TRIBUNNEWS.COM – Fakta di persidangan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Sidang Pak Peggy dijadwalkan pada Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.
Saat sidang Peggy semakin dekat, beberapa kenyataan baru muncul.
Di antaranya Pegi yang akan melapor ke penyidik dan hakim Polda Jabar hingga Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Peggy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk melindungi hak-hak mereka.
Menurut Tony RM, salah satu anggota tim kuasa hukum, tujuan laporan ini adalah untuk memantau perkembangan sidang praperadilan.
“Kami yakin Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana apa pun dan penyidik tidak mempunyai cukup bukti untuk menuntutnya.”
“Kita sering melihat budaya penyidik dan hakim terpengaruh sehingga kita khawatir dengan kemungkinan hakim “dingin menunggu” kata Toni RM, Selasa (18/6/2024) dilansir TribunJabar.id. sidang kasus Vina Cirebon 1. Tim kuasa hukum Peggy berencana melapor ke Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidik, dan hakim.
Pak Tony RM mengatakan, pihaknya akan melaporkan penyidik dan hakim Polda Jabar ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memastikan suap tidak terjadi pada tahap awal persidangan.
“Kami juga akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memantau aktivitas aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan, termasuk hakim, pegawai, dan penyidik,” kata anggota tim kuasa hukum Pegi.
Rencananya laporan tersebut akan diserahkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu 19/6/2024.
Di saat yang sama, tim kuasa hukum Peggy juga meminta hakim memimpin proses praperadilan.
Permintaan ini disampaikan Suqianti Iriani.
Sugiant mengungkapkan, tim kuasa hukum telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang praperadilan.
“Kami sudah menyiapkan dokumen, saksi, dan ahli untuk mempersiapkan persidangan.”
“Kami juga sudah menyiapkan juru bicaranya,” kata Sugianti, Kamis (13/6/2024).
Selain itu, Pak Sugiant berharap persidangan berjalan lancar dan ada hakim yang bisa menilai kasus tersebut dengan baik.
Saya berharap harapan tim kuasa hukum sebelum persidangan berjalan lancar dan kita mendapatkan hakim yang akan menilai perkara ini secara objektif atau menetapkan Peggy sebagai tersangka atau tidak, kata Sugianti. Anggota tim kuasa hukum, Tony RM mengatakan, pengacara Pegi Setiawan di Cirebon berencana melaporkan penyidik dan hakim Polda Jabar ke Pengadilan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum persidangan Pegi Setiawan. (TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO) 3. Inspektur memberitahu Rudian
Pada tahun 2016, kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali terjadi.
Baru-baru ini, tim kuasa hukum Saka Tatal menuding ayah kandung Eki, Iptu Rudian, mengarang kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Saka Tatal mendatangi Polres Cirebon pada Senin (17/6/2024).
Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus Vina yang divonis pengadilan.
Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan pernyataan Rudiana tentang penyebab meninggalnya Vina dan Eki melanggar hukum.
“Iya, kemarin kami ke Polres Cirebon untuk melaporkan Rudiana.”
“Kami melaporkan pengakuan Rudiana seolah-olah dia langsung mengetahui bahwa dia telah membunuh 11 orang, kemudian pisau samurai dan segala macam luka yang menyebabkan kematian, namun kenyataannya berbeda dengan yang terjadi,” kata Farhat, Selasa. . (18/6/2024).
Saat ini, polisi telah mengumumkan daftar 9 orang yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Awalnya Farhat mengumumkan tersangka berjumlah 11 orang, namun kini jumlahnya berkurang menjadi 9 orang.
Sebab, saat ini hubungannya dengan Peggy Perong masih belum berubah, yakni jika dulu ada 11 orang, kini hanya 9 (tersangka).
Farhat menjelaskan, kedua pelaku kejahatan tersebut telah dikeluarkan dari daftar tersangka.
Namun, dia menyerukan pembebasan seluruh tahanan yang saat ini berada di penjara.
“Dulu inovasi dan arahan yang datang dari penyidikan atau pelaporan bapak korban, kita tidak ingin mereka hilang, kalau perlu mereka semua bebas dan mandiri dari penindasan penyidikan. dan hukumannya,” jelas Farhat.
Ia berharap Polresta Cirebon Kota dapat menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum Saka Tatal bahwa pernyataan Rudiana hanyalah kebohongan. 4. Eman Sulaeman, hakim tunggal dalam persidangan Pegi
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menunjuk hakim tunggal untuk mengadili sidang praperadilan yang diajukan kelompok hukum Pegi Setiawan alias Perong ke Polda Jabar.
Diketahui, permohonan praperadilan Pegi Setiawan telah terdaftar di halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sidang praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri, Polda Jabar, Bareskrim Polda Jabar.
Rencananya, sidang akan digelar pada 24 Juni 2024 dengan hakim tunggal Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal.
Dalam kasus ini, ke-22 pengacara tersebut akan berangkat bersama Peg untuk menghadapi Polda Jabar.
Kuasa hukum Peggy, Muchtar mengatakan, kuasa hukum Peggy melakukan sidang praperadilan karena merasa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan dan bukti kuat.
“Misalnya ada bukti dari Polda Jabar, kita lihat pada jumpa pers pertama tidak ada bukti klien kami melakukan tindak pidana. Kemudian sejak tahun 2016 klien tidak pernah dipanggil ke polisi dan belum dipermasalahkan, oleh karena itu mengajukan permohonan sidang pendahuluan sangat sah dan tepat,” ujarnya.
Polda Jabar juga mendatangkan tim dari Bagian Hukum Polda Jabar sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jabar Irjen Paul Ahmed Wiyagus memerintahkan pembentukan tim dari bidang hukum untuk segera menghadap ke pengadilan.
Jules Abraham Abast mengatakan, “Tim ini dibentuk untuk menghadapi tuntutan hukum dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau kuasa hukumnya sebelum dilanjutkan.”
Selain itu, Polda Jabar juga menyiapkan sejumlah bukti yang akan dihadirkan dalam sidang praperadilan nanti.
Artikel ini sebagian dimuat di TribunJabar.id dengan judul Sidang Pegi Setiawan Segera, Penasehat Hukum berharap hakim yang objektif memimpin.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Eki Yulianto, Nazmi Abdurrahman)