4 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi: Kapolri Mewanti-wanti Penyidik, Pengamanan Disiapkan

TRIBUNNEWS.COM – Sidang pendahuluan terhadap Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Wina dan Eki Cirebon, akan digelar besok di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024). 

Pegi menggugat Kepala Reserse Kriminal Polda Jabar Polda Jabar.

Pengadilan Negeri Bandung menunjuk Hakim Eman Suleiman untuk mendengarkan putusan pendahuluan. 

Permohonan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Pegi karena keputusan kliennya terhadap tersangka dinilai tidak masuk akal dan tidak masuk akal.

Sejumlah alat bukti dan saksi dikumpulkan tim kuasa hukum Peggy Setiawan bernama Perong untuk dijadikan bukti kepada penyidik. 

Secara keseluruhan, berikut beberapa fakta sidang perdana Peggy Setiawan yang dirangkum Tribunnews.com. Kapolri memperingatkan Polda Jabar 

Jelang persidangan, Kompol Listio Sigit Prabowo mengingatkan, penyidik ​​yang menangani kasus Win dan menangkap Peggy harus memiliki bukti yang kuat.

Menurut dia, dugaan Peggy seharusnya didasarkan pada Investigasi Kriminal Ilmiah (SCI).

Listo berkata: “Soal penyelesaian Peggy, ada juga kekhawatiran masyarakat. Saya juga meminta agar ada cukup bukti untuk menanganinya dengan baik, dan tentunya akan lebih baik jika semuanya dilengkapi dengan penyidikan pidana seperti itu. Sains, kata Listo. Di Jakarta usai menghadiri Bhayangkara Fun Walk 2024 pada Sabtu (22/6/2024).

Bagi Listyo, metode SCI menciptakan bukti yang tidak terbantahkan sehingga tidak akan menghukum pihak yang tidak bersalah.

“Ini adalah bukti yang tak terbantahkan,” katanya.

Lystyo juga mengatakan, penyidik ​​bisa melengkapi alat bukti hasil TCM dengan alat bukti lain yang diatur dalam KUHAP.

Namun tentunya ada alat bukti lain yang juga diatur dalam KUHAP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan saya, kata Listo. 2. Keluarga yakin Peggy akan memenangkan persidangan terlebih dahulu 

Pihak keluarga berharap Peggy memenangkan sidang pendahuluan. 

Lousiana, adik Peggy, berharap sidang praperadilan Peggy Setiawan berjalan lancar.

Saya berharap persidangan berjalan lancar, kita semua sangat optimis karena Peggy tidak melakukan tindak pidana tersebut, kata Lousiana, Sabtu (22 Juni 2024), seperti dikutip TribunJabar.id. 

Luciana mengatakan, pihak keluarga optimistis sidang pendahuluan bisa menunjukkan Peggy Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Ek.

“Pada sidang pendahuluan, dia optimistis menang karena Peggy tidak melakukan (pembunuhan). Peggy tidak terlibat,” ujarnya. 3. Keamanan terorganisir 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bandung John Sarman Saragih memastikan seluruh persyaratan sidang praperadilan kasus Perong palsu Pegi Setiawan telah dipenuhi.

Uji coba yang ditetapkan dewan akan dilakukan pada Senin, 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, kata John Sarman Saraghih, Jumat (21/06/2024). 

Sidang akan dimulai di lantai enam PN Bandung dengan hakim sendiri, Eman Suleiman dan Ahmad Al Atta.

“Kelengkapan proses pengujian dilakukan secara maksimal.”

“Bersih. Kami sudah menyiapkan alat-alat lain, termasuk persyaratan pemberitaan media,” ujarnya lengkap.

Pengadilan Negeri Bandung meminta masyarakat tetap tenang dan percaya diri sepanjang persidangan kasus ini. 

Jadi keputusan terbaik akan diambil oleh Pengadilan Negeri Bandung, ujarnya.

Dalam hal keamanan, Pengadilan Negeri Ban Duong juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan internal pengadilan.

“Kami sudah mengoordinasikan pengamanan internal di Pengadilan Distrik Ban Dong,” ujarnya. Keamanan eksternal kemudian dikoordinasikan dengan polisi dan aparat keamanan lainnya. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan meminta Pak Camponas untuk menyaksikan persidangan sebelum persidangan dimulai.

Sementara itu, Menko Polhukam dan Kapolri Marsekal TNI (purn) Hadi Tjahjanto meminta Kompolnas mengawal proses sementara Pegi. 

Hadi juga meminta Kompolnas mengawal proses persidangan sebelum melimpahkan kasus Pegi Setiawan ke kejaksaan.

Ia yakin Kompolna akan fokus pada perannya sebagai inspektur polisi dalam kasus ini.

“Saya minta Kompolna turun tangan menangani kasus Vina. Dan kemarin dia pergi, dan Kompolna mendengarkan dan menerima nama kasusnya. Dan rencananya tanggal 24 Juni. Kami akan melaksanakan Praperadilan”. Di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI di Jakarta pada Jumat (21/6/2024).

Saya berharap dan berdoa agar Kompolas terus memimpin gelar tersebut ke uji coba dan ‘dikirim ke uji coba’.

Hadi mengatakan akan berkoordinasi dengan Polri dan Polres Cirebon terkait kasus tersebut.

Terkait simpang siurnya informasi terkait kasus ini, Pak Hadi melayangkan ke pengadilan untuk diproses alat buktinya nanti.

“Ya, kami akan berkoordinasi (dengan Kompol dan Inspektur Sithor Kandal) karena ke depan saya yakin Pak Khem Panha juga akan mencari cara terbaik jika nanti ada pengamat yang salah. Nanti akan dibuktikan dengan fakta di lapangan dalam persidangan.

“Dan saya yakin itu Kompolas. Mereka mempunyai integritas yang tinggi dalam melindungi polisi dan menjaga kejaksaan sesuai prosedur hukum yang ada,” ujarnya.

Sebuah artikel yang dimuat di TribunJabar.id dengan judul “Jadwal Sidang Pendahuluan” dalam perkara Ketua Pengadilan Negeri Bandung Vina Cirebon membenarkan semuanya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti / Gita Irawan) TribunJabar.id/ Nazmi Abdrurahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *