Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sederet fakta mengejutkan terungkap dalam kelanjutan persidangan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di hadapan Reskrim Jakarta. Pengadilan. Korupsi. , Rabu (24 April 2024).
Mulai dari istri SYL, Ayun Sri Harahap, uang bulanan Kementerian Pertanian (Kementan) hingga biaya ulang tahun cucu SYL dikembalikan ke Kementerian Pertanian.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian pada periode 2020-2023. mencuri Rp 44,5 miliar dan menerima tip hingga Rp 40 miliar.
Kejahatan ini dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyon dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Berikut empat fakta persidangan kasus pemerasan dan pemuasan SYL hari ini: 1. Istri menerima Rp 30 juta per bulan per tahun, tanya Kementerian Pertanian.
Dalam penjelasannya, mantan Kepala Subbagian Rumah Tangga Biro Umum dan Biro Pengadaan Kementerian Pertanian, Isnar Widodo, mengatakan istri SYL, Ayun Sri Harahap, menerima uang bulanan.
Besarannya antara Rp 25 hingga 30 juta per bulan. Peristiwa tersebut berlangsung dalam satu tahun yaitu 2020-2021.
Uang bulanan itu diminta mantan asisten SYL, Panji Hartanto, dari Isnar.
“Selain jamuan makan, fasilitas apa lagi yang mereka cari?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di sela-sela persidangan.
Kadang-kadang uang untuk sehari, uang untuk sebulan, saudaraku, jawab Isnar.
“Uang bulanan siapa?” tanya hakim.
“Uang bulanan untuk menteri,” jawab Isnar. 2. SYL memecat bawahannya karena menolak membayar tagihan kartu kredit sebesar Rp 215 juta.
Dalam persidangan juga terungkap SYL memecat seorang bawahannya karena menolak membayar Rp 215 juta ke kartu kredit SYL.
Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Isnar Nomor 43 yang dibacakan JPU KPK.
BAP juga menjelaskan, Isnar dicopot dari jabatannya karena tidak memenuhi tuntutan pembayaran tagihan kartu kredit SYL yang mencapai Rp 215 juta.
“Kadang-kadang saya baca, untuk menghemat waktu, keterangan saksi di BAP Nomor 43. Tolong, bolehkah saya membaca: ‘Ancaman akan dicopot dari jabatan saya sebagai Ketua Departemen DPR, Ketua Umum. Biro dan Pengadaan Kementerian. pertanian 2020-2021, yang terjadi menurut saya ini adalah akumulasi dari penolakan saya untuk memenuhi permintaan iuran di luar anggaran dari keluarga SYL dan pembayaran kartu kurang lebih Rp 215 juta yang merupakan akibat dari saya dan teman-teman Abdul Hafidz , Gempur dan Musyafak, pada awal tahun 2022. kami akan digantikan dari jabatan sebelumnya, dari jabatan struktural menjadi fungsional’. tanya jaksa.
“Ya,” jawab Isnar.
Isnar mengatakan, permintaan pembayaran kartu kredit tersebut dilakukan oleh mantan asisten SYL Panji Hartanto. Katanya, rekening kartu kredit itu untuk keperluan pribadi SYL. 3. Sespri takut setelah BAP bocor ke publik. , Rabu (). 24/4/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Merdian Tri Hadi, mantan sekretaris pribadi (sespri) mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono mengatakan, dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) “bocor” ke internal kantor saat diminta KPK. . Kementrian Pertanian.
Pertama, Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan alasan Merdian mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (WIPSK).
“Kami menerima surat dari LPSK. Kemarin Anda mencari perlindungan di sana, mengapa? Apakah ada ancaman terhadap Anda secara pribadi atau keluarga Anda?” tanya Hakim Pontoh pada Merdian di persidangan.
Merdian menjelaskan bahwa ketika PKC mulai menyelidiki masalah ini, dia merasakan tekanan. Mendengar jawaban Merdijan, hakim kemudian menanyakan siapa yang membujuk Merdijan.
“Iya, siapa yang mendorongmu? Apa benar ada yang memaksamu?” teriak hakim.
“Karena berita acara pemeriksaan saya bocor, Yang Mulia, laporan saya tentang pemeriksaan KPK,” jawab Merdian.
“Siapa yang membocorkan keterangan saksimu?” tanya hakim lagi.
“Pak Muhammad Hatta yang membawanya,” jelas Merdian.
Namun Merdian mengaku belum mengetahui siapa yang memberikan dokumen tersebut kepada Hatta. Dia mengaku Hatta menunjukkan salinan BAP kepadanya.
“Jadi Anda tahu BAP Anda bocor dan menelepon Sekjen?” tanya hakim.
“Pak Hatta datang ke ruangan Sekjen, saya dipanggil ke ruangan. Ada tiga orang dan diperlihatkan salinannya,” kata Merdian.
“Anda menunjukkan laporannya kepada saya, dan benarkah itu BAP Anda?” tanya hakim.
“Iya, karena ini kertas terakhir, Yang Mulia, yang saya tandatangani,” jawab Merdian. 4. Minta biaya ulang tahun cucu Anda ke Kementerian Pertanian
Selain penghasilan bulanan istri SYL yang mencapai puluhan juta rupiah, mantan kepala rumah tangga Kantor Pengadaan dan Pengadaan Umum Kementerian Pertanian, Senin, juga mengungkapkan dalam keterangan persidangannya bahwa ada permintaan. untuk mengganti atau mengganti biaya pesta ulang tahun cucu SYL.
Cucunya berasal dari putra SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra.
Namun Isnar tidak membeberkan berapa jumlah uang yang dimintanya ke Kementerian Pertanian. Permintaan tersebut disampaikannya melalui Panji Hartant atau asisten Redindo, Aliandri. Ilustrasi pesta ulang tahun anak-anak
Aliandri, kata Isnar, meminta Kementerian Pertanian menanggung biaya perayaan ulang tahun putra Redindo. Isnar menjelaskan, perayaan ultahnya di Makassar dan Jakarta.
“Apa lagi?” tanya jaksa.
“Sama saja. Dia butuh anaknya,” jawab Isnar.
“Apa?” tanya jaksa.
“Iya, seperti ulang tahun,” jawab Isnar.
“Ini berarti?” tanya jaksa.
“Saat itu anak Banga Dindo [Kemal Redindo] berulang tahun, jadi dia meminta kami mengembalikan uang itu,” jawab Isnar.
Isnar mengaku sudah mendapat konfirmasi mengenai acara ultah tersebut. Namun, dia mengaku terlambat membayar.
Isnar mengaku akan mendapat teguran jika tagihan tersebut tidak dibayar dalam waktu seminggu. Permintaan tersebut terpaksa ia penuhi karena takut posisinya terancam.
“Setelah seminggu, ada yang menghubungimu? Ditegur?” tanya jaksa.
“Ada Panji dan Ali,” jawab Isnar.
“Apa peringatannya bagimu?” tanya jaksa.
“Kalau kamu menarik amarahmu, itu Kang Dindo. Nanti bisa dipencet,” balas Isnar menirukan teguran.
“Jadi, apakah Anda menyerahkan uang itu atas nama keluarga menteri karena rela atau terpaksa?” tanya jaksa.
“Harus, Yang Mulia,” jawab Isnar.