TRIBUNNEWS.COM – Pria berinisial LH yang merupakan polisi gadungan hingga berhasil melakukan pungli ilegal ditangkap Polres Metro Jakarta Timur.
LH melakukan pemerasan dengan memiliki karakteristik polar penuh.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kompol Nicholas Arya Lilipali.
Pekerjaan pelaku sehari-hari seperti mengantarkan sarapan (malak) kepada pengusaha berseragam di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, kata Nicholas, Senin (20/5/2024), seperti dilansir Wartakotalive.com.
Fakta-fakta seputar ditangkapnya polisi gadungan yang melakukan pungutan liar adalah sebagai berikut. 1. Penghasilan Rp 3 juta per bulan
Nicholas mengatakan, polisi gadungan berpangkat AIPTU itu bersedia melakukan operasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dan tindakan yang dilakukan LH sudah berlangsung selama empat tahun.
“Dia bisa mendapat penghasilan hingga Rp3 juta sebulan dari jajan di pedagang,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Nicholas mengatakan LH mengaku bekerja di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Meski demikian, ia mengaku belum pernah menangkap pelaku narkoba selama berpura-pura menjadi polisi.
“Selama ini tidak terjadi apa-apa, pelaku mengambil makanan ringan (malak) dari warga ke pedagang, toko, dan lain-lain,” ujarnya. 2. Semangat menjadi polisi
Nicholas menjelaskan, selain ketertarikannya mencari uang, LH memiliki passion untuk bergabung dengan kepolisian.
Hanya saja, saat masih muda, ia gagal dalam ujian masuk Polri.
“Kenapa dia memakai seragam? Karena dia terobsesi menjadi polisi.”
Namun saat mengikuti ujian, dia kurang tinggi dan tidak bisa menjadi anggota Polri, ujarnya. 3. Menafkahi dua istri
LH mengatakan, hasil pemerasan tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua istrinya.
Tersangka mengaku kerap menerima uang pungli sekitar Rp 30 ribu dari seluruh pedagang jamu di wilayah Jakarta Selatan.
Saya punya dua istri, penghasilan Rp3 juta per bulan, kata LH dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin.
LH pun mengatakan, istri keduanya selalu mengetahui aktivitasnya, namun mertuanya tidak.
“Istri kedua sudah tahu kalau saya seperti ini. Tadinya aku tidak tahu, sekarang aku tahu. Bahkan mertuaku,” ujarnya. 4. Ketahuan menggunakan narkoba
Nicholas mengatakan, LH ditangkap di kawasan Jakarta Timur karena kedapatan menggunakan sabu.
Selain menangkap LH, polisi juga menyita seragam lengkap Polri beserta pistol jenis airsoft gun yang dibeli pelaku di kawasan Jakarta Selatan (Jaksal).
“Tersangka LH dikenakan Pasal 378 atau 508 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya.
Sebagian artikel ini dimuat di WartaKotalive.com dengan judul: Polisi palsu berpangkat Mesir ditangkap, sering menyelundupkan malak di Jakarta Selatan dan Timur Polisi palsu berpangkat Mesir punya dua istri, mertua tahu penjahatnya Di sana sering ada pedagang Malak.
(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Rendy)