TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap Panca Darmansyah. Tersangka akan mengajukan banding atas putusan tersebut melalui pengacaranya.
1. Tidak ada keadaan yang meringankan
Keputusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa penuntut umum menyarankan agar Panca Darmansyah diadili atas perbuatannya dan dijatuhi hukuman mati.
Yang memberatkan, keadaan tersebut tidak mencerminkan ayah dan suami yang baik, kata Hakim Sulistyo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17 September 2024).
Perbuatan tersangka dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta merusak rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban dan rasa keadilan masyarakat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan hal yang meringankan terhadap terdakwa Panca Darmansyah.
Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut, hukuman yang dijatuhkan sudah tepat dan proporsional dengan perbuatan dan kesalahan tersangka, kata Sulistyo.
Tersangka dijatuhi hukuman mati, setelah itu perkara pidana diserahkan kepada negara.
Mengingat Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, jelasnya.
Hakim Majales mengatakan terdakwa masih ditahan dan mencatat bahwa barang bukti termasuk pecahan kaca dan empat sandal anak yang hancur. 2. Ekspresi datar
Reaksi wajah terdakwa Panca Darmansyah tampak datar saat hukuman mati dibacakan.
Panca yang duduk di kursi pasien tak menangis dan memberontak mendengar putusan juri.
Usai pembacaan putusan, ia menemui pengacaranya.
Panca pun bungkam saat wartawan menanyakan reaksinya atas hukuman mati tersebut. 3. Terdakwa mengajukan banding
Panca Darmansyah mengajukan banding atas hukuman mati tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Panca menyatakan akan mengajukan banding.
“Kami mengajukan banding, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu.
Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memberi kesempatan Panca membicarakan terlebih dahulu hasil putusan tersebut dengan tim kuasa hukumnya.
Dialog antara Panca dan tim kuasa hukum tidak berlangsung lama.
“Kami mengajukan banding demi keadilan. Perbuatannya sangat salah, tidak ada manusia yang mau membunuh anaknya, sehingga kami mengajukan banding lebih awal,” kata Amriadi.
Amriadi mengatakan, banding diajukan karena alasan keadilan.
Menurutnya, Panca tidak boleh dijatuhi hukuman mati, apalagi kliennya mengalami gangguan jiwa atau psikis.
4. Ingin berziarah ke makam anaknya
Panca Darmansyah ingin berziarah ke makam para korban. Keinginan tersebut diungkapkan pengacara Panca, Amriadi Pasaribu.
“Dia masih bilang ke anak-anaknya kalau dia mau datang ke sana, ‘boleh nggak, saya tidak sempat datang lagi melihat makam anak saya,’” kata Amriadi Pasaribu.
Amriadi mengatakan Panca bahkan tidak menyampaikan dalil-dalilnya untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan padanya.
“Dia selalu bilang untuk mempermudah dirinya sendiri, tapi dia tidak pernah mengatakan itu. Di hadapan juri dia tidak pernah meminta untuk meringankan,” tambah Amriadi.
Amriadi tak heran dengan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Panca. Amriadi tak bisa menyembunyikan dari juri bahwa tindakan Panca memang sangat merugikan hukumannya.
Meski demikian, kuasa hukum Panca tetap mewanti-wanti kondisi mental Panca sedang kurang baik.
“Saya tidak heran karena menurut hukum apa yang dilakukannya salah. Memang pantas dijatuhi hukuman mati untuk anaknya sendiri, namun hukumannya bisa diperberat karena membunuh anak sendiri berbeda dengan sebelumnya,” pungkas Amriadi.
FYI: Pembunuhan Panca terhadap keempat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023.
Dia mengakhiri hidup anak-anaknya satu per satu dengan mencekik mereka di sebuah kamar. Awalnya, ia membekap anak bungsunya, As (1).
Selang 15 menit, anak ketiga berinisial A (3) menjadi incaran Panca. Ia kemudian membekap anak keduanya, S (4), dan beralih ke anak sulungnya, VA (6).
Tindakan sadis Panca dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap istrinya D. Ia merasa jika ia dan anak-anaknya pergi, D bisa bebas berbuat sesuka hatinya. (Tribunnews/Kompas.com)