai pemeras yang mengancam dan merampas kendaraan korban.

Sedangkan tersangka SRA berperan sebagai pengendara dan menangkap korban.

Polisi juga menemukan barang bukti seperti sepeda motor Honda Scoopy, jersey pelaku, helm, dan senjata tajam (sajam).

Selain dua tersangka, ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada dua orang lagi yang ditetapkan sebagai DPO dan kami ikuti inisial KG dan TIP.”

Masing-masing berperan sebagai kapten dan pengendara yang menjual sepeda motor dan mengambil sepeda motor korban, jelas Ade Ary.

4. Ancaman hukuman terhadap tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun.

Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP tentang perampokan berat atau ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 265 KUHP, perampokan dengan kekerasan atau yang dikenal dengan perampokan sepeda motor dan divonis sembilan tahun penjara, kata Ade Ary.

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul, Purnawirawan TNI Jadi Korban Perampokan di Bekasi, Plt Polisi dan Joki

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *